Bank Wajib Lapor ke Kantor Pajak jika Saldo Nasabah Rp 1 M, Apa Tujuannya?
KOMPAS.com – Bank disebut wajib melapor ke kantor pajak atau Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) jika saldo tabungan nasabah mencapai Rp 1 miliar.
Informasi tersebut beredar di media sosial TikTok melalui akun @rofiqi***, Kamis (5/12/2024).
Pengunggah menuliskan, menyimpan uang hingga nominal Rp 1 miliar di bank yang sama akan dilaporkan ke kantor pajak.
Oleh karena itu, dia menyarankan masyarakat untuk menabung uang di bank yang berbeda-beda.
“Simpan uang ke bank yang berbeda, dan pastikan ga sampe 1M per banknya,” tulis unggahan.
Lantas, benarkah informasi tersebut?
Baca juga: Deretan Kategori Barang Mewah yang Bisa Kena Pajak 12 Persen
Bank lapor ke kantor pajak bukan aturan baru
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti membenarkan, bank perlu melapor ke kantor pajak jika tabungan nasabah mencapai Rp 1 miliar.
Namun, dia memastikan, kewenangan DJP dalam memperoleh informasi keuangan tersebut sebenarnya bukanlah hal baru, melainkan sudah diatur sejak lama.
“Ketentuan ini sudah diatur dalam PMK-70/PMK.03/2017 stdtd (sebagaimana telah diubah terakhir dengan) PMK-19/PMK.03/2018,” jelasnya, saat dihubungi Kompas.com, Senin (9/12/2024).
Pasal 2 PMK-19/PMK.03/2018 menyebutkan, DJP berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari Lembaga Jasa Keuangan (LJK), LJK lainnya, dan/ atau entitas lain.
Ketentuan tersebut kembali diperjelas di dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (4) PMK-19/PMK.03/2018.
Sesuai aturan itu, batasan yang wajib dilaporkan oleh LJK ke DJP adalah saldo minimal Rp 1 miliar untuk rekening keuangan yang dimiliki orang pribadi.
“Laporan yang disampaikan oleh lembaga keuangan paling sedikit memuat saldo atau nilai rekening keuangan yang dipegang oleh (held by) orang pribadi, dari satu rekening keuangan atau lebih, dengan jumlah paling sedikit Rp 1 miliar,” ujar Dwi.
Baca juga: Gaji KPPS Pilkada 2024 Dipotong Pajak, Ini Penjelasan KPU Pacitan
Tujuan bank lapor kantor pajak jika saldo Rp 1 M
Dwi menjelaskan, pelaporan bank kepada kantor pajak bertujuan untuk menguatkan basis data perpajakan, demi mengoptimalkan pengawasan wajib pajak.
Selain itu, kebijakan ini juga ditujukan untuk memenuhi komitmen keikutsertaan Indonesia sebagai salah satu anggota Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purposes dalam mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis.
Meski demikian, DJP menegaskan, tidak ada pemotongan pajak atas rekening yang dilaporkan oleh bank.
“Berdasarkan ketentuan yang mengatur mengenai pelaporan informasi keuangan oleh LJK, tidak terdapat ketentuan adanya potongan pajak atas saldo dalam rekening keuangan,” ucap Dwi kepada Kompas.com, Kamis (7/12/2023).
Namun, khusus penghasilan berupa bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan, akan dikenai pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final.
Ketentuan tersebut sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Selain melaporkan informasi keuangan secara otomatis, LJK atau bank juga wajib memberikan informasi dan bukti atau keterangan kepada DJP.
Pemberian itu berdasarkan permintaan informasi, bukti, maupun keterangan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.