Informasi Terpercaya Masa Kini

FESMI Pertanyakan Langkah Ari Bias Gugat Agnez Mo, Bukan LMK atau Penyelenggara

0 5

Federasi Serikat Musisi Indonesia atau FESMI mempertanyakan alasan Ari Bias menggugat Agnez Mo ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Ari menyebut Agnez menyanyikan Bilang Saja, lagu ciptaannya, di tiga konser tanpa izin.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Agnez Mo telah melakukan pelanggaran hak cipta dan harus membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar.

FESMI menyoroti langkah Ari yang menggugat Agnez, bukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau pihak penyelenggara yang seharusnya bertanggung jawab atas hak royalti.

Pelaksana Tugas Ketua Umum FESMI, Cholil Mahmud, menyatakan, secara prinsip, hak pencipta lagu harus dihargai. Namun, ia menekankan, mekanismenya harus sesuai dengan aturan yang berlaku di Undang-Undang Hak Cipta.

“Pandangan FESMI, FESMI setuju terjadi ketidakadilan, tapi penyelesaian permasalahannya yang kita berbeda,” kata Cholil saat wawancara virtual bersama kumparan, Kamis (27/3).

Menurut Cholil, Ari Bias seharusnya menuntut LMK atau LMKN, bukan penyanyinya. “Kalau penyanyi dituntut, hak publik jadi terganggu,” tuturnya.

Cholil juga mempertanyakan mengapa Ari tidak menuntut penyelenggara acara. Padahal, menurutnya, penyelenggara termasuk pihak yang bertanggung jawab terkait permasalahan Ari dengan Agnez Mo.

“Penyanyi itu yang paling terakhir derajat tanggung jawabnya. Dua dulu itu, kayak LMK dan user (penyelenggara),” ucap Cholil.

FESMI menilai solusi terbaik terkait persoalan Ari Bias dan Agnez Mo adalah judicial review terhadap aturan terkait hak cipta yang ada sekarang.

“Kalau FESMI, kalau ada permasalahan tidak tepat, kita lakukan judicial review. Karena itu punya kekuatan hukum lain. Kalau sekarang, UU omong begini, tapi praktik di lapangan berbeda,” ujar Cholil.

Agnez mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mewajibkannya membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari terkait pelanggaran hak cipta lagu Bilang Saja. Vokalis Efek Rumah Kaca ini mengatakan FESMI akan ikut mengawal proses kasasi tersebut di Mahkamah Agung (MA).

FESMI bersama Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia atau PAPPRI telah mengajukan Amicus Curiae ke MA. Mereka berharap MA mempertimbangkan aspek yang lebih luas dalam putusan kasasi demi keadilan bagi seluruh ekosistem musik Indonesia.

FESMI Ungkap Putusan Terkait Kasus Agnez Mo dan Ari Bias Bisa Berdampak Luas bagi Ekosistem Musik Indonesia

Cholil Mahmud mengatakan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mewajibkan Agnez Mo membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias bisa memberikan dampak yang lebih luas lagi untuk ekosistem musik Indonesia. Dampak itu berupa rasa takut untuk membawakan sebuah lagu.

“Hal ini akan memberi dampak ketakutan kepada publik untuk membawakan lagu, sehingga hak publik itu terganggu. Kita coba mensinergikan, sebenarnya Hak Cipta itu privat sifatnya. Kita harus adil melihat ada manfaatnya,” kata Cholil.

Leave a comment