Informasi Terpercaya Masa Kini

Apple Minta Audiensi dengan Menperin, Bahas Larangan iPhone 16 Diperjualbelikan di Indonesia

0 6

KOMPAS.com – Apple akhirnya merespons isu iPhone 16 series yang dilarang untuk diperjualbelikan di Indonesia saat ini.

Juru bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, Apple sudah mengirimkan surat kepada Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.

“(Pihak Apple) Sudah (menghubungi). Sudah melalui surat. Apple sudah melalui surat ke Pak Menteri dan minta pertemuan,” jelas Febri, ujar Febri di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).

Baca juga: Hasil Pencarian iPhone 16 Hilang di Marketplace, Ini Sebabnya

Febri tidak merinci tanggal surat dari Apple tersebut. Ia mengatakan, dalam surat tersebut, Apple meminta waktu untuk melakukan audiensi dengan Menperin.

Tujuannya adalah untuk membahas izin edar iPhone 16 series di Indonesia yang sampai saat ini masih belum diperbolehkan.

“Minta audiensi. Ya tapi kalau bagi kami, bagi Pak Menteri, segera realisasikan itu (kesepakatan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri/TKDN). Konkret saja. Yang konkret saja, enggak usah janji-janji manis yang berbunga-bunga,” tegasnya.

Ketika ditanya apakah pertemuan antara Menperin dan Apple akan berlangsung minggu depan, Febri mengaku belum tahu.

“Enggak tahu. Ya kan belum lihat suratnya,” kata Febri, sebagaimana dirangkum dari Kompas.com.

Baca juga: Pemerintah Ancam Blokir IMEI iPhone 16 yang Diperjualbelikan di Indonesia

Alasan iPhone 16 belum resmi di Indonesia

Penyebab utama iPhone 16 series masih belum bisa diperjualbelikan secara legal di Indonesia adalah soal pemenuhan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Agar bisa beredar secara resmi di Indonesia, Apple harus memenuhi syarat TKDN sebesar 40 persen.

Febri mengatakan, Apple sebelumnya telah menyepakati untuk memenuhi TKDN sebesar 40 persen melalui skema inovasi, yakni dengan membangun Apple Academy di sejumlah daerah di Indonesia.

Pihak Apple telah sepakat untuk melakukan investasi sebesar Rp 1,7 triliun untuk pembangunan Apple Academy. Dari kesepakatan itu, Apple baru merealisasikan investasi sebesar Rp 1,4 triliun.

“Nah, kan Apple investasi di situ Rp 1,7 triliun. Tapi kan, yang dia realisasi dari Rp 1,7 triliun itu kan Rp 1,4 triliun. Nah, masih ada di bawah Rp 300 miliar yang dia belum realisasi,” kata Febri.

“Nah karena dia enggak realisasikan untuk yang Rp 300 miliar terakhir ini, maka TKDN nya tidak nyampai 40 persen. Jadi kalau dia investasi sekian di Apple Academy, karena dia pakai skema inovasi, langsung skornya 40 persen,” tambahnya.

Sebagai informasi, Apple memilih skema investasi, yakni jalur yang berbeda dengan vendor smartphone lain di Indonesia untuk memenuhi nilai TKDN.

Cara tersebut membuat Apple terkesan “spesial” karena vendor lain, macam Samsung, Oppo dan sebagainya memilih skema hardware dengan membangun pabrik di Indonesia.

Mengacu Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 Tahun 2016, ada beberapa skema yang bisa dipilih masing-masing vendor ponsel untuk memenuhi kandungan lokal pada perangkat yang akan dipasarkan di Indonesia.

Skema pertama yaitu lewat jalur perangkat keras (hardware), misalnya dengan membangun manufaktur ponsel atau merakit ponsel di pabrik lokal di Indonesia.

Skema kedua yaitu lewat software, di mana vendor bisa menggandeng developer atau pengembang aplikasi lokal. Kemudian skema ketiga yakni memberikan komitmen investasi dalam jumlah tertentu dan direalisasikan secara bertahap.

Baca juga: Media Asing Soroti Kabar iPhone 16 Terlarang di Indonesia

Dari semua opsi itu, Apple memilih skema ketiga dengan investasi bidang riset dan pengembangan. Salah satunya lewat program Apple Developer Academy untuk mengembangkan talenta developer di Tanah Air.

“Mereka (Apple) memilih skema itu, skema investasi (membangun Apple Academy). Kalau mereka sudah merealisasikan investasi, maka mereka bisa dapat sertifikasi TKDN dan mereka (Apple) bisa menjual iPhone 16,” kata Febri di kantor Kementerian Perindustrian di Jakarta Selatan, Senin (7/10/2024) dilansir Kompas.com.

Sebagai catatan, pelarangan iPhone 16 series di Indonesia ini adalah soal izin edarnya.

Artinya, penggunaan iPhone 16 secara pribadi masih diperbolehkan, asal sudah memenuhi peraturan.

Febri mengungkapkan, produk iPhone 16 yang merupakan bawaan penumpang, awak, atau melalui pos serta tidak diperjualbelikan secara aturan boleh masuk ke Indonesia.

Dengan demikian, iPhone yang sudah masuk itu hanya terbatas untuk pemakaian pribadi penumpang.

Leave a comment