Jadi Tersangka Dugaan Pengancaman dan Pemerasan, Nikita Mirzani Dipanggil ke Polda Metro Jaya Pekan Depan
JawaPos.com – Setelah menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM sebagai tersangka, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan kedua tersangka tersebut siang ini (20/2). Mereka diminta datang ke kantor Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Mereka berdua bakal dimintai keterangan dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik serta penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Namun demikian, pemeriksaan tidak bisa dilaksanakan oleh penyidik hari ini, sebab Nikita dan asistennya telah mengajukan penundaan pemeriksaan tersebut. Surat permintaan penundaan itu dipastikan sudah diterima oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (19/2).
”Alasan penundaan pemeriksaan saudari NM (Nikita) dan saudara IM sebagai tersangka dikarenakan masih ada keperluaan terkait dengan pekerjaan, dimana pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Menurut Ade Ary, Nikita dan asistennya meminta penundaan pemeriksaan sampai Senin (3/3) mendatang. Melalui kuasa hukum, mereka memohon kepada Polda Metro Jaya agar pemeriksaan dilaksanakan pukul 13.00 WIB. Meski begitu, dia menyatakan bahwa penyidik akan memanggil Nikita dan asistennya pekan depan.
Baca Juga: Jadi Tersangka Pemerasan dan Pengancaman, Nikita Mirzani Terancam 20 Tahun Penjara
”Penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap saudari NM dan saudara IM minggu depan,” tegasnya.
Polda Metro Jaya menetapkan Nikita dan asistennya sebagai tersangka setelah mereka berhasil mengumpulkan sejumlah alat bukti dalam kasus yang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Penanganan kasus tersebut dilaksanakan setelah Polda Metro Jaya menerima laporan dari Reza Gladys pada 3 Desember 2024.
Gladys melaporkan Nikita lantaran yang bersangkutan diduga telah menjelek-jelekan produk skincare milik Gladys. Dalam kasus tersebut, Nikita diduga telah melakukan pemerasan dengan nilai mencapai Rp 5 miliar. Karena itu Gladys melalui kuasa hukumnya, Julianus Sembiring, melaporkan Nikita.
”Benar, saudari NM dan saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara,” kata Ade Ary.