Fakta Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12 Persen,Begini Penjelasan DJP
TRIBUNKALTIM.CO – Fakta transaksi uang elektronik kena PPN 12 persen, ini penjelasan DJP.
Ramai disorot PPN 12 persen juga akan mengenai transaksi uang elektronik.
Bagaimana faktanya?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menegaskan bahwa pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada transaksi keuangan elektronik bukan objek pajak baru.
Hal itu diungkapkan Dwi menanggapi ramainya kabar transaksi uang elektronik akan kena PPN 12 persen tahun depan.
“Perlu kami tegaskan bahwa pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah dilakukan sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983 yang berlaku sejak 1 Juli 1984, artinya bukan objek pajak baru,” katanya di Jakarta pada Jumat (20/12/2024) via Antaranews.
Baca juga: Beda dengan Indonesia, Vietnam Turunkan PPN jadi 8 Persen dan Bikin Jumlah Kementerian Lebih Ramping
Adapun aturan lengkap tentang transaksi keuangan elektronik dapat dilihat di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini, diketahui layanan yang dikenakan PPN meliputi uang elektronik, dompet elektronik, gerbang pembayaran, switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana.
PPN dikenakan pada biaya layanan atau komisi yang dibebankan kepada penyelenggara, seperti biaya registrasi, top-up, pembayaran transaksi, transfer dana, dan tarik tunai untuk uang elektronik.
PPN juga berlaku pada layanan dompet elektronik, termasuk pembayaran tagihan dan paylater, serta biaya merchant discount rate (MDR).
Namun, nilai uang elektronik, saldo, bonus point, reward point, dan transaksi transfer dana murni tidak dikenakan PPN.
Jadi, semisal seseorang ingin top up saldo e-wallet Rp 10.000 dan dikenai biaya layanan Rp 1.000, maka PPN (setelah kenaikan tahun depan) yang akan ditarik adalah 12 persen dari Rp 1.000 (biaya layanan), yaitu Rp 120.
Sehingga total yang harus dibayar orang tersebut adalah Rp 11.120.
Ada Barang dan Jasa yang Tidak Kena PPN 12 Persen, Apa Saja?
Penerapan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen akan mulai dilakukan mulai 1 Januari 2025. Hal ini diterapkan pemerintah sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Selain barang dan jasa yang resmi kena PPN 12 persen, ada juga barang dan jasa yang tidak terkena kenaikan tersebut.
Hal ini seperti diungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan pada, Senin (16/12/2024).
“Barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat, ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen,” jelas Airlangga, seperti dikutip dari siaran akun YouTube Perekonomian RI.
Lantas, apa saja barang dan jasa yang tidak terkena PPN 12 persen di tahun 2025 nanti?
Barang dan Jasa yang Terbebas dari PPN 12 Persen
Pemerintah memberikan kebebasan PPN 12 persen untuk jenis barang kebutuhan pokok, sembako, dan barang penting.
Daftar barang yang tidak dikenakan PPN adalah:
Beras
Daging ayam ras
Daging sapi
Ikan bandeng/ikan bolu
Ikan cakalang/ikan sisik
Ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso
Ikan tongkol/ikan ambu-ambu
Ikan tuna
Telur ayam ras
Cabai hijau
Cabai merah
Cabai rawit
Bawang merah
Gula pasir konsumsi
Ada pula beberapa jasa yang bersifat strategis yang juga mendapatkan fasilitas pembebasan PPN 12 persen.
Daftar jasa yang terbebas PPN 12 persen antara lain:
Jasa pendidikan
Jasa pelayanan kesehatan
Jasa pelayanan sosial
Jasa angkutan umum
Jasa tenaga kerja
Jasa keuangan
Asuransi vaksin polio
Jasa pemakaian air minum
Jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum
Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen
Sementara Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah akan menerapkan kenaikan tarif PPN 12 persen khusus untuk barang dan jasa mewah.
Daftar jasa yang terkena PPN 12 persen antara lain:
Rumah sakit kelas VIP atau pelayanan kesehatan premium lainnya
Pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pelayanan pendidikan premium lainnya
Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA
Beras premium
Buah-buahan premium
Ikan premium, seperti salmon dan tuna
Udang dan crustasea premium, seperti king crab
Daging premium, seperti wagyu atau kobe
Barang dan Jasa yang Kena PPN 11 Persen
Lebih lanjut, Sri Mulyani juga menyebutkan bahwa ada beberapa jenis barang yang sebenarnya terkena PPN 12 persen, namun pemerintah hanya menerapkan PPN 11 persen.
“Barang terkena PPN tapi kita masih menganggap barang ini dibutuhkan masyarakat, kami memutuskan (barang-barang tersebut) PPN-nya tetap 11 persen,” jelas dia.
Khusus barang-barang ini, pemerintah yang akan menanggung kenaikan PPN 11 persen.
Barang yang terkena PPN 11 persen mulai 1 Januari 2025 adalah:
Tepung terigu
Gula untuk industri
Minyak goreng curah merek Minyakita
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Ada Barang dan Jasa yang Tidak Kena PPN 12 Persen, Apa Saja?”
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Benarkah Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12 persen? DJP Buka Suara