Informasi Terpercaya Masa Kini

Kapuspen Sebut Mabes TNI Masih Menunggu Proses Administrasi Pengunduran Diri Mayjen Novi Helmy

0 9

JAKARTA, KOMPAS.TV — Markas Besar (Mabes) TNI masih memroses beberapa persyaratan administrasi terkait pengunduran diri Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya dari TNI.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi di Mabes TNI, Jakarta Timur, Kamis (27/3/2025), memperkirakan proses itu akan selesai dalam bulan ini.

“Insyaallah bulan ini sudah ada (keputusan). Kita tunggu ya, kita tunggu proses administrasinya ya,” kata dia, dikutip Antara.

Menurutnya, sambil menunggu proses administrasi tersebut, Novi Helmy yang sebelumnya menjabat sebagai Danjen Akademi TNI, kini menduduki jabatan sebagai Staf Khusus Panglima TNI.

Baca Juga: Penugasan sebagai Dirut Perum Bulog, Mayjen Novi Helmy Dimutasi Jadi Staf Khusus Panglima TNI

“Jadi staf khusus sudah enggak ada jabatan kalau di TNI. Kan tadinya Danjen akademi TNI, sekarang tarik mundur jadi Staf Khusus Panglima TNI,” imbuhnya.

Ia juga menjelaskan, proses pemberhentian Novi Helmy berjalan tanpa kendala, demi tegaknya Pasal 47 UU TNI tentang prajurit aktif di instansi sipil.

Diketahui saat ini Novi Helmy juga menjabat sebagai Direktur Utama Bulog.

Jika mengacu pada ketentuan di UU TNI, jabatan tersebut di luar dari 14 instansi sipil yang bisa dijabat perwira TNI aktif tanpa perlu mengundurkan diri.

Novi Helmy menduduki posisi baru di organisasi TNI sebagai Staf Khusus Panglima TNI, berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 yang dikeluarkan pada 14 Maret 2025.

Untuk diketahui, berdasarkan UU TNI, daftar bidang kementerian/lembaga yang bisa dimasuki prajurit aktif tanpa perlu mengundurkan diri, yakni:

1. Koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara,

2. Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional,

Baca Juga: Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 86 Perwira Tinggi, Termasuk Kapuspen dan Mayjen Novi Helmy Prasetya

3. Sekretaris Militer Presiden (dalam revisi UU TNI menjadi Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden),

4. Intelijen Negara,

5. Siber dan/atau Sandi Negara,

6. Lembaga Ketahanan Nasional,

7. Search and Rescue (SAR) Nasional,

8. Narkotika Nasional, dan

9. Mahkamah Agung

Daftar 5 kementerian/lembaga tambahan:

1. Pengelola Perbatasan,

2. Penanggulangan Bencana,

3. Penanggulangan Terorisme,

4. Keamanan Laut, dan

5. Kejaksaan Republik Indonesia.

Leave a comment