Demokrat Sebut SBY Sudah Beri Saran ke Prabowo soal PPN 12 Persen
JAKARTA, KOMPAS.com – Deputi Balitbang Partai Demokrat Syahrial Nasution mengungkapkan, Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah memberi saran kepada Presiden Prabowo Subianto terkait kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.
“Iya dong. (Saran SBY soal PPN 12 persen) Sudah disampaikan,” kata Syahrial kepada Kompas.com, Sabtu (28/12/2024).
Syahrial menuturkan, SBY tidak dalam posisi setuju ataupun tidak setuju terhadap kenaikan PPN 12 persen.
Ia mengatakan, SBY hanya memberi masukan, mengingat mantan Ketum Partai Demokrat itu pernah menjadi Presiden selama dua periode.
Baca juga: Mengapa Pemerintah Sebaiknya Membatalkan PPN 12 Persen?
“Pak SBY tidak dalam posisi setuju atau tidak setuju. Tapi beliau memberikan masukan, saran, serta pandangannya sesuai pengalaman sebagai Presiden dua periode,” jelas Syahrial.
Syahrial juga menjelaskan bahwa sesungguhnya ada pilihan dan pertimbangan yang dapat dilakukan oleh Prabowo.
Dia berharap saran dari SBY itu bisa membantu Prabowo dalam membuat kebijakan ke depannya.
“Sesungguhnya ada pilihan-pilihan dan pertimbangan yang dapat dilakukan oleh Pak Prabowo selaku Presiden yang sedang menjabat. Mudah-mudahan dapat membantu memudahkan Pak Prabowo dalam membuat dan menjalankan kebijakan,” kata Syahrial.
Baca juga: Masih Ada Jalan bagi Pemerintah untuk Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen…
Adapun pembahasan mengenai PPN 12 persen itu dilakukan di kediaman SBY di Cikeas, Jumat (27/12/2024) lalu.
Syahrial menyebutkan, SBY membahas hal tersebut bersama akademisi Institus Pertanian Bogor Hermanto Siregar, Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Mallarangeng, Sekretaris Fraksi DPR Demokrat Marwan Cik Asan, dan tokoh senior lainnya.
“Kami berdiskusi membahas yang terbaik untuk rakyat, termasuk sejumlah saran untuk mendukung Presiden Prabowo. Semoga kehadiran para pemimpin untuk kepentingan bangsa dan negara senantiasa memberikan manfaat bagi rakyat dan membawa berkah untuk kebaikan bangsa,” kata Syahrial.
Untuk diketahui, PPN sebesar 12 persen akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kebijakan ini menuai protes dari publik karena dianggap memberatkan dan dapat melemahkan daya beli masyarakat.