Masalah di Kasus Guru Supriyani Diungkap Susno Duadji, Oalah
jpnn.com – Masalah dalam penanganan kasus pemukulan siswa yang dituduhkan terhadap guru honorer Supriyani, pengajar SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara diungkap mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji.
Persoalan itu diungkap Susno saat menjadi saksi ahli dalam persidangan yang berlangsung di PN Andoolo, Senin (4/11/2024) lalu. Namun, pensiunan jenderal polisi bintang tiga itu hadir secara virtual.
Kapolres Konsel AKBP Febry Sam (kiri), Guru Honorer Konsel Supriyani (kedua kiri), Bupati Konsel Surunuddin Dangga (tengah), dan Aipda Wibowo Hasyim dan istri (kedua kanan) saat bersepakat untuk damai. ANTARA/HO-
Dalam keterangannya sebagai ahli, Susno mengungkap kejanggalan sampai kasus guru Supriyani bisa bergulir hingga ke persidangan.
Baca Juga: Guru Honorer Supriyani dan Orang Tua Korban Berdamai, Lihat
Salah satu poin yang digarisbawahi Susno, tidak adanya penyelidikan di kasus dugaan pemukulan siswa berinisial D yang juga anak polisi.
“Ternyata penyelidikan tidak dilakukan karena tidak tertangkap tangan, mereka seolah langsung saja memotong jalur ke penyidikan,” ungkap Susno diberitakan Disway, Selasa (5/11/2024).
Menurut Susno, penyidikan sendiri juga belum ada laporan polisi atas penyitaan barang bukti berupa sapu yang dilakukan oleh Polsek Baito.
“Bagaimana bisa menyita barang bukti namun tidak adanya penyidikan,” ujarnya.
Baca Juga: Ada Honorer Putus Kontrak Lolos Seleksi PPPK 2024, BKPSDM Kecolongan, Begini Ceritanya
“Mereka telah melakukan penyitaan barang bukti berupa sapu, memanggil, memeriksa terduga pelaku padahal laporan polisi belum ada,” lanjut Susno.
Susno menyebut hal itu bisa dilakukan jika kejadiannya terduga pelaku tertangkap tangan.
Namun, dalam kasus dugaan penganiayaan siswa kelas 2 SDN 4 Baito yang merupakan anak Aipda Wibowo Hasyim, anggota kepolisian Polsek Baito, tidak tertangkap tangan.
Baca Juga: Honorer Calon PPPK 2024 Dinyatakan MS Disanggah OPD, Ada yang TMS karena Hal Sepele, duh!
Ahli pun menyayangkan tidak adanya filter terhadap berkas kasus Supriyani, baik dari pihak kejaksaan maupun pengadilan.
Oleh karena itu, Susno menilai perkara ini tidak ada bukti yang kuat, karena hanya berapa orang saksi dewasa yang tidak mendengar dan melihat langsung peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan pada korban D.
Sementara, cerita yang didapat dan dituangkan dalam BAP adalah cerita dari saksi anak, di mana menurut hukum acara Indonesia saksi anak bukanlah saksi.
Hal itu karena keterangan anak dapat berubah-ubah meskipun keterangan saksi anak dapat digunakan untuk memperkuat keterangan saksi dewasa.
“Penyidikannya ini sangat-sangat lemah dan kita berharap pada tingkat Jaksa Penuntut agar perkara ini dikembalikan P19 atau ditolak tidak menjadi P21,” ujar Susno.
Komjen (Purn) Susno mengatakan anehnya, Jaksa Penuntut Umum malahan langsung menerima ini dan enggak tahu berapa kali P1-nya, bahkan jaksa mengatakan bahwa berkas kasus ini telah lengkap dan layak masuk ke pengadilan.
Di sisi lain, Andre Darmawan selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa kliennya, guru honorer Supriyani di atas angin, karena dari keterangan ahli terungkap banyak prosedur yang salah.
Kuasa hukum dari LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia atau HAMI itu menerangkan keterangan dari saksi ahli membuat kasus ini makin terang.
Dalam penjelasannya di PN Andoolo, Andre menyebut penetapan tersangka tidak hanya dari berkas formil, tetapi juga keterangan saksi disesuaikan dengan alat bukti lainnya.
“Menurut ahli, keterangan dari anak tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti, dia harus dilihat apakah berkesesuaian dengan bukti-bukti lainnya,” tutur Andre.
Andre menjelaskan bahwa alat-alat bukti lainnya juga tidak mendukung seperti keterangan saksi yang bertentangan antara satu dengan yang lainnya.(disway/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: