Kali Ketiga Gugatan Cerai Venna Melinda terhadap Ferry Irawan
JAKARTA, KOMPAS.com – Permasalahan rumah tangga artis peran Venna Melinda dan Ferry Irawan belum juga usai setelah adanya gugatan cerai ketiga.
Diketahui baru-baru ini Venna kembali mengajukan gugatan cerai terhap Ferry karena gugatan sebelumnya dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Namun, Venna juga pernah mengajukan gugatan cerai hingga akhirnya menggugat Ferry untuk yang ketiga kalinya.
Kompas.com merangkumnya sebagai berikut:
Baca juga: Sidang Perdana Cerai Venna Melinda dan Ferry Digelar Pekan Ini, Agendanya Mediasi
• Gugatan cerai pertama pada 2023
Awalnya Venna mengajukan gugatan cerai tehadap Ferry Irawan karena mengaku mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di sebuah hotel daerah Kediri, Jawa Timur.
Hal iti juga berujung ke laporan polisi.
Pada Februari 2023, akhirnya Venna melayangkan gugatan cerai kepada Ferry di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Rupanya, bersamaan dengan itu, Ferry juga melayangkan permohonan cerai terhadap Venna.
Alhasil, Venna mencabut gugatannya lantaran dinilai mengandung obyek yang sama dan membiarkan permohonan cerai Ferry.
Baca juga: Venna Melinda Gugat Cerai Ferry Irawan Lagi, Sidang Perdana 14 November 2024
Majelis hakim PA Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai Ferry pada 3 Agustus 2023.
Namun setelah permohonan cerai talak itu dikabulkan, Pengadilan menggugurkan permohonan cerai itu karena Ferry tidak menggunakan haknya mengucapkan ikrar talak.
Bahkan saat itu sampai diberi waktu 6 bulan.
“Hak pemohon atau suami kan untuk ikrar talak yang harus disampaikan di muka persidangan. Giliran ikrar, eksekusinya kan untuk cerai talak, itu tidak digunakan. Karena tidak digunakan dan sudah diberi waktu 6 bulan, maka perkara tersebut menjadi gugur. Kalau gugur berarti kembali seperti semula, statusnya masih suami istri,” kata Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Baca juga: Masih Berstatus Istri Sah, Venna Melinda Santai Tak Dinafkahi Ferry Irawan
• Gugatan cerai kedua September 2023
Setelah permohonan cerai Ferry Irawan gugur dan masih berstatus suami istri, Venna Melinda kembali menggugat cerai pada 3 September 2024.
Gugatan cerai itu dilayangkan dengan nomor register 3010/Pdt.G/2024/PA.JS melalui e-court.
Namun pada 14 Oktober 2024, Venna Melinda yang diwakili kuasa hukumnya, Wijayono Hadi Sukrisno, mencabut gugatan itu lantaran alamat Ferry Irawan salah.
Sehingga, pengadilan tidak dapat memanggil Ferry ke pengadilan.
Baca juga: Venna Melinda Cabut Gugatan Cerai terhadap Ferry Irawan, Dibolehkan Ajukan Gugatan Ghaib
“Jadi alamat yang pertama tidak patut, alamat kedua juga tidak patut jadi kita diberi tanggapan,” ucap Wijayono Hadi Sukrisno.
“Iya, jadikan prosedurnya pada prosedur hukum pada gugatan itu kalau tergugat tidak dikenal dalam hukum itu boleh mengajukan gugatan ghaib,” tambahnya.
• Gugatan cerai ketiga
Pada 28 Oktober 2024, Venna kembali melayangkan gugatan cerai kepada Ferry Irawan yang didaftarkan oleh kuasa hukumnya.
Hal itu dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Suryana.
Baca juga: Kagumi Sosok Marissa Haque di Dunia Politik, Venna Melinda: Dia Lurus Banget
“Tanggal 28 oktober dia (Venna Melinda) mengajukan lagi (gugatan cerai) dengan perkara terdaftar nomor 3714. Jadi itu berarti baru masuk dengan register baru,” kata Suryana dalam keterangan di kantornya, Senin (11/11/2024).
Lebih lanjut, sidang perdana perceraian Venna dan Ferry akan digelar pada 14 November 2024 dengan agenda mediasi.
Adapun Venna dan Ferry diwajibkan hadir dalam sidang perdana ini.
“Sidang pertama itu upaya mediasi, kalau dua-duanya hadir yang bersangkutan maka langsung akan diperintahkan untuk mediasi. Kalau tidak hadir pengadilan akan memanggil lagi masih agendanya mediasi karena itu wajib mediasi,” ucap Suryana.