Penjual Pupuk Bersubsidi di Atas HET Ditangkap, Puluhan Ton Pupuk Disita
BANDUNG, KOMPAS.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil menangkap SS, seorang pelaku yang diduga menjual pupuk bersubsidi dengan harga di luar Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan bahwa selain menjual pupuk di atas harga HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah, pelaku juga diketahui menjual pupuk bersubsidi di luar wilayah yang menjadi kewenangannya.
“Pelaku merupakan pemilik toko penjual pupuk bersubsidi yang berlokasi di Kampung Andir, Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat,” ungkapnya.
Baca juga: Stok Pupuk Bersubsidi di Purbalingga Tersedia, Petani Diminta Segera Daftar
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjual pupuk subsidi dengan harga berkisar antara Rp 2.600 hingga Rp 3.000 per kilogram.
Sementara itu, sesuai dengan aturan, pupuk bersubsidi seharusnya dijual dengan HET antara Rp 2.250 hingga Rp 2.300 per kilogram.
“Pelaku melakukan manipulasi data dan informasi mengenai persediaan bahan kebutuhan pupuk bersubsidi di atas HET, hal itu sudah dilakukan sejak tahun 2016,” kata Kusworo saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Selasa (12/11/2024).
Modus operandi pelaku termasuk melakukan manipulasi data penjualan pupuk bersubsidi dengan merek UREA dan NPK (Phonska).
Data yang dilaporkan ke distributor PT.
Prakarsa Sebtra Utama tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Pelaku juga membuat dua buah nota saat ada petani atau kelompok tani yang melakukan pembelian pupuk tersebut.
Lebih lanjut, Kusworo menjelaskan bahwa pelaku menjual pupuk tersebut ke luar wilayah tanggung jawabnya.
“Seharusnya secara aturan, toko pupuk sebagai mitra usaha hanya boleh menjual pupuk kepada petani dan kelompok tani yang sudah terdaftar di wilayah Kabupaten Bandung sesuai dengan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok),” ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai penjualan pupuk bersubsidi di luar harga HET yang dilakukan oleh toko milik pelaku.
Setelah melakukan penelusuran, jajaran Satreskrim Polresta Bandung menemukan nota yang tidak sesuai dengan aturan kemitraan pendistribusian pupuk bersubsidi.
Baca juga: 3 Tahun Selewengkan Pupuk Bersubsidi, 2 Warga Tapin Kalsel Ditangkap
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 40,95 ton pupuk bersubsidi.
“Jadi nanti pupuk yang menjadi barang bukti tidak semua kita bawa untuk persidangan, tapi hanya sebagian saja. Sebagian lagi kita kembalikan kepada petani atau kelompok tani,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, antara lain pasal 30 ayat 2, pasal 108, dan pasal 110 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2014, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 sampai 5 tahun dan denda Rp10 miliar.