Informasi Terpercaya Masa Kini

Daftar 9 Tersangka Korupsi Pertamina Patra Niaga Beserta Perannya dalam Mengoplos Pertamax

0 20

KOMPAS.com – Kejaksaan Agung menambah 2 tersangka baru dalam dugaan korupsi Pertamina Patra Niaga dalam tata kelola minyak dan produksi kilang pada Rabu (26/2/2025).

Adanya penambahan 2 tersangka baru itu, jumlah tersangka dugaan kasus korupsi Pertamina Patra Niaga menjadi 9 tersangka.

Mereka melakukan pengoplosan atau blending Pertalite di Depo/Storage untuk menjadi Pertamax RON 92.

Kasus tersebut terjadi di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sejak 2018-2023 lalu.

Perbuatan para tersangka itu, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun.

Kerugian tersebut mencakup lima komponen dengan rincian kerugian:

  • ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun,
  • kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp2,7 triliun,
  • kerugian impor BBM melalui broker sekitar Rp9 triliun,
  • kerugian pemberian kompensasi tahun 2023 sekitar Rp126 triliun, dan
  • kerugian pemberian subsidi tahun 2023 sekitar Rp21 triliun.

Lantas, siapa saja daftar tersangka dugaan kasus korupsi Pertamina Patra Niaga beserta peran yang dilakukan?.

Baca juga: Harta Kekayaan 6 Petinggi Pertamina yang Jadi Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Daftar 9 Tersangka Korupsi Pertamina Patra Niaga Beserta Perannya

Dirangkum dari Tribunnews dan Antara, berikut daftar 9 tersangka dan perannya dalam dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang PT Pertamina Patra Niaga

1. Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

  • Mengondisikan dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.

  • Bersama SDS dan AP, RS memenangkan DMUT/broker minyak mentah dan produk kilang yang diduga dilakukan secara melawan hukum. 

  • RS mengubah Pertalite (Ron 90) atau lebih rendah di-blending di Storage/Depo untuk menjadi Pertamax (Ron 92) dalam pengadaan produk kilang.

2. Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock And Product Optimization PT Pertamina International

  • Bersama AP dan RS, SDS memenangkan DMUT/broker minyak mentah dan produk kilang yang diduga dilakukan secara melawan hukum. 
  • Bersama RS dan AP mengondisikan dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.

Baca juga: Kejagung Ungkap Peran Taipan Minyak Riza Chalid dalam Kasus Korupsi Pertamina

3. Agus Purwono (AP), Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina International

  • Bersama RS dan SDS, AP memenangkan DMUT/broker minyak mentah dan produk kilang yang diduga dilakukan secara melawan hukum. 
  • Bersama RS dan SDS mengondisikan dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.

4. Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping

  • Saat pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang, YF melakukan mark up kontrak pengiriman.

5. Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa 

  • MKAR mendapatkan keuntungan transaksi dari mark up kontrak pengiriman yang dilakukan YF. Sebab negara harus membayar fee sebesar 13-15 persen.
  • Storage PT Orbit Terminal Merak milik MKAR menjadi tempat blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92.

6. Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim

  • Bersama GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP untuk memperoleh harga tinggi (spot) pada saat syarat belum terpenuhi dan mendapatkan persetujuan dari SDS untuk impor produk kilang.
  • DW juga mendapatkan keuntungan transaksi dari mark up kontrak pengiriman yang dilakukan YF. Sebab negara harus membayar fee sebesar 13-15 persen.

Baca juga: Kejagung Ungkap Peran Taipan Minyak Riza Chalid dalam Kasus Korupsi Pertamina

7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

  • Bersama DW melakukan komunikasi dengan tersangka AP untuk memperoleh harga tinggi (spot) pada saat syarat belum terpenuhi dan mendapatkan persetujuan dari SDS untuk impor produk kilang.
  • Terlibat bersama MKAR terkait blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92.

8. Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga

  • Bersama EC melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92 atas persetujuan RS.
  • MK memerintahkan sekaligus memberikan persetujuan kepada EC untuk melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92.
  • Bersama EC melakukan pembayaran impor produk kilang dengan metode penunjukan langsung (spot) yang seharusnya dengan metode pemilihan langsung (term). Metode pembayaran ini membuat PT Pertamina Niaga membayar dengan harga tinggi ke mitra usaha.
  • Mengetahui dan menyetujui adanya mark up dalam kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh tersangka YF yang membuat PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee 13–15 persen secara melawan hukum.

Baca juga: Peran Lengkap 6 Petinggi Pertamina Tersangka Kasus Korupsi Minyak, Ada yang Perintahkan Pertamax Dioplos

9. Edward Corne (EC), VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga

  • Bersama MK melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92 atas persetujuan RS.
  • Menerima perintah MK melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92.
  • Bersama MK melakukan pembayaran impor produk kilang dengan metode penunjukan langsung (spot) yang seharusnya dengan metode pemilihan langsung (term). Metode pembayaran ini membuat PT Pertamina Niaga membayar dengan harga tinggi ke mitra usaha.
  • Mengetahui dan menyetujui adanya mark up dalam kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh tersangka YF yang membuat PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee 13–15 persen secara melawan hukum.
Leave a comment