Informasi Terpercaya Masa Kini

,Tak Ada Kata Damai,,Tim Kuasa Hukum Guru Supriyani Pecat Samsuddin

0 5

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI – Tim kuasa hukum guru Supriyani dari Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) memecat Samsuddin dari keanggotaannya.

Pasalnya, pengacara tersebut dianggap bergerak sendiri dan ingin menggiring Supriyani agar mau berdamai dengan Aipda WH dan istrinya.

Supriyani didampingi Samsuddin sempat dipertemukan Aipda WH dan istrinya, untuk berdamai kasus guru aniaya murid di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Baca juga: Pengakuan Guru Supriyani Soal Uang Damai Rp 50 Juta: Penyidik Polsek Baito Langsung Datang ke Rumah

Aipda WH merupakan orangtua korban yang diduga telah dianiaya guru honorer SDN 4 Baito, Supriyani.

Kesepakatan damai kedua pihak ini diinisiasi Bupati Konsel, Surunuddin Dangga, Selasa (6/11/2024) kemarin.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia, Andri Darmawan, menyatakan pihaknya langsung memberhentikan Ketua LBH HAMI Konawe Selatan (Konsel), Samsuddin setelah ia mengatakan adanya kesepakatan damai antara Supriyani dan kubu Aida WH.

Samsuddin dinilai Andri Darmawan melakukan ‘penggiringan’ terhadap guru Supriyani agar melakukan perdamaian. 

Langkah Samsuddin tersebut tidak diketahui oleh kuasa hukum Supriyani lainnya. Andri pun menepis kabar ‘perdamaian’ dalam proses hukum yang sudah bergulir.

“Jadi terkait permintaan perdamaian, kita kan dipertemukan salam-salaman ya, tapi terkait poin kesepakatan perdamaian itu tidak ada,” katanya kepada TribunnewsSultra.com, Rabu (6/11/2024).

“Tidak boleh ada ditandatangani karena apa, ini proses kan sudah di persidangan kita sudah melalui tahap-tahap pembuktian,” jelasnya menambahkan.

Cabut Kesepakatan Damai

Berdasarkan surat tertulis diterima TribunnewsSultra.com, Rabu (6/11/2024), Supriyani mencabut tanda tangan persetujuan kesepakatan damai.

Pernyataan tertulis Supriyani ditanda tangani di atas meterai 10.000 dan ditembuskan ke Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum Perkara.

Nomor 104/Pid.Sus/2024/PN Andoolo; Bupati dan Kapolres Konawe Selatan.

“Menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan saya dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konsel tanggal 05 November 2024.”

Baca juga: Guru Supriyani Cabut Surat Damai dengan Istri Aipda WH, Apa Penyebabnya?

“Karena saya dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan tersebut,” tulis Supriyani dalam surat pernyataannya.

Sementara itu, Andri Darmawan saat dikonfirmasi membenarkan Supriyani mencabut kesepakatan damai.

“Benar,” katanya saat dikonfirmasi, TribunnewsSultra.com, Rabu (6/11/2024). 

Sebelumnya, kedua pihak disebut sepakat berdamai dan saling memaafkan.

Samsuddin menyebut pertemuan inisiatif Bupati Surunuddin.

“Itu iniasitif Bupati Surunuddin untuk mencoba mendamaikan keduanya,” ujarnya.

“Bupati menitikberatkan keamanan di Baito, apalagi jelang Pilkada 2024.”

“Jangan sampai karena kejadian ini ada yang memanfaatkan untuk adu domba di sana itu yang dihindari,” lanjutnya.

Hanya saja, usai pertemuan ini Samsuddin dipecat dari tim kuasa hukum Supriyani.

Ia sudah tidak tergabung LBH HAMI Konsel karena tak berkoordinasi atas pertemuan tersebut.

Sehingga pengacara Samsuddin, bukan lagi Ketua LBH HAMI Konawe Selatan. 

Padahal Samsuddin merupakan pengacara selalu selalu mendampingi Supriyani, di awal-awal persidangan di PN Andoolo. 

Kapolsek Baito Terindikasi

Pada Rabu kemarin, Supriyani juga mendatangi Bid Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Ia didampingi kuasa hukumnya, Andri Darmawan menghadiri undangan permintaan keterangan.

Supriyani dipanggil Propam Polda Sultra karena sebelumnya dirinya dimintai uang damai oleh pihak Polsek Baito terkait kasus aniaya murid yang merupakan anak polisi dan dituduhkan ke dirinya.

Tampak Supriyani menghadiri panggilan tersebut memakai jilbab cokelat dan gamis biru motif bunga.

Dirinya langsung masuk ke ruangan Propam Polda Sultra lantai dua, di Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari untuk memberi keterangan.

Sehari sebelumnya, Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian telah memanggil tujuh orang oknum polisi untuk dimintai keterangan perihal yang sama.

Adapun tujuh orang yang diperiksa di Propam Polda Sultra yakni Kapolsek Baito, Kanit Reskrim Baito, Kanit Intel Polsek Baito (Pelopor), Kasat Reskrim Polres Konsel, Kasi Propam Polres Konsel, Kabag Sumda, dan Jefri mantan Kanit Reskrim Polsek Baito.

Propam juga memanggil guru Supriyani dan suami, serta Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman.

Dirinya juga menjelaskan pemanggilan tersebut terkait permintaan uang yang diduga dilakukan Kapolsek Baito.

“Ada 7 orang yang dimintai keterangan,” katanya kepada TribunnewsSultra.com, Selasa (5/11/2024) kemarin.

Dari ketujuh anggota polisi yang telah diperiksa, dua nama pun diindikasi meminta uang kepada Supriyani. 

Keduanya adalah oknum Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito. 

“Dua orang masuk dalam sidang etik,” ujarnya.

“Dari keterangan-keterangan itu, propam akan melanjutkan pemeriksaan kode etik terhadap oknum yang terindikasi meminta uang sejumlah Rp2 juta yaitu oknum Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito yang baru,” jelas Iis Kristian. 

Menurut Iis, Kapolda Sultra juga berkomitmen dalam penuntasan kasus ini.

Di mana, orang nomor satu dalam lingkup Polda Sulawesi Tenggara itu bertekad menindaki oknum-oknum yang melanggar kode etik dalam bertugas. 

Soal permintaan uang yang diduga dilakukan sejumlah oknum ini sempat membuat perjalanan kasus ini menjadi runyam dan menyita perhatian publik hingga viral di media sosial. 

Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman yang sebelumnya telah diperiksa Propam juga menyebutkan hal demikian. 

Ia mengungkapkan permintaan uang tersebut awalnya didasari dari inisiatif Kanit Reskrim Baito. 

Lalu setelah itu, adapula dugaan campur tangan Kapolsek Baito yang meminta Kades Wonua Raya untuk berbicara hal tak sebenarnya terjadi.  (Samsul/Amelda Devi Indriyani)

Leave a comment