Ajukan Gugatan ke MK, Kubu Ridwan Kamil-Suswono: Kami Jalankan Hak Konstitusi
TEMPO.CO, Jakarta – Koordinator tim pemenangan Ridwan Kamil-Suswono, Ramdan Alamsyah, mengatakan akan melayangkan gugatan Pilkada Jakarta di Mahkamah Konstitusi atau MK. Ramdan berujar aduan itu dilakukan sebagaimana pemenuhan hak calon kepala daerah di kontestasi Pilkada.
“Ini bukan melakukan upaya pencegahan orang menang,” kata Ramdan kepada awak media, di gedung DPD Partai Golkar, Cikini, pada Ahad, 8 Desember 2024.
Ramdan tidak menegaskan objek perkara yang akan digugat kepada MK. Ia mengatakan gugatan itu bisa berupa permasalahan dugaan kecurangan Pilkada atau pengajuan pemungutan suara ulang atau (PSU). “Tentunya ini hanya sebatas kita menjalankan konstitusi,” kata dia.
Dia mengatakan dalam waktu tiga hari atau paling lambat Rabu mendatang, tim pemenangan pasangan calon yang diusung Koalisi Indonesia Maju atau KIM Plus itu akan melakukan registrasi perkara kepada MK.
Soal persiapan gugatan, Ramdan mengatakan telah menyiapkan tim gabungan yang terdiri dari anggota partai maupun tenaga profesional. Ia mengaku sudah mengajak para ahli mereka untuk berkonsultasi terhadap persoalan yang hendak dibawa ke MK.
“Mudah-mudahan diproses dan diputuskan sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku,” ujar Ramdan.
Komisi Pemilihan Umum atau KPU Daerah Khusus Jakarta mengizinkan paslon untuk menggugat hasil penetapan kepada Mahkamah Konstitusi mulai hari ini, Senin, 9 Desember 2024.
“Senin sudah bisa mulai memproses di Mahkamah Konstitusi ya tiga hari kerja,” kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jakarta, Dody Wijaya, di Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 7 November 2024.
Ia mengatakan hasil penetapan KPU dapat menjadi objek sengketa di Mahkamah Konstitusi. Dalam penjelasannya, setelah melakukan registrasi sengketa, Mahkamah Konstitusi akan mengeluarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi atau BRPK dalam tiga hari kerja.
Dody berujar, jika mengacu pada peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Sengketa, BRPK akan diterbitkan pada 19 hingga 20 Desember mendatang.
Apabila tidak ada sengketa di pilkada Jakarta, kata Dody, KPU akan melakukan penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih. Hasil putusan Mahkamah Konstitusi juga akan menentukan apakah pilkada Jakarta akan berlangsung dua putaran.
Ihwal persiapan menghadapi gugatan pasangan calon, Dody mengatakan KPU telah melakukan persiapan dengan dibantu oleh tim hukum. KPU, kata Dody telah menghimpun data administrasi, formulir C pemberitahuan, juga dokumentasi C pemberitahuan yang tidak terdistribusi.
“Sudah kami collecting dan kami siap untuk menerapkan prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan pilkada,” ujarnya.
Hingga saat ini, kubu Ridwan Kamil-Suswono menjadi satu-satunya yang berencana melayangkan gugatan terhadap proses rekapitulasi KPU Jakarta kepada Mahkamah Konstitusi apabila hasil pilkada dinyatakan satu putaran.
Menanggapi rencana itu, Dody berujar gugatan merupakan hak paslon dalam prinsip keadilan Pemilu. “Daripada harus demonstrasi di tengah jalan di depan kantor KPU, lebih konstitusional itu bersengketa di MK,” ujarnya.
Dody menyatakan KPU Jakarta berkiblat sesuai dengan ketentuan hukum acara Mahkamah Konstitusi dalam proses penanganan sengketa pilkada. Menurut dia, gugatan yang menyasar kepada sengketa hasil pemilihan memiliki syarat selisih hasil untuk dapat diajukan kepada Mahkamah Konstitusi.
“Apapun itu kami akan hadapi dan kami akan siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan,” tuturnya.