Informasi Terpercaya Masa Kini

Perbedaan Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet yang Dijabat Mayor Teddy, Ini Tugas serta Fungsinya

0 7

TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintahan Indonesia memiliki lembaga yang bertanggung jawab membantu tugas-tugas presiden dan wakil presiden. Terdapat dua lembaga pemerintah yang memiliki tujuan sama, tetapi tugas dan fungsinya berbeda, yaitu Sekretaris Negara (Setneg) dan Sekretaris Kabinet (Seskab) yang saat ini dijabat Mayor Teddy Indra Wijaya.

Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet memiliki perbedaan tugas dan fungsi,sebagai berikut.

Sekretaris Negara (Setneg)

Menurut Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara dalam bpk.go.id, Setneg bertugas menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan bidang kesekretariatan negara untuk membantu presiden dan wakil presiden. Selain itu, Setneg juga menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada presiden
  2. Pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan dan keprotokolan, serta analisis kebijakan kepada wakil presiden dalam membantu presiden menyelenggarakan pemerintahan
  3. Pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas AD, AL, dan AU pengangkatan dan pemberhentian perwira TNI dan Polri, penganugerahan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, serta koordinasi pengamanan presiden dan wakil presiden beserta keluarga, termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing
  4. Pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis penyiapan izin prakarsa dan penyelesaian Rancangan Peraturan Perundang-undangan, penyelesaian dan penanganan terkait litigasi, permasalahan hukum, penyelesaian Rancangan Keputusan Presiden mengenai grasi, amnesti, abolisi, rehabilitasi, remisi perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara, kewarganegaraan Indonesia, ekstradisi, dan keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional
  5. Pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam hubungan dengan lembaga negara, lembaga nonstruktural, lembaga daerah, ormas, organisasi politik, dan penanganan pengaduan masyarakat kepada presiden, wakil presiden, atau Menteri, serta penyiapan dan analisis bahan kebijakan menteri
  6. Pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun pejabat negara, pejabat pemerintahan, pejabat lainnya, dan ASN yang wewenang penetapannya berada pada presiden
  7. Pembinaan, penataan, dan pengembangan ASN, organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi di lingkungan Setneg
  8. Koordinasi dan perumusan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum dan litigasi di lingkungan Setneg
  9. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Setneg serta pengelolaan arsip Kepresidenan, pemberian dukungan prasarana dan sarana untuk mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, dan pejabat negara tertentu, serta dukungan administrasi kepada Dokter Kepresidenan
  10. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Setneg
  11. Penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi kerja sama teknik pemerintah Indonesia dengan mitra pembangunan, dan penanganan administrasi perjalanan dinas luar negeri
  12. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di Setneg
  13. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan presiden, wakil presiden, dan peraturan perundang-undangan.

Sekretaris Kabinet (Seskab)

Dilansir setkab.go.id, berdasarkan Peraturan Seskab Nomor 1 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kabinet, Seskab bertugas memberikan dukungan pengelolaan manajemen kabinet kepada presiden dan wakil presiden. Selain itu, Seskab juga menyelenggarakan fungsi berikut ini, yaitu:

  1. Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah
  2. Penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah yang mengalami hambatan
  3. Pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah
  4. Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga yang mendapatkan persetujuan Presiden
  5. Penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum
  6. Penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan, dan pengelolaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan dipimpin presiden atau wakil presiden, penyiapan naskah bagi presiden atau wakil presiden, pelaksanaan penerjemahan, serta penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan dan keprotokolan
  7. Penyelenggaraan dukungan teknis dan administrasi dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat lainnya melalui Tim Penilai Akhir
  8. Penyelenggaraan pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah
  9. Pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Seskab
  10. Pemberian pelayanan dan dukungan administrasi perencanaan, keuangan, penyediaan sarana danprasarana, pengelolaan barang milik negara, serta pelayanan dan dukungan administrasi lainnya dilingkungan Seskab
  11. Pengumpulan, pengolahan, dan pemberian dukungan data dan informasi serta penyediaan sarana dan prasarana pengembangan teknologi informasi di Seskab
  12. Pengawasan pelaksanaan tugas di Seskab
  13. Pelaksanaan fungsi lain Sekretaris Kabinet diberikan presiden atau wakil presiden.

Pilihan Editor: Akhirnya Mayor Teddy Jadi Sekretaris Kabinet, Jalan Emas Dimulai dari Ajudan Prabowo

Leave a comment