Informasi Terpercaya Masa Kini

Nasib Honorer Tanpa Kode L, Mekanisme PPPK Paruh Waktu & Gajinya, Oh

0 3

jpnn.com – JAKARTA – Pengumuman kelulusan seleksi PPPK 2024 tahap 1 mencantumkan kode-kode yang memiliki arti atau makna berbeda-beda, yang harus diketahui seluruh honorer.

Adapun kode-kode pada pengumuman kelulusan PPPK 2024 tahap 1, yakni:

L artinya peserta lulus menurut KepmenPAN-RB 347 Tahun 2024

R2: Peserta eks honorer K2 menurut KepmenPAN-RB 347 Tahun 2024

Baca Juga: Formasi PPPK 2024 Tahap 2: Bandingkan Kuota Guru dan Tenaga Teknis, Jauh

R3: Peserta non-ASN terdata menurut KepmenPAN-RB 347 Tahun 2024

R4: Peserta non-ASN tidak terdata menurut KepmenPAN-RB 347 Tahun 2024

TH: Peserta tidak hadir

TMS: Peserta tidak memenuhi syarat

Baca Juga: Tidak Ada Kode TL Pengumuman Kelulusan PPPK 2024, BKN Memberi Penjelasan

APS: Peserta mengajukan pengunduran diri

DIS: Peserta didiskualifikasi.

Sudah jelas tidak ada kode TL atau tidak lulus dalam pengumuman kelulusan PPPK 2024 tahap 1.

Baca Juga: Honorer jadi PPPK Paruh Waktu Banyak Banget, Sudah Tahu Gajinya, Sabar ya

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Mohammad Ridwan mengatakan pengumuman kelulusan PPPK tahap 1 ini hanya mencantumkan kode L atau lulus bagi honorer yang mendapat formasinya.

Dia menegaskan, bagi honorer yang tidak mendapatkan kode L, bukan berarti akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

“Kalau hanya kode R2, R3, R4 itu bukan berarti PPPK paruh waktu,” kata Ridwan.

“Ingat ya, yang ada kode L artinya lulus mendapatkan formasi PPPK 2024,” tegasnya.

Banyak Honorer Bakal jadi PPPK Paruh Waktu

Sebenarnya, jumlah total honorer yang akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu sudah bisa diperkirakan secara kasar.

Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi SDM Aparatur Kemenangan Aba Subagja saat raker dengan Komisi II DPR RI beberapa waktu lalu pernah menyebutkan, semula jumlah honorer atau non-ASN di database BKN sebanyak 2,3 juta.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 571 ribu di antaranya sudah diangkat menjadi ASN PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Dengan demikian, kata Aba Subagja, saat ini masih tersisa sekitar 1,7 juta honorer.

Terbaru, Aba mengungkapkan formasi PPPK 2024 menyediakan 1,2 juta kursi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 800 ribu untuk pemda.

“Yang diusulkan pemda hanya 800 ribu karena disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah, ” kata Aba Subagja, Minggu (22/9).

Jika 1,2 juta formasi terisi seluruhnya, maka honorer yang diangkat jadi PPPK Penuh Waktu 1,2 juta. Berarti masih ada sisa 500 ribu honorer (1,7 juta dikurangi 1,2 juta).

Dengan demikian, perkiraan kasar jumlah PPPK Paruh Waktu maksimal 500 ribu.

Jumlah tersebut hanya yang berdasar database BKN. Pasalnya, honorer tercecer atau non-database BKN juga diimbau untuk ikut mendaftar seleksi PPPK 2024. Bagi yang tidak mendapatkan formasi, maka “dapat” diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menjadi PPPK Paruh Waktu.

Artinya, jumlah honorer jadi PPPK Paruh Waktu bakal lebih banyak lagi, bukan hanya 500 ribu orang.

Soal gaji PPPK Paruh Waktu, kata Aba, akan disesuaikan dengan pendapatan yang diterima honorer saat ini.

“Honorer yang sudah bekerja saat ini tetap dipekerjakan dan diangkat PPPK penuh waktu serta paruh waktu. Mereka semua juga diberikan NIP,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, ketika pemda sudah punya kemampuan untuk mengangkat PPPK Penuh Waktu, maka yang ASN paruh waktu dinaikkan statusnya. Mereka menjadi PPPK Penuh Waktu tanpa tes kembali.

PPPK Paruh Waktu, terangnya, tetap diberikan NIP, tetapi mereka gajinya tidak akan membebani APBD. Ketika sudah ada peningkatan fiskal bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu tanpa tes.

Mekanisme Pengangkatan Honorer jadi PPPK Paruh Waktu

Diketahui, mekanisme pengangkatan honorer jadi PPPK Paruh Waktu diatur sepintas di tiga KepmenPANRB, yakni:

1. KepmenPANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024

2. KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024

3. KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024.

Pada tiga KepmenPANRB tersebut terdapat kalimat yang sama, yakni, “Dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu.”

Poin berikutnya di ketiga KepmenPANRB, mengatur bahwa pengangkatan honorer menjadi PPPK Part Time atau PPP Paruh Waktu diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Menteri.

Ambil contoh misalnya Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Provinsi Banten, yang sudah ancang-ancang mengusulkan honorer yang sudah mendaftar seleksi PPPK 2024, tetapi tidak kebagian formasi, untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Jumlah honorer Pemkot Serang yang akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu jumlahnya jauh lebih banyak dibanding yang bakal berstatus PPPK Penuh Waktu.

Dari total jumlah honorer di lingkup Pemko Serang mendaftar PPPK 2024 sebanyak 2.862 orang, hanya 225 yang akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Karsono mengatakan hal itu berdasarkan kebijakan yang diambil oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia.

“Pemkot Serang hanya mengangkat 225 pegawai honor menjadi PPPK penuh waktu di tahun 2024 dari total pendaftar 2.862 orang,” kata Karsono di Serang, Senin (30/12), dikutip dari Antara.

Karsono menyebutkan adapun pegawai yang akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu, yaitu 1.234 pegawai.

Adapun 765 pegawai honorer lainnya tidak diusulkan, karena alasan batas usia, mengundurkan diri, ataupun alasan lainnya.

Dia menjelaskan untuk data PPPK paruh waktu akan disimpan di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Apabila ada perekrutan PPPK penuh waktu, data tersebut yang akan digunakan melalui sistem rangking. “Harapannya honorer di Kota Serang dapat NIP sesuai arahan,” katanya. (sam/antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Leave a comment