Informasi Terpercaya Masa Kini

Pemerintah Hadiahkan Medical Check Up Gratis Saat Ulang Tahun Mulai 2025,Simak Cara dan Syaratnya

0 1

TRIBUNHEALTH.COM – Budi Gunadi Sadikin selaku Menteri Kesehatan RI mengungkapkan program baru berupa medical check up gratis bagi masyarakat pada hari ulang tahunnya mulai 2025.

Pernyataan Budi Gunadi Sadikin ini dibeberkan ketika rapat dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (31/10/2024).

Budi berharap layanan ini dapat membantu masyarakat dalam mendeteksi penyakit sejak dini dan mencegah masalah kesehatan yang sesuai dengan kategori usia mereka.

“Skrining kesehatan ini dilaksanakan setiap tahun pada hari ulang tahun untuk memastikan kondisi kesehatan selalu terpantau secara dini,” jelas Budi, seperti dikutip dari Tribunnews pada Kamis (31/10/2024).

Budi Gunadi menekankan bahwa program ini memiliki keunikan tersendiri dibandingkan dengan program yang sudah ada dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang lebih terfokus pada 14 jenis penyakit tertentu.

Baca juga: Dokter, Apakah Karies pada Gigi Anak Selalu Menyebabkan Rasa Sakit?

Adapun 14 penyakit yang menjadi fokus dalam program JKN tersebut meliputi:

  • diabetes melitus
  • hipertensi
  • stroke
  • penyakit jantung
  • kanker serviks
  • kanker payudara
  • tuberkulosis (TBC)
  • anemia
  • kanker paru
  • kanker usus
  • penyakit paru obstruktif kronis (PPOK)
  • talasemia
  • hipotiroid kongenital
  • hepatitis

Baca juga: Sebagian Budaya Melalukan tradisi Kikir Gigi, Apakah Aman jika Dilihat dari Sisi Medis Dok?

Cara Mendapatkan Medical Check Up Gratis

Dikutip dari laman Sehat Negeriku pada Kamis (31/10/2024), pemeriksaan kesehatan gratis ini dapat dilakukan di puskesmas dan sekolah, sesuai dengan kategori usia yang relevan. 

Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk memastikan program ini berjalan dengan baik.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan medical check up gratis:

  1. Kunjungi Puskesmas Terdekat: Masyarakat dapat mendatangi puskesmas terdekat yang sesuai dengan kategori usia mereka pada hari ulang tahun.
  2. Bawa Kartu Identitas: Penting untuk membawa kartu identitas yang sah sebagai syarat.
  3. Ikuti Proses Verifikasi: Proses verifikasi data kependudukan akan dilakukan untuk memastikan keikutsertaan dalam program ini.

Syarat untuk Medical Check Up Gratis Mulai 2025

Syarat medical check up gratis yang diberlakukan mulai tahun 2025 memiliki perbedaan dengan skrining kesehatan dari BPJS Kesehatan yang termasuk program JKN.

Perbedaan utama antara keduanya terletak pada fokus dan tujuan program ini.

Pemerintah mendesain medical check up gratis untuk mendeteksi berbagai jenis penyakit sesuai dengan kategori usia masyarakat, terutama saat mereka merayakan ulang tahun.

Baca juga: Pentingnya Perawatan dari Luar dan dari Dalam agar Kulit Tetap Sehat, Ini Kata Ahli Gizi

Dalam pelaksanaan medical check up gratis, pemerintah akan membagi kategori skrining berdasarkan kelompok usia dengan syarat sebagai berikut:

  1. Skrining Balita: Fokus pada deteksi penyakit bawaan lahir, seperti hipotiroid kongenital, yang jika teridentifikasi secara dini dapat diobati untuk mencegah kematian atau kecacatan.
  2. Skrining Remaja (Di bawah 18 Tahun): Meliputi pemeriksaan obesitas, diabetes, dan kesehatan gigi. Skrining ini bertujuan untuk mendeteksi masalah kesehatan yang umum terjadi pada usia anak hingga remaja.
  3. Skrining Dewasa: Difokuskan pada deteksi dini kanker, termasuk kanker payudara dan serviks, yang merupakan penyebab utama kematian pada wanita di Indonesia, serta kanker prostat pada pria.
  4. Skrining Lansia: Meliputi pemeriksaan untuk Alzheimer, osteoporosis, serta kesehatan umum yang berkaitan dengan penuaan.

Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat lebih proaktif dalam menjaga kesehatan dan melakukan pemeriksaan secara rutin sesuai dengan kebutuhan usia mereka.

(Tribunhealth.com)

Baca juga: Konsumsi Obat Influenza Berlebih Menyebabkan Gangguan Prostat? Dokter Urologi Jelaskan Ini

Leave a comment