Serangan Balik Pemilik Pagar Laut di Bekasi Usai Asetnya Disegel KKP, Bakal Adukan ke DPR
BEKASI, KOMPAS.com – PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) akan melancarkan serangan balik usai aset pagar lautnya di perairan Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Perlawanan ditempuh PT TRPN karena mereka mengeklaim pembangunan pagar laut itu legal, sehingga langkah penyegelan oleh KKP dianggap sebagai keputusan yang gegabah.
Pihak perusahaan mengeklaim pembangunan pagar laut legal dengan merujuk adanya perjanjian kerja sama dan surat perintah kerja yang dikeluarkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat pada 2023.
Baca juga: PT TRPN Merasa Dipermalukan KKP karena Pagar Laut di Bekasi Disegel
Karena itu, pihak perusahaan menganggap pembangunan pagar laut sah, sekalipun belum mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP.
Adukan KKP ke DPR
PT TRPN akan mengadukan KKP ke DPR RI karena penyegelan pagar laut dianggap sebagai langkah yang gegabah.
“Ya enggak apa-apa disegel. Tapi nanti ini kita akan perdebatkan. Mungkin ini bisa jadi sampai ke wilayah DPR untuk merapatkan ini,” ujar kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara dalam konferensi pers di Bekasi, Kamis (16/1/2025).
Deolipa menjelaskan, PT TRPN tidak asal memasang pagar laut yang menjadi bagian dari pembangunan alur pelabuhan di perairan Kampung Paljaya itu.
Pada 2022, PT TRPN telah mengajukan izin PKKPRL ke KKP. Setelah ditelaah, perizinan yang dimohonkan oleh PT TRPN ternyata tak memenuhi persyaratan. Selanjutnya, KKP pun memberikan sejumlah catatan.
Salah satunya, PT TRPN diminta berkoordinasi dengan DKP Jawa Barat. Sebab, lokasi pembangunan alur pelabuhan berada di wilayah Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya yang notabene aset milik DKP Jawa Barat.
Baca juga: Bantah KKP, PT TPRN Klaim Proyek Pagar Laut di Bekasi Legal
Atas dasar permintaan tersebut, Deolipa bilang, PT TRPN langsung berkoordinasi dengan DKP Jawa Barat untuk membahas rencana pembangunan alur pelabuhan.
Usai koordinasi, DKP Jawa Barat pun setuju. Namun, DKP Jawa Barat meminta PT TRPN menata ulang kawasan PPI Paljaya terlebih dahulu sebagai syarat untuk membangun alur pelabuhan.
Penataan ini berupa pembangunan sarana dan prasarana di lingkungan PPI Paljaya seluas 7,4 hektar. Total luas ini sudah termasuk luas alur pelabuhan yang akan dikerjakan oleh PT TRPN sekitar 3,5 hektar.
Adapun permintaan penataan PPI Paljaya mencakup pembangunan pertokoan, perbaikan jalan, termasuk pendirian kantor UPTD Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem.
Setelah permintaan tersebut terpenuhi, PT TRPN kemudian mulai mengerjakan alur pelabuhan pada 2023 yang membentang sepanjang lima kilometer, dengan kedalaman 5 meter dan lebar 70 meter.
Namun demikian, baru enam bulan berjalan, KKP tiba-tiba mengeluarkan surat perintah penghentian sementara pada Desember 2024.
Puncaknya, KKP menyegel obyek pembangunan alur pelabuhan milik PT TRPN pada Rabu (15/1/2025).
Baca juga: PT TRPN Akan Adukan KKP ke DPR Usai Pagar Laut di Bekasi Disegel
“Jadi ada permintaan penghentian sementara. Alasannya adalah PKKRPL belum jadi,” ungkap Deolipa.
Atas dasar itu, Deolipa menilai KKP gegabah karena menyegel pagar laut. KKP pun dianggap perlu bertanggung jawab atas keputusan ini.
“Kita akan bawa ke DPR juga. Untuk kita minta pertanggungjawaban bagaimana sih pola-pola yang pas seperti ini. Satu hal mereka bilang dari KKP,” tegas dia.
Klaim tak bersalah
Deolipa mengeklaim kliennya tak salah dalam membangun alur pelabuhan. Apalagi, pemasangan pagar laut juga merupakan permintaan DKP Jawa Barat.
Sebaliknya, Deolipa menuding KKP dan DKP Jawa Barat sebagai pihak yang bersalah atas pembangunan alur pelabuhan.
“Sebenarnya bukan salah kami. Kalau salah, tentunya pemerintah sendiri yang salah. Pemerintah dengan pemerintah. Pemerintah wilayah Jawa Barat dengan pemerintah pusat,” ujar dia.
Baca juga: Bangun Pagar Laut di Bekasi, PT TPRN Akui Belum Kantongi Izin Pemanfaatan Ruang
Di sisi lain, PT TRPN mengakui bahwa pembangunan alur pelabuhan tanpa didukung adanya PKKPRL.
Meski sadar terdapat celah hukum, PT TRPN tetap membangun pagar laut dengan berpatokan adanya perjanjian kerja sama dan surat perintah kerja dari DKP Jawa Barat.
Kini, setelah asetnya disegel, PT TRPN telah mengajukan kembali izin PKKPRL ulang terhitung pada Kamis ini.
“Akhirnya baru tadi diajukan pengulangan dari yang lama. Karena yang lama kan minta surat ini. Sekarang kita akhirnya mendapatkan online lagi,” imbuh dia.
Diinvestigasi
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto, menjelaskan bahwa tindakan penyegelan ini merupakan wujud penegakan hukum terhadap kegiatan yang dilakukan tanpa izin.
“Iya, sudah kami segel. Alasannya karena tidak ada PKKPRL-nya,” ujar Sumono kepada Kompas.com, Rabu.
Baca juga: Airlangga Pastikan Pagar Laut di Bekasi Bukan Bagian dari Giant Sea Wall
Tindakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa setiap pemanfaatan ruang laut dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan KKP Halid Yusuf menyatakan, kementeriannya akan menginvestigasi lebih lanjut mengenai keberadaan pagar laut di Bekasi.
“Kami akan pastikan apakah pelaku usaha itu melenceng dari perizinan yang dilakukan atau tidak. Orang yang izin belum tentu juga tidak melanggar,” tegas Halid di Pulau Cangkir, Kabupaten Tangerang.