Informasi Terpercaya Masa Kini

Karier Letkol Teddy Makin Mulus Setelah Berpolemik,Prabowo Bertindak,Nasib Mayjen Novi Helmy Beda

0 12

TRIBUN-TIMUR.COM – Perjalanan karier Letkol Teddy Indra Wijaya di TNI berjalan mulus.

Setelah naik pangkat dari Mayor ke Letkol, Teddy juga tak perlu mundur dari TNI.

Sebelumnya Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menegaskan sikap.

Jenderal Agug menyatakan, perwira aktif TNI yang saat ini menduduki jabatan di kementerian dan lembaga di luar yang telah ditentukan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif militer.

Hal itu disampaikan Agus setelah menghadiri rapat koordinasi terkait pengamanan mudik dan hari raya Idulfitri 1446 Hijriyah di STIK-PTIK Lemdiklat Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (10/3/2025).

Namun terjadi perubahan aturan posisi Sekretaris Kabinet.

Seskab kini di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres) membuat Letkol Teddy tak perlu mundur dari TNI.

Presiden RI Prabowo Subianto menekan aturan yang menyebut posisi Sekretaris Kabinet ada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).

Aturan ini dimuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara.

Beleid ini ditetapkan Presiden RI dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 5 November 2024.

Dalam Pasal 48 ayat (1) aturan itu disebutkan bahwa posisi Sekretariat Militer Presiden membawahi Sekretaris Kabinet.

“Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak 4 (empat) biro dan Sekretaris Kabinet,” tulis aturan itu.

 Perpres yang sama juga mengatur soal hak keuangan dan fasilitas Sekretariat Kabinet. Hal ini diatur di Pasal 121 Ayat (2). Jika Sekretaris Kabinet berasal dari TNI atau Polri, maka disesuaikan dengan golongan kepangkatan.

“Dalam hal Sekretaris Kabinet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (4) berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, hak keuangan dan fasilitas lainnya disesuaikan dengan golongan kepangkatan,” tulis pasal itu.

Adapun Sekretariat Militer Presiden merupakan bagian dari Kementerian Sekretariat Negara. Pada Pasal 45 Ayat (1) disebutkan bahwa Sekretariat Militer Presiden berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.

 Kemudian, Pasal 45 Ayat (2) menyebutkan bahwa Sekretariat Militer Presiden dipimpin oleh Sekretaris Militer Presiden.

Selanjutnya, Sekretaris Militer Presiden melaksanakan tugas sebagai Sekretaris Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

(4) Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Militer Presiden dapat menerima penugasan langsung dari Presiden, tulisnya.

Seskab Teddy Tak Harus Mundur

Secara terpisah, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menyatakan, Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya tidak perlu mundur dari keanggotaan TNI.

Sebab, sebagaimana diatur dalam beleid di atas, posisi yang dijabat Teddy berada di bawah Setmilpres.

Undang-Undang TNI pun mengatur bahwa Setmilpres merupakan satu dari 10 lembaga yang dapat diduduki oleh perwira aktif TNI.

“Seharusnya di situ kalau berdasarkan itu, tidak harus mundur,” kata Maruli saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

“Kalau berdasarkan dari Juru Bicara Kepresidenan kemarin itu, kan ada penyampaiannya. Bahwa ada perpres bahwa Seskab di bawah Sesmilpres,” sambung dia.

Menurut Maruli, sejak dulu, Setmilpres selalu dipimpin oleh mayor jenderal TNI, dengan didampingi sekretaris dari kepolisian.

Mayjen TNI Novi Helmy Beda Nasib dengan Letkol Teddy

Berbeda dengan Letkol TNI Teddy Indra Wijaya, justru Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya, diminta mundur dari TNI.

Pasalnya, dia menjabat sebagai Direktur Utama Badan Urusan Logistik (Bulog), sejak 7 Februari 2025 lalu.

Di dalam aturan, lulusan Akademi Militer tahun 1993 itu harus mengundurkan diri, jika ingin tetap sebagai Dirut Bulog.

Saat dilantik oleh Menteri BUMN Erick Thohir, dia masih menjabat sebagai Komandan Jenderal Akademi TNI.

Perwira tinggi kelahiran 10 November 1971 itu, harus memilih salah satu jabatannya.

Namun, berbeda halnya dengan Seskab Letkol Teddy Wijaya.

Teddy tidak diminta untuk mundur sebagai TNI meski memegang jabatan Seskab.

Sementara Mayjen Novi harus pensiun ditegaskan oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Di Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Nomor 34 Tahun 2004 dan RUU baru, Bulog tidak termasuk dalam kementerian/lembaga yang bisa dijabat TNI aktif.

“Ya harus mundur. Nanti akan mundur dari kedinasannya,” kata Agus di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Agus menjelaskan, sejatinya beberapa kementerian/lembaga memiliki Undang-undang masing-masing yang menyatakan bahwa jabatan tertentu bisa dijabat TNI aktif.

“Ada seperti di Kejaksaan Agung, di MA, BNPB, Polkam. Itu dia punya Undang-undang yang menyatakan bahwa jabatannya diisi TNI aktif,” ujarnya.

Saat ini Komisi I DPR tengah membahas revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Nomor 34 Tahun 2004.

Dalam revisi tersebut terdapat 15 kementerian/lembaga yang diusulkan untuk diisi prajurit TNI aktif.

Kementerian itu adalah:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam)  

2. Kementerian Pertahanan  

3. Sekretariat Militer Presiden  

4. Badan Intelijen Negara (BIN)  

5. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)  

6. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)  7. Dewan Pertahanan Nasional (DPN)  

8. Badan SAR Nasional (Basarnas) 

9. Badan Narkotika Nasional (BNN)  

10. Kementerian Kelautan dan Perikanan

11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) 

12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) 

13. Badan Keamanan Laut (Bakamla)

14. Kejaksaan Agung (Kejagung) 

15. Mahkamah Agung (MA) 

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul Nasib Mayjen Novi Helmy Beda dengan Letkol Teddy Wijaya, Jadi Dirut Bulog Harus Mundur dari TNI

Leave a comment