Menko Airlangga Usulkan BRI dan BSI Jadi Bullion Bank
JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengusulkan agar PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI menjadi bank emas atau bullion bank.
Bullion bank merupakan tempat penyimpanan emas di Indonesia yang dapat menyediakan layanan kegiatan perbankan dengan instrumen logam mulia.
“Saya usulkan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan), minimal BRI yang merupakan holding Pegadaian, juga Bank Syariah Indonesia, harus bisa menjadi tuan rumah sebagai bullion bank di Indonesia,” ujarnya dalam acara Indonesia SEZ Business Forum 2024 di Hotel St. Regis Jakarta, Senin (9/12/2024).
Dia mengungkapkan, pemerintah melalui OJK tengah mengembangkan bullion bank agar Indonesia memiliki tempat penyimpanan emas yang dapat menilai stok emas dan memasukkan emas ke neraca keuangan.
Baca juga: Erick Thohir Dorong Indonesia Punya Bullion Bank
Pasalnya, stok emas selama ini hanya disimpan di gudang dan hanya dicatat tonasenya, bukan nilainya.
Oleh sebab itu, dulu industri perhiasan hanya mendapatkan pendapatan dari biaya produksi dan tidak mendapatkan nilai penuh dari emas yang dihasilkan dari industri manufaktur di Indonesia. Padahal, Airlangga mengungkapkan, Indonesia memiliki cadangan emas yang sangat besar.
Misalnya, stok emas di PT Pegadaian (Persero) yang kini mencapai 70 ton. Kemudian, PT Freeport Indonesia juga ditargetkan dapat memproduksi 60 ton emas per tahun di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik, Jawa Timur.
“Jadi saya kira ini awal mula beberapa bank akan menjadi bullion bank,” kata dia.
Selain itu, potensi ekonomi dari logam mulia juga sangat besar, terutama di saat kondisi global sedang mengalami krisis seperti saat ini. Sebab, emas merupakan instrumen investasi yang safe haven karena nilainya tetap stabil di tengah krisis ekonomi.
“Dan dalam lima tahun terakhir ini, kita mengalami begitu banyak krisis. Saya kira tidak bijaksana kalau kita tidak memanfaatkan kekuatan kita sendiri,” tuturnya.
Sebagai informasi, OJK beberapa waktu lalu telah menerbitkan ketentuan terkait pedoman bagi lembaga jasa keuangan (LJK) untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bullion emas.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
Kegiatan usaha bullion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.
Baca juga: Pemerintah Mau Bentuk Bank Emas, Airlangga: Supaya Tak Perlu Parkir di Singapura
POJK itu merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Penerbitan POJK ini menjadi salah satu upaya OJK untuk mendorong LJK agar dapat menjembatani supply and demand terhadap kebutuhan emas, termasuk monetisasi emas yang masih stagnan di masyarakat.
Secara garis besar, aturan tersebut mencakup kegiatan usaha bullion, persyaratan LJK, penyelenggara kegiatan usaha bullion, mekanisme perizinan kegiatan usaha bullion, pentahapan pelaksanaan kegiatan usaha bullion, dan penerapan prinsip kehati-hatian.
Selain itu, diatur penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko bagi LJK penyelenggara kegiatan usaha bullion, penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan strategi antifraud dan perlindungan konsumen, serta sistem pelaporan.
Baca juga: Pemerintah Mau Bentuk Bank Emas, Airlangga: Supaya Tak Perlu Parkir di Singapura