Ada Pedagang Nuthuk hingga Pengamen Memaksa di Malioboro, Adukan ke Nomor Ini
YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta membagikan nomor aduan bagi wisatawan yang bertemu oknum semacam pedagang nuthuk hingga pengamen dan pengemis yang memaksa.
Hal itu dilakukan dalam rangka persiapan menyambut libur Natal dan tahun baru yang sudah di depan mata.
Saat itulah tempat wisata favorit, seperti Malioboro dipadati wisatawan, sehingga ada okum-oknum yang membuat tidak nyaman wisatawan ketika mencari keuntungan dari suasana ramai itu.
Baca juga: 5 Hotel Murah Dekat Malioboro, Bisa Berjalan Kaki
Fenomena nuthuk di Malioboro
Salah satunya, kerap ditemui fenomena pedagang dan pelaku wisata nuthuk atau yang memberikan harga terlalu tinggi tak sesuai dengan harga lazim.
Untuk mengantisipasi fenomena harga nuthuk ini Kabid Pengembangan Sumber Daya Pariwisata Dispar Kota Jogja Husni Eko Prabowo mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan berbagai pihak.
Komunikasi dijalin dengan penyedia jasa transportasi, hingga penyedia jasa pariwisata. Bahkan komunikasi juga dijalin dengan komunitas-komunitas yang berkecimpung di pariwisata seperti komunitas becak di Yogyakarta.
“Saat ada satu oknum yang itu nanti melakukan tindakan yang tidak kita inginkan bersama justru komunitas ini sendiri yang akan bergerak mencari siapa itu dan memberi sanksi,” kata dia, Jumat (20/12/2024).
Baca juga: Tarif Shower dan Locker di Stasiun Gambir, Pasar Senen, dan Selasar Malioboro
Selain untuk pedagang nuthuk, wisatawan juga bisa melapor apabila ada oknum-oknum lain yang membuat tidak nyaman, seperti pengamen hingga pengemis yang memaksa.
Mereka biasanya akan memarahi wisatawan yang tidak memberi uang, sehingga membuat suasana tidak nyaman.
Nomor aduan wisatawan
Sekretaris Dispar Kota Yogyakarta Muhammad Zandaru menambahkan untuk antisipasi praktik harga nuthuk pihaknya menyiagakan posko tourist information service (TIS).
Jika ditemui adanya pedagang, pengendara becak, hingga parkir nuthuk, maka wisatawan bisa melakukan pengaduan melalui TIS.
“TIS sudah ada hotline terkait nomor-nomor yang bisa dihubungi. Nomor Dishub juga ada di TIS. Itu bagian dari layanan kami,” ungkapnya.
Adapun terkait oknum-oknum, seperti harga nuthuk, hingga pengamen atau pengemis yang memaksa, wisatawan bisa melaporkannya ke:
- UPIK (Unit Pelayanan Informasi dan Keluhan): 08122780001
- Satpol PP Kota Yogyakarta: (0274) 556917
- Polresta Yogyakarta: 110
Di sisi lain, Anggota Forpi Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba mengatakan perlu tindakan tegas pada pelaku aksi nuthuk.
Dia menyampaikan tak perlu ada toleransi mengingat akan berimbas pada pedagang maupun pelaku jasa lainnya.
Baca juga: Wisatawan di Yogyakarta Dianjurkan Menginap di Homestay Saat Libur Nataru 2024
“Sanksi tegas, sebagai efek jera bagi pelaku maupun lainnya. Begitupun dengan juru parkir atau jukir yang menaikkan tarif tidak sesuai aturan ya harus ditindak tegas,” ujarnya.
“Vonis tipiring (Tindak Pidana Ringan) karena nuthuk parkir diharapkan maksimal agar memberikan efek jera,” pungkasnya.