Pengamat: Diskon Tarif Listrik Ringankan Beban Masyarakat, tapi Apa Benar Bisa “Dongkrak” Daya Beli?
JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah resmi mengumumkan pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan PT PLN (Persero) dengan daya listrik terpasang di bawah 2.200 volt ampere (VA).
Kepala Center of Food, Energy & Sustainable Development INDEF Abra Talattov mengatakan, kebijakan ini merupakan langkah yang sangat positif dalam mendukung daya beli masyarakat, khususnya pelanggan rumah tangga dengan daya rendah.
Terlebih lagi dengan adanya diskon tarif listrik, pelanggan PLN penerima manfaat dapat memanfaatkan penghasilannya untuk kebutuhan pokok lainnya.
Namun di balik kebijakan tersebut, menurut dia, ada beberapa hal yang perlu dicermati lebih lanjut. Pertama, meski diskon ini menyasar 81,4 juta pelanggan Rumah Tangga (RT) dari total 84 juta pelanggan PLN, keberlanjutannya dalam jangka panjang harus diperhatikan.
“Hal ini agar tidak membebani keuangan PLN, terutama dalam hal pemeliharaan infrastruktur dan kestabilan pasokan listrik,” ujarnya dalam siaran persnya, Selasa (17/12/2024).
Baca juga: Diskon Tarif Listrik PLN 50 Persen pada Januari-Februari 2025, Ini Syaratnya
Kedua, efektivitas kebijakan ini dalam meningkatkan daya beli juga perlu dipantau dengan hati-hati dan dievaluasi apakah akan efektif meningkatkan kesejahteraan masyarakat atau justru hanya menjadi langkah sementara yang tidak berdampak besar pada pola konsumsi jangka panjang.
Artinya, jika dari hasil evaluasi menunjukkan dampak positif terhadap peningkatan konsumsi masyarakat, maka pemerintah dapat mempertimbangkan untuk melanjutkan stimulus diskon listrik tersebut.
Ketiga, kebijakan diskon listrik ini tentunya berimplikasi terhadap kebutuhan tambahan anggaran kompensasi listrik. Artinya, Kementerian Keuangan juga perlu memastikan agar pembayaran kompensasi tersebut dapat berjalan secara lancar sehingga tidak mengganggu operasional PLN.
Baca juga: Diskon Tarif Listrik 50 Persen bagi Pelanggan di Bawah 2.200 VA, Bagaimana Mekanismenya?
Selain itu, penerapan diskon otomatis pada pelanggan prabayar dan pascabayar juga menunjukkan adanya kemajuan dalam sistem pelayanan PLN, yang dapat mempermudah pelanggan dalam menikmati manfaat kebijakan ini tanpa kesulitan administratif.
Meski demikian, PLN perlu memastikan bahwa kualitas pelayanan tetap terjaga, dan bahwa ada pemantauan yang efektif untuk menghindari potensi penyalahgunaan atau ketidaktepatan dalam penyaluran diskon.
“Secara keseluruhan, kebijakan ini adalah langkah yang patut diapresiasi, namun perlu diimbangi dengan evaluasi dan perencanaan yang matang agar tidak menimbulkan dampak negatif pada operasional PLN dan sektor energi secara keseluruhan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kebijakan ini berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025, sebagai upaya meringankan beban masyarakat pascakenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Diskon tarif listrik ini akan menyasar sekitar 81,4 juta pelanggan rumah tangga atau sekitar 97 persen dari total pelanggan rumah tangga PLN.