Informasi Terpercaya Masa Kini

Hakim Muda Stevie Rosano yang Tolak Eksepsi Guru Supriyani Punya Harta Rp2 M,Siapa Sosoknya?

0 6

TRIBUNNEWS.com – Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menolak eksepsi atau nota pembelaan guru honorer Supriyani terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap D, anak Aipda WH.

Penolakan eksepsi itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Stevie Rosano, saat sidang putusan sela yang digelar pada Selasa (29/10/2024).

“Menyatakan keberatan penasihat hukum tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 104/Pidsus/2024/PNAndoolo atas nama terdakwa Supriyani, S.Pd, binti Sudiharjo, menangguhkan perkara sampai putusan akhir,” kata Stevie, Selasa, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Stevie diketahui merupakan hakim yang usianya terbilang muda.

Menurut catatan situs resmi PN Andoolo, Stevie lahir pada 18 September 1995. Artinya, saat ini ia masih berusia 29 tahun.

Ia diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2017.

Baca juga: Sebut Ada Kesalahan Prosedur saat Visum Anak Aipda WH, Pengacara Supriyani: Siapa yang Bisa Jamin?

Saat ini, ia memiliki pangkat Penata Muda Tingkat I Golongan III/b.

Tujuh tahun menjadi PNS, Stevie tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp2 miliar per 31 Desember 2023, dikutip dari elhkpn.kpk.go.id.

Harta Stevie mengalami kenaikan hampir dua kali lipat sejak ia pertama kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 15 Desember 2020, di masa awal jabatannya sebagai hakim di wilayah Pengadilan Tinggi Riau.

Kala itu, Stevie mempunyai kekayaan sebesar Rp1.103.000.000.

Kenaikan harta Stevie terjadi lantaran ada penambahan nilai pada aset tanah dan bangunan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.

Sebagai informasi, Stevie hanya memiliki satu aset tanah dan bangunan yang lokasinya berada di Sleman, DI Yogyakarta.

Alat transportasi dan mesin yang dimilikinya adalah mobil Honda Brio dan motor Honda Beat.

Aset tanah dan bangunan serta mobil milik Stevie, diketahui berstatus warisan.

Berikut rincian harta kekayaan Stevie Rosano per 31 Desember 2023:

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.500.000.000

  1. Tanah Seluas 327 m2 di KAB / KOTA SLEMAN, WARISAN Rp. 1.500.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 148.000.000

  1. MOBIL, HONDA BRIO RS Tahun 2017, WARISAN Rp. 130.000.000
  2. MOTOR, HONDA BEAT Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp. 18.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 57.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp. —-

Baca juga: Kasus Uang Damai Supriyani, Kades Ungkap Kebohongannya, Bongkar Dugaan Keterlibatan Kapolsek Baito

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 600.000.000

F. HARTA LAINNYA Rp. —-

Sub Total Rp. 2.305.000.000

III. HUTANG Rp. —-

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 2.305.000.000

Sosok Stevie Rosano

Dilansir PN Pasir Pengaraian, Stevie Rosano lahir pada 18 September 1995 di Semarang, Jawa Tengah.

Ia merupakan lulusan SMA Kolese Loyola Semarang tahun 2013.

Setelahnya, Stevie melanjutkan kuliah ke Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip).

Ia berhasil meraih gelar Sarjana Hukum hanya dalam waktu empat tahun, tepatnya 2017.

Tak lama setelah lulus, Stevie berhasil lolos tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Di tahun yang sama, ia berhasil lolos menjadi PNS dan berstatus golongan III/a.

Lima tahun berselang, pada 2022, ia naik pangkat menjadi golongan III/b.

Sebelum bertugas di PN Andoolo, Stevie pernah menjadi calon hakim di PN Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar).

Dari Kalbar, ia dipindah ke Riau, tepatnya di PN Pasir Pengaraian sebagai Hakim Tingkat Pertama.

Kini, ia menjabat sebagai hakim di PN Andoolo.

Dugaan Rekayasa Kasus Supriyani

Sebelumnya, pada sidang lanjutan guru Supriyani yang digelar pada Rabu (30/10/2024), kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, menyinggung soal adanya dugaan rekayasa terkait kasus kliennya.

Dugaan itu muncul setelah kesaksian antara orang tua korban, Aipda WH dan NF, dengan seorang guru bernama Lilis, berbeda.

“Jadi yang pertama tadi masalah Ibu Lilis selesai, di tanggal 24 hari Rabu kejadiannya di tanggal itu, Ibu Lilis dimulai pukul 7.30 Wita di sekolah sampai 12.00 Wita, anak-anak itukan masuk dari pukul 7.30 Wita sampai 10.00 Wita.”

“Ibu Lilis cuman meninggalkan kelas pada pukul 09.00 Wita untuk absen di ruang kantor yang jaraknya cuman ada satu kelas, yaitu ruangannya Ibu Supriyani. Itupun tidak cukup lima menit datang kembali,” jelas Andri, Rabu, di PN Andoolo.

“Jadi yang ditanyakan tadi apakah ada kejadian pemukulan, kan keterangan anak kemarin beda-beda ada yang bilang kejadian pemukulan pukul 8.30 Wita, ada yang tidak tahu jamnya, ada yang bilang pukul 10.00 Wita.”

“Itu kami sudah konfirmasi semua bahwa untuk yang pukul 8.30 Wita, Ibu Lilis masih di dalam ruangan dan tidak ada kejadian apa-apa,” jelas Andri, Rabu.

Andri juga menjelaskan, ada nama baru yang disebut dalam laporan, tetapi tidak dijadikan saksi.

“Kemudian ada yang penting juga tadi bahwa ada 17 murid di Kelas 1A cuman dua yang mengatakan melihat yang kemarin sudah dihadirkan saksi semuanya termasuk W,” katanya.

“W itu sebenarnya kalau kita lihat di dalam laporan polisi, mereka tuliskan di situ saksinya W. Waktu melapor polisi, ternyata W tidak pernah diajukan saksi oleh mereka,” lanjur Andri.

Terkait W itu, Andri mengaku sudah mengonfirmasi kepada Lilis.

Menurut pengakuan Lilis kepada Andri, ia juga mendengar W mengatakan tak pernah melihat kejadian pemukulan Supriyani terhadap anak Aipda WH.

“Saya sudah tanya tadi Ibu Lilis, dia sudah pernah mendengarkan juga, W mengatakan tidak pernah melihat (pemukulan).”

“Padahal ada keterangan anak kemarin yang bilang, sebelum dia (Supriyani) pukul D (anak Aipda WH), katanya dia lagi main-main atau berbicara dengan W, tapi anehnya W tidak (melihat) dipukul,” urai Andri.

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Supriyani dituding memukul anak Aipda WH.

Aipda WH diketahui merupakan Kanit Intelijen Polsek Baito.

Kasus ini kali pertama mencuat di media sosial pada 21 Oktober 2024.

Saat itu, Kapolres Konawe Selatan, Febry Sam Laode, mengaku sudah melakukan mediasi berkali-kali sejak kasus dilaporkan pada April 2024.

Namun, lantaran tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

Buntut kasus itu, Supriyani pun ditahan dan kini tengah dalam proses sidang.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Sidang Demi Sidang Kasus Guru Supriyani Konawe Selatan, Fakta-fakta Akhirnya Terungkap di Pengadilan

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunnewsSultra.com/Sitti Nurmalasari/Samsul/Laode Ari)

Leave a comment