Dewan Pers: Jurnalis Boleh Pakai AI, tetapi Harus Tetap Verifikasi dan Kritis
JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menegaskan, penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) diperbolehkan untuk kerja-kerja jurnalistik.
Namun, ia mengingatkan, proses verifikasi dan akurasi informasi tetap perlu dilakukan secara mandiri oleh para jurnalis.
“Apakah enggak boleh dipakai? Boleh. Seperti yang tadi saya sampaikan. Boleh diambil, kita harus adaptif dengan seluruh teknologi yang mungkin saja akan terus berubah. Harus adaptif,” ujar Ninik dalam acara ‘Seminar Nasional Jurnalisme vs Artificial Intelligence (AI)’ di Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Menurut Ninik, tahap verifikasi tidak bisa digantikan oleh mesin dan tetap harus dijalankan manusia.
Baca juga: Dewan Pers Segera Terbitkan Pedoman Penggunaan AI untuk Kerja Jurnalistik
Sebab, informasi yang diberikan oleh AI hanya mengumpulkan data-data dan belum dapat dipastikan akurasinya.
“Jurnalisme itu memerlukan akurasi, verifikasi, kebenaran, cek fakta, data. Nah, karena AI itu tiba-tiba menyajikan dengan mudah apapun informasi, yang sebetulnya itu adalah dulu diambil dari berita-berita teman-teman semua itu dikumpulin,” kata Ninik.
“Kadang-kadang tidak diverifikasi lagi, tidak diakurasi lagi, tidak dilakukan upaya-upaya uji kebenaran, uji fakta, itu akan menggerus kemerdekaan pers kita,” ujar dia.
Oleh karena itu, perlu ada suatu aturan yang mewajibkan setiap perusahaan pers melaksanakan tahapan-tahapan tersebut, di samping pemanfaatan teknologi.
Selain itu, kerja-kerja manual tetap diperlukan untuk memastikan setiap wartawan tetap berpikir kritis agar bisa menghasilkan karya jurnalistik berkualitas.
Baca juga: Dewan Pers Tetapkan 11 Anggota Komite Pelaksana Perpres Publisher Rights
“Soal kebenaran, soal hakikat, soal akurasi, soal verifikasi, soal rasa. Mereka enggak punya perasaan, dia enggak bisa menggantikan. Makanya tadi saya sebut harus tetap berpikir kritis,” kata Ninik.
“Kalau para jurnalis kita tidak punya nalar kritis, bahaya, bisa menggunakan informasi-informasi yang mis, dis, dan mal, bahkan mengadopsi berbagai propaganda dan informasi-informasi yang manipulatif,” ucap dia.
Ninik sebelumnya menjelaskan bahwa Dewan Pers telah menyusun pedoman penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau AI bagi media massa.
Pedoman ini akan mengatur kewajiban hingga batasan dalam pemanfaatan AI untuk kerja-kerja jurnalistik.
Keberadaan pedoman ini diperlukan karena teknologi AI banyak digunakan di berbagai sektor, tak terkecuali oleh perusahaan media massa, baik di ruang redaksi maupun wartawan di lapangan.
“Sekarang ini kita menyiapkan panduan penggunaan AI. Nanti mudah-mudahan dengan panduan penggunaan AI ini, tahu apa saja tahapan yang harus dilakukan, termasuk ketika ada AI yang akan digunakan sebagai sumber informasi,” kata Ninik.
Baca juga: Dewan Pers Minta Polri dan TNI Usut Tuntas Kebakaran yang Tewaskan Wartawan di Karo
Dia berharap pedoman penggunaan AI untuk dunia jurnalistik ini bisa terbit pada pertengahan Desember 2024.
Sebab, Dewan Pers saat ini sedang dalam proses uji publik untuk kebijakan yang telah disusun.
“Mudah-mudahan minggu depan ini sudah, karena sudah uji publik kemarin,” ucap Ninik.