Informasi Terpercaya Masa Kini

Sosok Donatur Bantu Pengobatan Mata Agus Salim Terungkap,Alvin Lim Bungkam Pihak Perkeruh Masalah

0 7

SRIPOKU.COM – Berikut penuturan Alvin Lim yang mengungkap siapa sosok yang bersedia membantu pengobatan mata Agus Salim. 

Sebelumnya sempat gembar-gembor biaya pengobatan mata Agus Salim akan dibantu oleh Sembilan naga.

Alvin Lim sempat menyebut nama Aguan sosok yang dikenal juga sebagai salah satu 9 naga di Indonesia, akan memberikan bantuan biaya pengobatan ternyata tidak benar.

Founder Quotient Center, Alvin Lim, memberikan klarifikasi terkait bantuan biaya pengobatan mata Agus Salim yang sebelumnya dikabarkan ditanggung oleh Agung Sugianto Kasuma alias Aguan, Presiden Direktur PT Indah Pantai Kapuk (PIK 2).

Dalam video klarifikasinya yang diunggah pada Selasa (3/12/2024), Alvin Lim menegaskan bahwa bantuan tersebut bukan dari Aguan maupun Ali Hanafi, seperti yang beredar di media sosial.

“Teman-teman, saya ingin memberikan klarifikasi terkait video yang beredar. Ternyata yang memberikan bantuan itu bukan Bapak Aguan dan Ali Hanafi,” kata Alvin Lim.

Donatur Dermawan Tak Mau Disebutkan Namanya

Alvin Lim berdalih donatur dermawan yang mau membantu tersebut, tidak mau namanya disebutkan.

Alvin Lim menjelaskan bahwa biaya pengobatan Agus Salim sebenarnya berasal dari seorang donatur dermawan yang memilih untuk tetap anonim.

Orang tersebut memberikan bantuan murni atas dasar kemanusiaan dan berharap agar Agus segera sembuh dan dapat melihat kembali.

“Ada seorang donatur yang tak mau disebutkan namanya dan dia bertindak hanya berdasarkan kemanusiaan. Begitulah orang yang ikhlas membantu, dia tidak mau namanya disebut atau dipuji,” jelasnya.

Alvin Lim mengatakan, bawah sosok orang tersebut hanya berharap mata Agus cepat sembuh dan bisa melihat kembali.

“Ada seorang donatur yang tak mau disebutkan namanya dan dia cuma bertindak berdasarkan kemanusiaan, begitulah orang yang kalau sudah ikhlas membantu orang, dia tidak mau namanya disebut dan diketahui publik bukan karena ingin dipuji,” tuturnya. 

Di akhir pernyataannya, Alvin Lim mengimbau para netizen untuk berhenti menyebarkan hujatan kepada Agus Salim.

Ia meminta masyarakat fokus pada penyelesaian masalah dan menghindari memperkeruh suasana.

“Bagi netizen yang tidak bisa membantu, minimal jangan memperkeruh suasana. Saya di sini untuk menyelesaikan masalah, bukan untuk memperbesar masalah,” pungkasnya.

Dengan klarifikasi ini, Alvin Lim berharap tidak ada lagi spekulasi terkait sumber bantuan pengobatan Agus Salim yang telah menimbulkan kesalahpahaman di media sosial.

Sosok Alvin Lim

Alvin Lim tidak hanya dikenal sebagai seorang pengacara, namun juga pebisnis.

Sebagai seorang pengacara, Alvin berhasil menjadi satu-satunya pengacara asal Indonesia dengan Lisensi Series 7 NASD, Amerika Serikat.

Sementara sebagai seorang pebisnis, Alvin Lim adala pendiri perusahaan bernama Quotient Group. Perusahaan tersebut membawahiLQ Indonesia Law Firm, Quotient Fund, Qnews, dan Quotient Parking.

Namun bagian yang paling menarik dari Alvin Lim adalah latar belakang keluarganya.

Alvin Lim menyebut dirinya sebagai anak dari salah satu 9 Naga, para pengusaha berkuasa yang ada di Indonesia.

Sosok Ayah dari Alvin Lim yang dimaksud adalah Atang Latief atau Lauw Tjin Ho alias Apyang.

Bagi orang awam, Apyang lebih dikenal sebagai Obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) yang kemudian terseret kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Mirip seperti sang Ayah, Alvin Lim juga sempat terjerat kasus hukum.

Alvin pernah dipenjara karena kasus pemalsuan dokumen klaim asuransi Allianz dan bebas pada tahun 2023 lalu.

Sebelum menjadi pengacara, Alvin Lim memulai kariernya menjadi bankir di Wells Fargo Bank & Co., Amerika Serikat pada tahun 1997-1999.

Di sana, ia berhasil mencapai posisi paling senior pada management relationship yang langsung bertanggung jawab kepada Market President Wells Fargo Bank.

Kemudian, pada 2002 – 2005, Alvin juga sempat menjadi Vice President di US Bank, Concord, Amerika Serikat.

Alvin Lim juga pernah tercatat sebagai Presiden Direktur PT. Power Center Indonesia, Jakarta Selatan pada tahun 2006 – 2009.

Baru pada 2015, Alvin Lim menjabat Chairman of the Board, PT Financial Quotient Indonesia dan Founder LQ Indonesia Law Firm – Quotient Group.

Pada akhir Agustus 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 4,5 tahun penjara terhadap Alvin Lim dalam kasus penipuan.

Saat itu, Alvin Lim terjerat kasus pemalsuan surat.

Majelis Hakim menyatakan, Alvin Lim terbukti bersalah oleh hakim melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut.

Ia dinyatakan melanggar Pasal 263 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu,  Alvin Lim juga pernah dilaporkan oleh Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) ke Polda Metro Jaya pada 20 Septetmber 2022.

Penyebabnya, karena Alvin Lim menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai sarang mafia di dalam sebuah video.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com.

Leave a comment