Informasi Terpercaya Masa Kini

Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen per 1 Januari 2025

0 2

Pemerintah resmi menetapkan barang dan jasa yang masuk dalam kategori barang mewah atau premium untuk dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen. Kebijakan PPN 12 persen pun dinyatakan tetap akan diberlakukan pada 1 Januari 2025 mendatang.

Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan barang dan jasa premium ini digunakan oleh masyarakat menengah ke atas yang masuk dalam kategori desil 9-10.

“Untuk barang yang memang dikategorikan sebagai mewah atau premium, dan dikonsumsi terutama untuk kelompok yang paling mampu, akan dikenakan PPN 12 persen,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Adapun salah satu produk atau jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen termasuk di sektor pendidikan. “Dalam hal ini, untuk yang uang sekolahnya bisa mencapai ratusan juta,” ucap Sri Mulyani.

Kemudian, tarif kenaikan PPN 12 persen juga akan dikenakan pada sektor jasa pelayanan kesehatan yang masuk kategori premium, seperti rumah sakit kelas VIP.

Selain itu, bahan makanan yang bersifat premium seperti beras premium, buah-buahan premium, daging premium seperti wagyu hingga kobe, salmon premium hingga tuna premium, udang dan crustacea premium seperti king crab juga akan dikenakan PPN 12 persen.

Terakhir, pelanggan listrik rumah tangga dengan daya 4.500 sampai 6.600 VA juga akan menjadi sasaran kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen.

“Sesuai dengan masukan dari berbagai pihak, termasuk DPR, agar azas gotong royong di mana PPN 12 persen dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah, maka kita juga akan menyisir untuk kelompok harga untuk barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium,” ujar Sri Mulyani.

Berikut daftar barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen:

1. Beras premium.

2. Buah-buahan premium.

3. Daging premium (wagyu, daging kobe).

4. Ikan mahal (salmon premium, tuna premium).

5. Udang dan crustacea premium (king crab).

6. Jasa pendidikan premium.

7. Jasa pelayanan kesehatan medis premium.

8. Listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA.

Baca juga:

  • PLN Bebaskan 99,5% Pelanggan dari Kenaikan PPN selama 2 Bulan
  • Tarif PPN Resmi Naik Jadi 12%, Berlaku Mulai 1 Januari 2025
Leave a comment