Informasi Terpercaya Masa Kini

Aturan Ekspor Baru Bisa Tambah Cadangan Devisa 90 Miliar Dollar AS

0 2

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memperkirakan aturan baru Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sumber daya alam (SDA) dapat menambah cadangan devisa Indonesia hingga 90 miliar dollar AS per tahun.

Catatan Bank Indonesia (BI) menunjukkan cadangan devisa Indonesia pada akhir Desember 2024 mencapai 155,7 miliar dollar AS.

“Ada potensi penambahan, bisa sampai di atas 90 miliar dollar AS setahun,” ujar Airlangga di kantornya, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Baca juga: Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Parkir 100 Persen Minimal Setahun di Dalam Negeri

Aturan baru ini mengubah ketentuan terkait jangka waktu dan persentase penempatan DHE SDA.

Sebelumnya, DHE SDA wajib ditempatkan paling sedikit 30 persen di dalam rekening khusus (reksus) valuta asing selama minimal 3 bulan.

Kini, seluruh DHE SDA valas harus ditempatkan 100 persen di dalam negeri selama minimal 1 tahun. Ketentuan ini berlaku untuk eksportir SDA dengan nilai ekspor minimal 250.000 dollar AS.

“Jadi, setahun dan 100 persen,” kata Airlangga.

Baca juga: Menko Airlangga Sebut Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor SDA Terbit Pekan Depan

DHE SDA yang disimpan di dalam negeri dapat digunakan eksportir untuk pembayaran pajak maupun dikonversi ke rupiah guna keperluan operasional.

Pemerintah akan memberikan berbagai insentif bagi eksportir yang mematuhi aturan ini, seperti jaminan tunai (cash collateral) yang dapat dijadikan agunan pinjaman di bank.

“Insentifnya lengkap, termasuk untuk perbankan dan penggunaan DHE SDA untuk pembayaran pajak maupun dividen,” jelasnya.

 

Aturan baru ini telah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto dan akan dituangkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang dalam tahap harmonisasi.

“(Presiden Prabowo) sudah kasih lampu hijau. Aturannya akan segera terbit,” ungkap Airlangga.

Dia menegaskan, tidak ada penolakan dari pelaku usaha sektor SDA maupun pemangku kepentingan lain. Pemerintah terus berkoordinasi dengan BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan perbankan.

Baca juga: Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam: Wajib Simpan Minimal Setahun, Eksportir Tidak Akan Dirugikan

Sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan BI akan menyiapkan dua instrumen baru untuk penempatan DHE SDA, yakni sekuritas valuta asing BI (SVBI) dan sukuk valuta asing BI (SUVBI).

“Kami sedang menyempurnakan instrumen ini agar dapat digunakan eksportir melalui bank,” ujar Perry dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (15/1/2025).

Leave a comment