KPK Cegah 8 Orang Bepergian di Kasus Pengolahan Karet Kementan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Dirjen Imigrasi untuk mencegah bepergian ke luar negeri kepada 8 orang terkait kasus dugaan korupsi pada pengadaan barang atau jasa sarana fasilitas pengolahan karet pada Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun Anggaran 2021-2023.
“Bahwa pada tanggal 19 November 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1491 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap 8 orang Warga Negara Indonesia,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis, Senin (2/12/2024).
Tessa merinci kedelapan orang tersebut terdiri atas lima orang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang berinisial YW, SUP, ANA, MT dan AJH. Kemudian satu orang pensiunan PNS, berinisial DJ, dan satu orang dari pihak swasta berinisial RIS. Tessa mengatakan kedelapan orang itu dicegah bepergian demi kepentingan penanganan perkara.
“Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan,” ujarnya.
Selain itu, KPK juga menyita sejumlah uang, catatan, dan barang bukti elektronik (BBE), terkait dengan kasus ini. Tessa menuturkan, penyitaan tersebut dilakukan saat proses penggeledahan yang dilakukan di sebuah lokasi yang belum disebutkan.
“Terkait lokasi geledah, karena masih berproses, belum bisa diumumkan, jumlahnya baru 1 lokasi,” tuturnya.
Tessa juga menyebut dugaan korupsi ini berpotensi merugikan negara hingga Rp75 miliar. Namun ia tidak merinci asal-muasal kalkulasi kerugian negara tersebut.
Kemudian, Tessa juga mengaku belum bisa menjawab soal apakah kasus yang bermula dari aduan masyarakat ini, berkaitan dengan kasus pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan oleh mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan tengah mendalami kasus ini. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, korupsi ini bermula dari pihak Kementan yang melakukan pembelian sebuah asam untuk mengentalkan karet. Namun, dalam proses pembelian asam yang akan dibagikan pada para petani tersebut diduga terjadi penggelembungan harga atau mark up.
“Cuma yang terjadi adalah penggelembungan harga. Jadi, harga yang tadinya dijual misalnya Rp10 ribu per sekian liter, menjadi Rp50 ribu per sekian liter,” kata Asep kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024).
Kemudian, Asep menyebut dalam kasus ini juga telah ditetapkan beberapa tersangka. Namun, KPK belum mau membuka identitas para tersangka karena masih dalam proses penyidikan.
Akan tetapi, pada Kamis (28/11/2024), KPK telah memeriksa beberapa orang saksi terkait kasus ini, yaitu, PNS Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Reny Maharani dan Direktur PT Sintas Kurama Perdana 2020-2024, Rosy Indra Saputra. Mereka didalami terkait dengan proses lelang untuk pengadaan sarana fasilitasi pengolahan karet pada Kementan 2021-2023 dan pengetahuan terkait dengan pengaturan lelang.
Baca juga:
- Kementan Hentikan Sementara Rekomendasi Impor Daging Domba
- Kementan: 60 Perusahaan akan Impor 2 Juta Sapi Perah