Dilarang Jual iPhone 16, Kemenperin Ungkap Investasi Apple Kurang Rp 240 Miliar
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Eko S.A. Cahyanto, mengungkapkan, pihaknya masih menunggu keputusan dari Apple terkait kelanjutan penjualan iPhone 16 di Indonesia. Diketahui, Kemenperin telah menerima surat dari Apple yang ingin bertemu untuk menjelaskan situasi kepada Menteri Perindustrian.
“Kami terbuka dengan siapa saja, berkaitan dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Pada prinsipnya, kami dorong mereka (Apple) untuk memiliki TKDN yang lebih tinggi, karena investasi itu berbanding lurus dengan nilai TKDN,” ujarnya saat ditemui di Hotel Four Season, Jakarta Selatan, Ahad (3/11/2024) sore
Permasalahan ini muncul akibat pelarangan penjualan iPhone 16 yang disebabkan oleh ketidakpatuhan Apple dalam memenuhi komitmen investasinya di Indonesia. Saat ini, investasi Apple baru tercatat sebesar Rp 1,48 triliun, masih kurang Rp 240 miliar dari komitmen total Rp 1,71 triliun.
“Kami dorong mereka mempercepat realisasi kebutuhannya,” tegas Eko.
Sebelumnya, Kemenperin mengingatkan bahwa mereka akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang mengiklankan iPhone 16 di platform e-commerce. Juru bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan bahwa penjualan tersebut melanggar pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021, yang mengatur tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
“Seri iPhone 16 yang dibawa masuk secara legal menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri karena tidak sesuai dengan tujuan perizinan yang diberikan,” tegas Febri. Ia juga menyebutkan bahwa Kemenperin sedang mempertimbangkan penonaktifan IMEI untuk unit iPhone 16 yang dijual di Indonesia.
Meskipun Apple telah mengimpor dan menjual 3,8 juta unit produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) di Indonesia selama tahun 2023 dan 2024, total nilai penjualan mencapai Rp 19 triliun. Namun, komitmen investasi yang belum direalisasikan menjadi perhatian serius bagi pemerintah.
“Perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasi untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi,” kata Febri.