UMK Solo 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp 2.416.560, Sudah Diketok?
SOLO, KOMPAS.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) Solo 2025 naik 6,5 persen.
Artinya, UMK Solo 2025 mengalami kenaikan dari tahun lalu sekitar Rp Rp 2.269.070 menjadi Rp 2.416.560.
Wali Kota Solo, Teguh Prakosa mengatakan, UMK Solo 2025 yang diusulkan tersebut sesuai arahan pemerintah pusat.
Baca juga: Data BPS 2024: Pengangguran di Blora Capai 19.801 Orang, Meningkat?
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
“Kita sampaikan yang penting kita tidak di bawah nilai yang sudah diarahkan pemerintah,” kata Teguh di Solo, Jawa Tengah, Senin (16/12/2024).
Teguh menyampaikan, sebenarnya Pemkot Solo ingin mengusulkan UMK Solo naik dari yang telah ditetapkan pemerintah pusat, tapi tidak bisa.
“Kami kemarin mengusulkan bisa tidak kira-kira tambah satu strip atau dua strip. Ternyata sudah tidak bisa,” ungkap dia.
Baca juga: UMP Jawa Tengah 2025 Naik 6,5 Persen Jadi Rp 2.169.349
Baca juga: Soal Angka Kemiskinan, Cak Imin: Jateng Masih Berat
Kenaikan upah minimum nasional
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada 2025.
Angka kenaikan itu disebut lebih tinggi dibandingkan dengan usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli yang mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen.
Upah minimum tersebut merupakan “jaringan pengaman sosial” yang penting bagi pekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kehidupan yang kayak.
“Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan,” kata Prabowo, Jumat (29/11/2024).
Baca juga: Rokok Kretek Filter, Penyumbang Terbesar Kedua Garis Kemiskinan di Indonesia