Informasi Terpercaya Masa Kini

Bukan Omong Kosong, Warga Subang Buktikan Tunggakan Pajak Kendaraan 18 Tahun Lunas Tanpa Bayar

0 6

GridOto.com – Kebijakan pengampunan pajak kendaraan yang diberikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi bukan omong kosong semata.

Warga Subang, Jabar ini sudah buktikan sendiri, tunggakan pajak kendaraan miliknya yang mencapai 18 tahun lunas tanpa bayar sepeserpun.

Momen itu diketahui Dedi Mulyadi saat berkumpul dengan sejumlah warga Subang yang menunggak pajak kendaraan bermotor di Samsat setempat, (20/3/25).

Momen itu direkam video Dedi Mulyadi dan diunggah ke media sosial, serta telah dikonfirmasi Kompas.com, (20/3/25).

“Halo ini saya bersama dengan para penunggak pajak,” kata Dedi membuka pembicaaraan yang disambut tertawa warga.

Dedi memanggil salah satu orang tua yang baru saja melunasi pajak kendaraan.

“Ini berapa tahun menunggak pajak (kendaraan,-red),? tanya Dedi.

Baca Juga: Tunggakan Pajak Kendaraan Tahun 2024 ke Belakang Dihapus Dedi Mulyadi, Dia Minta Ini

“15 tahun, eh 18 tahun, Pak. Sekarang lunas,” jawabnya.

“Ini bayar pajak dari THR pensiunan, ya,” kata Dedi diamini orang tua tersebut.

Dedi juga memanggil warga lain yang sama-sama menunggak pajak.

Seorang ibu mengaku menunggak pajak kendaraan selama 5 tahun.

“Sebelumnya harus bayar Rp 2 juta. Sekarang hanya 530.000,” kata ibu tersebut.

Tiba-tiba muncul seorang pemuda yang hanya ingin berterima kasih ke Dedi Mulyadi.

“Pak abdi bade nganuhunkeun. Kamari ijazah teu kudu mayar dan dipasihkeun. Ayeuna tunggakan pajak dihapus (Pak, saya mau berterima kasih. Kemarin ijazah tak usah bayar dan diberikan. Sekarang tunggakan pajak dihapus,” ucap pemuda tersebut.

Baca Juga: Datangi Samsat, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Tanpa Kena Tunggakan

Dedi Mulyadi pun menjawab agar pemuda itu harus taat ke negara yang salah satunya membayar pajak.

“Nah, matak kudu taat ka negaranya. Kahade motorna ulah make knalpot brong. Diberik siah ku aing (Makanya kamu harus taat ke negara. Awas motor jangan pakai knalpot brong. nanti saya kejar lho),” kata Dedi berkelakar.

Lalu ada juga warga lain yang menunggak pajak selama 8 tahun 7 bulan. Dia harusnya membayar Rp 8 juta, kini hanya Rp 530.000 dan pajak motornya lunas.

Dedi pun berterima kasih kepada warga Jawa Barat yang sudah membayar pajak kendaraan bermotor sejak pemutihan pajak diberlakukan.

“Terima kasih kepada warga Jabar yang telah membayar pajak kendaraan. Nanti uangnya dipakai untuk pembangunan jalan dan sarana lain seperti PJU, CCTV dan sarana lalu lintas lainnya,” ucap Dedi.

Untuk menikmati fasilitas ini, warga Jabar cukup mengikuti prosedur berikut:

– Bawa kelengkapan surat kendaraan seperti STNK dan BPKB.

– Kunjungi kantor Samsat terdekat.

– Petugas akan memeriksa jumlah tunggakan pajak.

– Tunggakan pajak akan otomatis dihapus, dan pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun 2025.

Baca Juga: Ini Baru Pemutihan! Bayar Cuma Satu Tahun, Tunggakan Pajak Puluhan Tahun Lenyap

Dedi juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap pungutan liar.

“Jika ada yang meminta pungutan di luar kebijakan sesuai SK Gubernur, cukup laporkan ke media sosial, nanti kami akan tanggapi,” katanya.

Leave a comment