Informasi Terpercaya Masa Kini

3 Komponen Berhak Diterima Karyawan yang Terkena PHK,Perusahaan yang Melanggar Bakal Kena Sanksi

0 1

TRIBUNJAKARTA.COM – Ketahui 3 komponen yang berhak diterima karyawan swasta terkena PHK menurut UU Cipta Kerja. Apa saja?

Karyawan swasta yang terkena PHK akan menerima beberapa komponen perlindungan, dalam UU Cipta Kerja perusahaan tidak bisa melakukan PHK begitu saja terhadap karyawan.

Meski diperbolehkan unutk melakukan PHK, perusahaan memiliki kewajiban terhadap karyawan swasta berdasarkan UU Cipta Kerja.

Karyawan yang terkena PHK memiliki hak yang harus dipenuhi oleh perusahan, merujuk aturan UU Cipta Kerja, karyawan swasta berhak menerima 3 komponen setelah terkena PHK.

Tiga komponen ini harus diberikan perusahaan kepada karyawan swasta yang terkena PHK.

Bagi perusahaan yang tidak memberikan tiga komponen kepada karyawan swasta akan mendapatkan sanksi.

Maka dari itu agar tidak kena sanksi, perusahaan yang melakukan PHK wajib membayarkan 3 komponen hak karyawan tersebut.

Lantas, apa saja tiga komponen yang berhak diterima karyawan terkena PHK?

3 Komponen Hak Karyawan Terkena PHK

Berikut tiga komponen yang akan diterima karyawan swasta usai terkena PHK sesuai UU Cipta Kerja:

  • Uang pesangon
  • Uang penghargaan masa kerja
  • Uang pengganti hak

Pembayaran tiga komponen untuk karyawan swasta terkena PHK ini harus mengikuti aturan dalam UU Cipta Kerja.

Secara gamblang UU Cipta Kerja mengatur besaran uang komponen yang akan diterima karyawan swasta terkena PHK.

Selain mengacu pada Pasal 40 PP Nomor 35 Tahun 2021, pesangon dibayarkan dengan melihat alasan PHK yang ada dalam UU Cipta Kerja.

Sama halnya dengan uang penghargaan masa kerja yang akan diterima karyawan swasta.

Uang penghargaan masa kerja dapat dilihat berdasarkan alasan PHK yang terjadi pada karyawan swasta dalam PP Turunan UU Cipta Kerja.

Sementara uang pengganti hak karyawan swasta yang terkena PHK mengikuti aturan pasal 40 ayat 4 PP Turunan UU Ciptaker.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Leave a comment