Menaker Teken Aturan Upah Minimum 2025, Simak Rincian Penghitungannya
JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli menandatangani Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 pada Rabu (4/12/2024).
Aturan baru itu menjelaskan soal rumusan penghitungan upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota, dan upah minimum sektoral provinsi, kabupaten, dan kota untuk 2025.
Dilansir dari salinan lembaran Permenaker 16/2024 yang terkonfirmasi, UMP 2025 ditetapkan oleh gubernur.
Rumusan penetapan UMP 2025 menggunakan formula penghitungan besaran UMP 2024 ditambah dengan nilai kenaikan UMP 2025.
Baca juga: Kenaikan Upah Dikhawatirkan Picu PHK, Ini Kata Menaker
Nilai kenaikan UMP 2025 adalah sebesar 6,5 persen dari besaran UMP 2024.
Kemudian, nilai kenaikan UMP 2025 mempertimbangkan tiga hal, yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Indeks tertentu diartikan sebagai variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh.
Lalu, penghitungan UMP 2025 dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi.
Setelah dihitung, Dewan Pengupahan Provinsi merekomendasikan hasil penghitungan UMP tahun 2025 kepada gubernur.
Rumusan penghitungan UMP kabupaten/kota
Masih dilansir dari salinan Permenaker 16/2024, upah minimum kabupaten/kota dapat ditetapkan oleh gubernur.
Besaran upah minimum kabupaten/kota harus lebih tinggi dari nilai UMP.
Kemudian, penetapan upah minimum kabupaten/kota 2025 menggunakan formula besaran upah minimum kabupaten/kota 2024 ditambah dengan nilai kenaikan upah minimum kabupaten/kota 2025.
Adapun nilai kenaikan upah minimum kabupaten/kota tahun 2025 adalah sebesar 6,5 persen dari besaran upah minimum kabupaten/kota tahun 2024.
Nilai kenaikan upah minimum kabupaten/kota 2025 sebagaimana dimaksud mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Yang dimaksud dengan indeks tertentu adalah variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh.
Untuk penghitungan upah minimum kabupaten/kota 2025 dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota merekomendasikan hasil penghitungan upah minimum kabupaten/kota tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat kepada gubernur melalui bupati/wali kota.
Rumusan Upah Minimum Sektoral
Upah minimum sektoral provinsi wajib ditetapkan oleh gubernur.
Upah minimum sektoral ditetapkan untuk sektor tertentu dengan pertimbangan dua hal, yakni karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.
Sektor tertentu yang dimaksud tercantum dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia.
Penentuan sektor tertentu direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi kepada gubernur untuk penetapan upah minimum sektoral provinsi.
Lalu, untuk upah minimum sektoral kabupaten/kota direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota kepada gubernur melalui bupati/wali kota.
Adapun nilai upah minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari nilai upah minimum provinsi.
Nilai upah minimum sektoral kabupaten/kota harus lebih tinggi dari nilai upah minimum kabupaten/kota.
Nilai upah minimum sektoral ditetapkan berdasarkan dua hal, yakni kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi untuk upah minimum sektoral provinsi dan kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota untuk upah minimum sektoral kabupaten/kota.
Baca juga: Apindo: Kenaikan Upah Minimun 6,5 Persen Beban Luar Biasa untuk Industri Padat Karya
Kapan Upah Minimum 2025 Berlaku?
Permenaker 16/2024 juga menjelaskan soal waktu pemberlakuan upah minimum 2025.
Untuk UMP 2025 dan upah minimum sektoral provinsi 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024.
Kemudian, upah minimum kabupaten/kota tahun 2025 dan upah minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024.
Selanjutnya, UMP 2025, upah minimum sektoral provinsi 2025, upah minimum kabupaten/kota tahun 2025, dan upah minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 yang sudah ditetapkan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Jika di kabupaten/kota belum terdapat upah minimum kabupaten/kota, maka yang berlaku adalah UMP.
Sementara itu, bagi provinsi hasil pemekaran yang telah menetapkan UMP 2024 namun belum mempunyai Dewan Pengupahan Provinsi, maka upah minimum tahun 2025 menggunakan upah minimum provinsi pada provinsi induk.
Lalu, untuk provinsi hasil pemekaran yang belum mempunyai Dewan Pengupahan Provinsi, upah minimum sektoral provinsi tahun 2025 untuk sektor tertentu dapat menggunakan upah minimum sektoral provinsi pada provinsi induk sepanjang sektornya sama atau disepakati antara organisasi pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh di sektor yang bersangkutan.
Sektor tertentu yang dimaksud ditetapkan sesuai dengan ketentuan.
Baca juga: Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Pemerintah Siapkan Pemanis buat Pengusaha