Informasi Terpercaya Masa Kini

Sosok Koruptor Terparah yang Dieksekusi Mati di China,Uang Rakyat Rp 6,6 Triliun Dibalas Nyawa

0 3

TRIBUNJATIM.COM – Keputusan mengeksekusi mati koruptor yang sudah merugikan negara triliunan rupiah akhirnya diambil oleh negara China.

Pemerintah China mengeksekusi mati koruptor terbesar dalam sejarah negara, Li Jianping pada Selasa (17/12/2024).

Diberitakan Business Standard, Selasa, seperti dikutip TribunJatim.com via Kompas.com, Kamis (19/12/2024) menyatakan kematian Li Jianping digunakan untuk membalas kerugian negara dan uang rakyat atas kepentingan pribadinya.

Li Jianping merupakan mantan pejabat di Daerah Otonomi Mongolia Dalam, sekaligus mantan sekretaris komite kerja Partai Komunis.

Li dijatuhi hukuman mati setelah dinyatakan bersalah usai menggelapkan lebih dari tiga miliar yuan (sekitar Rp 6,6 triliun).

Ini merupakan jumlah terbesar dalam satu kasus korupsi sepanjang sejarah China.

Sosok Li Jianping belakangan akhirnya mendapat sorotan.

Li Jianping divonis mati pada September 2022 atas tindakan korupsi, penyuapan, penyalahgunaan dana publik, dan berkolusi dengan sindikat kriminal.

Dia terbukti atas berbagai kejahatan, memiliki niat yang sangat jahat, menimbulkan dampak sosial yang parah, serta melakukan pelanggaran berat.

Keputusan itu dikuatkan Mahkamah Rakyat Agung di Mongolia Dalam yang menolak banding yang diajukannya dalam sidang pada Agustus 2024.

Baca juga: JATIM TERPOPULER: Eks Napi Koruptor Ramaikan Pilkada Jember-Rangkaian Harlah Ponpes Al Falah Kediri

Eksekusi tersebut diperintahkan oleh Mahkamah Rakyat Tertinggi Tiongkok dan dilaksanakan oleh pengadilan di Mongolia Dalam.

Dikutip dari Xinhua News (27/8/2024), Li terbukti menyalahgunakan berbagai jabatan yang diembannya pada 2006-2018 untuk menggelapkan uang lebih dari 1,437 miliar yuan (sekitar Rp 3,1 trilun).

Dia juga menerima hadiah dan uang dengan total lebih dari 577 juta yuan (sekitar Rp 1,3 triliun) dan menyalahgunakan lebih dari 1,055 miliar yuan (sekitar Rp 2,3 triliun) dana publik dari perusahaan milik negara.

Dia juga menjalin hubungan dekat dengan seorang pemimpin sindikat kriminal dan meloloskan kegiatan ilegal organisasi tersebut.

Pengadilan memutuskan kejahatan Li sangat berat karena jumlah kerugian sangat besar. Pelanggarannya pun memiliki dampak sosial yang luas.

Baca juga: Sandra Dewi Tak Tahu Suaminya Korupsi Rp271 T, Kini Kurangi Kegiatan Sejak Harvey Moeis Tersangka

Hukuman mati yang diterima Li Jianping termasuk kasus langka, dilansir dari The Independent, Selasa.

Pejabat China yang dieksekusi mati atas tuduhan korupsi biasanya mendapat penangguhan hukuman dua tahun.

Hukuman itu kemudian diubah mejadi penjara seumur hidup karena berperilaku baik.

Sayangnya, meski Xi berusaha menyingkirkan pejabat korup, Partai Komunis banyak memiliki kader yang terlibat korupsi.

Partai tersebut memecat dua mantan menteri pertahanan dalam dua tahun terakhir karena korupsi.

Mereka diduga menerima suap serta membantu pihak lain memperoleh keuntungan yang tidak pantas.

Terbaru, Kementerian Pertahanan mengungkapkan loyalis lama Xi bernama Laksamana Miao Hua yang bertugas di badan komando militer tertinggi China, Komisi Militer Pusat sedang diselidiki karena pelanggaran disiplin serius.

Data Komisi Pusat Inspeksi Disiplin dari China menunjukkan, sebanyak 610.000 pejabat partai dihukum karena melanggar disiplin partai.

Sekitar 49 orang di antaranya adalah pejabat di atas tingkat wakil menteri atau gubernur.

Sementara itu, di Indonesia, korupsi yang merugikan negara mencapai Rp 271 Triliun tidak diperlakukan seperti negara China.

Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, menangis saat mengingat dirinya tidak lagi bisa pulang ke rumah lantaran tengah terjerat kasus dugaan korupsi.

Harvey merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Harvey dipenjara selama 12 tahun dan dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 1 tahun bui.

Jaksa menilai, suami Sandra Dewi itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primair.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 9 Desember 2024.

Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut Harvey untuk membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar dikurangi nilai aset yang telah disita penyidik.

Namun, jika harta benda milik Harvey tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti pidana kurungan selama 6 tahun.

Dalam perkara pengelolaan tata niaga komoditas timah ini negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.

Berdasarkan surat tuntutan, Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.

Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Baca juga: Sandra Dewi Tak Tahu Suaminya Korupsi Rp271 T, Kini Kurangi Kegiatan Sejak Harvey Moeis Tersangka

Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan PT Tinindo Internusa untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.

Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.

Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.

Atas perbuatannya, Harvey dianggap telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Leave a comment