Menko Polkam: Aturan Sudah Berubah, Kenaikan Pangkat Letkol Teddy Tidak Salah
JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menilai kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel (Letkol) TNI sudah sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan TNI.
“Dapat saya sampaikan bahwa kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Saudara Letkol Infanteri Teddy Indra Wijaya ini telah melalui mekanisme yang berlaku di TNI. Tidak ada yang menyalahi,” kata Budi dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).
“Termasuk juga di Seskab seperti itu, jadi tidak ada yang menyalahi karena aturannya sudah berubah semua,” kata dia.
Baca juga: Prabowo Atur Seskab Ada di Bawah Setmilpres, Letkol Teddy Tak Harus Mundur dari TNI
Budi mengaitkan pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai pimpinan langsung Teddy di matra Angkatan Darat.
Adapun Maruli sebelumnya menyatakan alasan menaikkan pangkat Teddy adalah karena dilihat dari dedikasi dan tugasnya sebagai Seskab.
“Seperti yang disampaikan oleh Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, bahwa keputusan ini merupakan bentuk penghargaan kinerja atas dedikasi dan kapasitas Seskab dalam menjalankan tugas kenegaraan serta merupakan kewenangan penuh dari Panglima TNI,” ungkap mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini.
Di sisi lain, Budi juga menyebutkan bahwa kedudukan Seskab saat ini berada di bawah Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres).
Menurut Budi, Sesmilpres diisi oleh personel dari TNI atau Polri.
Baca juga: KSAD: Seskab Letkol Teddy Tak Harus Mundur dari TNI
Dengan demikian, posisi Seskab diisi oleh militer, begitu juga kenaikan pangkat Teddy dinilai tidak menyalahi aturan yang ada.
Diberitakan sebelumnya, Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto secara resmi menaikkan pangkat Teddy Indra Wijaya berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025.
Namun, sejumlah pihak mengkritik keputusan itu dan mempertanyakan dasar hukum serta prosedur dari kenaikan pangkat tersebut.
Salah satu kritik atas kenaikan pangkat Mayor Teddy disampaikan anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin.
Dia menilai bahwa kenaikan pangkat ini janggal karena didasarkan pada surat perintah, bukan surat keputusan.
“Aneh, kenaikan pangkat Mayor Teddy ke Letkol bukan berdasarkan surat keputusan, tapi berdasarkan surat perintah,” kata TB Hasanuddin pada Jumat (7/3/2025).