Respons Denny Sumargo atas Laporan Polisi Farhat Abbas
TEMPO.CO, Jakarta – Mantan pebasket nasional, Denny Sumargo, menanggapi perihal dirinya yang dilaporkan Farhat Abbas atas tuduhan ujaran kebencian ke Polres Jakarta Selatan. “Saya sudah tau mengenai itu, untuk langkah hukum, saya masih pantau dulu,” ujar Denny Sumargo saat dihubungi Tempo, Jumat, 8 November 2024.
Farhat Abbas melaporkan Denny Sumargo atas dugaan pelanggaran Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis pada Kamis, 8 November 2024.
Denny mengaku belum menerima surat panggilan dari Polres Jaksel perihal pelaporan tersebut. “Untuk sekarang saya belum mau banyak berbicara, nanti waktunya sudah oke, baru saya muncul,” kata dia.
Laporan Farhat tersebut terkait dengan kedatangan Denny Sumargo ke rumah Farhat Abbas. Denny mendatangi rumah Farhat dengan membawa awak media. Dalam berbagai video beredar tampak Denny mengatakan ingin menjawab tantangan Farhat Abbas yang hendak menghajarnya.
Saat tiba Denny tiba di kediaman Farhat, ia disambut oleh kerabat tuan rumah. Denny dipersilakan masuk tanpa membawa juru kamera, tapi ia menolak. Sempat terjadi perdebatan sebelum akhirnya Denny dipersilakan masuk bersama juru kamera.
Kepada Denny, Farhat menjelaskan ucapan dia soal ‘menghajar’ karena terpantik komentar Denny yang menyebut dirinya ‘tae’ dan merasa tersinggung.
“Katanya ada omongan tai, saya pikir saya dikatai tai. Jadi, yang saya mau tanya, tae itu apa maksudnya?” tanya Abbas kepada Denny dalam video yang beredar.
Dalam video tersebut Denny menjelaskan “Saya punya konotasi. Pertama bahasa Korea artinya hebat, tae dalam bahasa Bugis artinya tidak. Kau orang Bugis, tidak tau (arti tae), darimana darah kau?” ujar dia.
Denny menjelaskan komentarnya itu karena ia tidak setuju perihal namanya yang dibawa bawa dalam perseteruan Agus Salim, korban penyiraman air keras, dan Pratiwi Noviyanthi, YouTuber yang menggalang dana untuk membantu pengobatan Agus.
Pilihan Editor: Alasan Alexander Marwata Gugat Pasal 36 Huruf a UU KPK Soal Larangan Pimpinan KPK Bertemu Pihak Berperkara