Informasi Terpercaya Masa Kini

Kaleidoskop 2024: BPR “Gulung Tikar” Naik 5 Kali Lipat

0 6

JAKARTA, KOMPAS.com – Praktik kecurangan atau fraud yang terjadi di internal manajemen perbankan, yang berujung tutupnya bank masih marak terjadi pada 2024.

Bahkan, jumlah bank perekonomian rakyat (BPR) yang tutup akibat dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonjak signifikan pada tahun ini, dibanding tahun 2023.

Berdasarkan catatan Kompas.com, sejak awal tahun hingga pengujung Desember 2024, OJK sudah mencabut izin usaha 20 BPR atau BPR syariah (BPRS).

Jumlah BPR yang dicabut izin usahanya itu melonjak hingga 5 kali lipat dibanding tahun 2023, di mana pada tahun lalu hanya terdapat 4 BPR yang ditutup.

Baca juga: Mengapa 20 BPR Berguguran Sepanjang 2024 dan Apa Dampaknya ke Industri? 

BPR Wijaya Kusuma yang terletak di Kota Madiun, Jawa Timur, menjadi BPR pertama yang dicabut izin usahanya oleh regulator pada 2024.

OJK mencabut izin usaha BPR Wijaya Kusuma pada 4 Januari 2024, dengan alasan bank tersebut tidak mampu memenuhi tingkat permodalan dan kesehatan yang ditentukan, meskipun sudah diberikan waktu oleh otoritas.

Sementara itu, BPR Arfak Indonesia yang berlokasi di Kabupaten Manokwari, Papua Barat menjadi BPR teranyar yang dicabut izin usahanya.

BPR Arfak Indonesia menjadi BPR ke-20 yang dicabut izin usahanya, dengan alasan tidak jauh berbeda dengan BPR lainnya, yakni ketidakmampuan untuk memenuhi tingkat permodalan dan kesehatan yang ditentukan.

Berikut rincian daftar 20 BPR yang ditutup sepanjang 2024:

1. BPR Wijaya Kusuma (Madiun, Jawa Timur)

2. BPRS Mojo Artho (Mojokerto, Jawa Timur)

3. BPR Usaha Madani Karya Mulia (Solo, Jawa Tengah)

4. BPR Pasar Bhakti (Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur)

5. BPR Bank Purworejo (Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah)

6. BPR EDC Cash (Kabupaten Tangerang, Banten)

7. BPR Aceh Utara (Lhokseumawe, Aceh)

8. BPR Sembilan Mutiara (Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat)

9. BPR Bali Artha Anugrah (Denpasar, Bali)

10. BPRS Saka Dana Mulia (Kabupaten Kudus, Jawa Tengah)

11. BPR Dananta (Kudus, Jawa Tengah)

12. BPR Bank Jepara Artha (Kabupaten Jepara, Jawa Tengah)

13. BPR Lubuk Raya Mandiri (Padang, Sumatra Barat)

14. BPR Sumber Artha Waru Agung (Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur)

15. BPR Nature Primadana Capital (Kabupaten Bogor, Jawa Barat)

16. BPRS Kota Juang Perseroda (Kabupaten Bireuen, Aceh)

17. BPR Duta Niaga (Pontianak, Kalimantan Barat)

18. BPR Pakan Rabaa Solok Selatan (Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat)

19. BPR Kencana (Cimahi, Jawa Barat)

20. BPR Arfak Indonesia (Kabupaten Manokwari, Papua Barat)

Penyebab BPR berguguran

OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kompak menyatakan, penyebab utama maraknya BPR “gulung tikar” ialah buntut dari praktik fraud yang dilakukan oleh internal bank itu sendiri.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pencabutan izin usaha BPR dilakukan OJK setelah pemegang saham dan pengurus dianggap tidak mampu melakukan upaya penyehatan terhadap bank.

“Yang sebagian besar terjadi karena adanya penyimpangan dalam operasional BPR,” kata dia, dalam keterangannya, Jumat (11/10/2024).

Dalam keterangan lainnya Dian bilang, pencabutan izin usaha tersebut adalah bagian dari pelaksanaan tugas OJK untuk menjaga stabilitas dan memperkuat industri perbankan, khususnya BPR dan BPR Syariah (BPRS).

“Pencabutan izin usaha dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri BPR/BPRS serta melindungi kepentingan konsumen,” ujar Dian dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat (25/12/2024).

Menurut Dian, langkah ini bertujuan menciptakan ekosistem perbankan yang sehat dan berdaya saing. OJK juga menegaskan bahwa upaya tersebut bertujuan melindungi nasabah dari potensi risiko akibat kondisi finansial BPR yang bermasalah.

Menurut Dian, salah satu alasan utama di balik pencabutan izin adalah ketidakmampuan pemegang saham dan pengurus BPR yang berada dalam status Bank Dalam Pengawasan (BDP) untuk melakukan upaya penyehatan.

Dian menjelaskan bahwa OJK, sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), hanya dapat memberikan status BDP maksimal selama satu tahun.

Jika dalam periode tersebut tidak ada perbaikan signifikan, pencabutan izin menjadi langkah terakhir yang harus diambil.

“OJK pada saat ini terikat kepada aturan dalam UU P2SK, di mana status BDP tidak boleh melampaui 1 tahun,” kata Dian.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan, masifnya penutupan BPR sepanjang tahun ini, bukan disebabkan oleh faktor eksternal.

Ia menyebutkan, BPR yang tutup pada tahun 2024 masih disebabkan oleh praktik tata kelola yang tidak baik atau fraud.

“Jadi sebagian penyebab utama dari bank BPR jatuh adalah fraud. Bukan karena dampak ekonomi,” kata dia, ditemui di Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Baca juga: BPR Terus Berguguran, LPS Jamin Punya Dana Cukup Bayar Simpanan Nasabah

Modus fraud BPR

Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar mengatakan, maraknya praktik fraud di industri BPR disebabkan oleh masih adanya celah dalam pengawasan operasional bisnis bank.

“Pengawasan berjenjang tidak berjalan di BPR yang bersangkutan,” kata dia, dalam acara LPS Morning Talks, dikutip Jumat (20/12/2024).

“Dan sehingga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu,” sambungya.

Berdasarkan data LPS, terdapat 3 macam modus fraud yang paling sering terjadi di internal BPR, di mana pelakunya bisa merupakan seorang direksi, komisaris, hingga pegawai.

Modus yang pertama ialah calon debitur yang bekerjasama dengan direksi dalam melakukan pengajuan kredit.

Lewat modus ini, direksi yang memiliki wewenang untuk menyetejui pemberian kredit bakal menerima pengajuan pembiayaan yang dilakukan oleh calon debitur, tanpa melakukan penilaian sesuai ketentuan berlaku.

“Dan yang lebih parah lagi, kredit fiktif. Bener-bener proyeknya enggak ada, dibuat dan itu biasanya dilakukan berjamaah, mulai dari direksi, pegawai, maupun bagian komite investasi,” tutur Ary.

Lalu, terdapat juga modus fraud yang disebut dengan kredit “topengan”.

Ary menjelaskan, kredit topengan ialah praktik di mana manajemen bank memanfaatkan data pribadi nasabah, seperti KTP, untuk melakukan pengajuan pinjaman, tanpa sepengetahuan nasabah tersebut.

“Karena topengan ya si debiturnya enggak tahu, tapi ada yang tahu dapat fee,” kata Ary.

Terakhir, modus fraud yang paling banyak ditemukan ialah, di mana manajemen bank mengambil dana milik nasabah yang ditempatkan di bank, juga tanpa sepengetahuan nasabah terkait.

Menurut Ary, modus-modus fraud tersebut bisa dijalankan dengan minimnya pengawasan yang dilakukan secara otomatis lewat pemanfaatan teknologi informasi (TI).

Oleh karenanya, LPS menilai, implementasi TI dalam pengawasan operasional BPR menjadi sangat krusial untuk memitigasi kerugian dari praktik farud yang dilakukan oleh internal bank itu sendiri.

“Jadi mungkin pemanfaatan teknologi IT di BPR itu juga menjadi penting untuk paling tidak tata kelolanya baik,” ucap dia.

Baca juga: Kian Panjangnya Rentetan BPR Gulung Tikar pada 2024

LPS jamin dana nasabah

Di tengah fenomena masifnya BPR “gulung tikar”, LPS memastikan memiliki dana yang cukup untuk membayarkan klaim simpanan nasabah bank yang tutup dan dicabut izin usahanya oleh OJK.

Purbaya mengatakan, sampai dengan akhir tahun ini, LPS diproyeksi memiliki aset sebesar Rp 240 triliun.

“Jadi ada (dana), enggak usah takut, BPR betul-betul aman,” kata dia, ditemui di Kantor LPS, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Lebih lanjut Purbaya bilang, LPS bakal melakukan proses pembayaran klaim dana simpanan sesuai ketentuan berlaku, di mana proses pencairan dilakukan secara bertahap setelah bank dicabut izinnya oleh OJK.

“Dalam 7 hari pertama, target kita sudah mungkin 50 persen sudah keluar. Dana-dana masyarakat yang memang layak dibayar,” tuturnya.

Sebelumnya, Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Didik Madiyono memastikan, pihaknya memiliki dana cukup untuk membayarkan klaim para nasabah yang memenuhi ketentuan.

Didik menyebutkan, LPS memiliki anggaran sebesar Rp 1,2 triliun untuk membayar klaim simpanan nasabah pada tahun ini.

Baca juga: 20 BPR Tumbang, OJK: Dalam Rangka Memperkuat Industri Bank…

Leave a comment