Informasi Terpercaya Masa Kini

Cara Lapor SPT Tahunan Online via pajak.go.id,Ini Deadline untuk WP Orang Pribadi dan WP Badan

0 33

TRIBUNNEWSBOGOR.COM – Simak cara lapor Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT secara online, via website pajak.go.id, dan cara mendapatkan EFIN.

Adapun wajib pajak (WP) sudah mulai bisa mengisi SPT Tahunan 2024 mulai bulan Januari 2025.

Pengisian SPT Tahunan harus dilakukan oleh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dan WP Badan.

Batas waktu pengisian SPT Tahunan 2024 untuk WP Orang Pribadi yaitu 31 Maret 2025, sedangkan untuk WP Badan yaitu 30 April 2025. 

Sebelum melaporkan SPT tahunan melalui DJP Online, pastikan Anda telah memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Anda dapat mengajukan layanan aktivasi atau lupa EFIN ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca juga: Bansos PIP 2025 Termin 1 Cair Februari, Ini Cara Cek Status Penerima, Siswa SMA Dapat Rp1,8 Juta

Cara Lapor SPT Tahunan

1. Akses laman https://pajak.go.id/portal-layanan-wp/

2. Klik banner Portal Layanan Wajib Pajak pada bagian atas

3. Setelah itu, pilih jenis layanan Pelaporan Pajak, dan klik tombol “Klik di sini” di sebelah kiri atau pada pilihan

4. Pilih jenis SPT yang sesuai dengan status perpajakan Anda, apakah itu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, atau 1770SS) atau badan usaha (1771)

5. Pastikan semua data yang dimasukkan dalam SPT sudah benar dan lengkap.

Setelah mengisi data, wajib pajak akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar di pajak.go.id. 

6. Kirimkan SPT melalui fitur e-Filing atau e-Form, dan simpan

7. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT Anda telah diterima oleh DJP.

Baca juga: Instruksi Prabowo, Warung Ecer Bisa Jual Elpiji 3 Kg Lagi, Bahlil Lahadalia Langsung Pantau Harga

Baca juga: 4 Doa Bulan Syaban Jelang Ramadhan 2025 Beserta Artinya, Lengkap Waktu Mustajab untuk Dibaca

Baca juga: Jadi Anggota DPD RI, Komeng Tak Dapat Mobil Dinas, Masih Tenang dengan Isi Garasi, Mau Pakai Luxio?

Cara mendapatkan EFIN Online

Daftar EFIN online bisa dilakukan dengan mudah jika mengetahui petunjuk terkait cara mendapatkan EFIN online.

Untuk mendapatkan EFIN secara online, wajib pajak bisa mengirimkan pengajuan melalui alamat e-mail masing-masing KPP sesuai domisili.

Alamat e-mail masing-masing KPP bisa diakses melalui link https://pajak.go.id/id/unit-kerja.

Sementara untuk mengetahui di KPP mana Anda terdaftar, cek pada kartu NPWP Anda.

Dirangkum dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berikut cara mendapatkan EFIN online bagi wajib pajak pribadi:

– Unduh dan isi formulir pengajuan EFIN. Formulir permohonan EFIN dapat diunduh di https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin.

– Foto formulir yang sudah terisi dengan lengkap tersebut.

– Kemudian, lakukan swafoto dengan memegang KTP asli dan NPWP asli.

– Saat swafoto, nomor NPWP dan NIK KTP harus terlihat karena akan diperiksa oleh petugas.

– Lalu, kirimkan e-mail permohonan EFIN online dengan subjek e-mail: ‘PERMINTAAN NOMOR EFIN’.

– Untuk di kolom pesan, ketik nomor NPWP, Nama Lengkap, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email wajib pajak, dan nomor handphone.

– Lampirkan foto formulir permohonan EFIN serta swafoto wajib pajak yang memegang NPWP dan KTP.

– Setelah semua proses dilakukan wajib pajak tinggal menunggu permohonan EFIN diproses DJP. Wajib pajak juga bisa menghubungi KPP tempat Anda terdaftar untuk menanyakan kabar permohonan nomor EFIN.

– Setelah mendapat EFIN pajak, bisa langsung aktivasi EFIN pada situs DJP Online. Setelah EFIN Anda aktif, Anda dapat menggunakannya untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Lapor Pajak, Batas Waktu dan Cara Lapor SPT Tahunan 2024 lewat Efilling DJP Online, Cara Daftar Efin

Leave a comment