Informasi Terpercaya Masa Kini

Tanpa Wasiat, Bagaimana Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Orangtua yang Sudah Meninggal?

0 2

KOMPAS.com – Balik nama sertifikat tanah milik orangtua yang sudah meninggal penting diurus untuk menghindari permasalahan hak atas tanah di masa mendatang.

Namun, orangtua kerap tak sempat menuliskan wasiat mengenai harta kekayaan, termasuk tanah, untuk anak atau ahli warisnya.

Padahal, surat wasiat merupakan salah satu dokumen persyaratan balik nama sertifikat tanah warisan.

Lantas, jika tidak ada wasiat, bagaimana cara balik nama sertifikat tanah orangtua yang sudah meninggal dunia?

Baca juga: Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris/PPAT, Berapa Biayanya?

Balik nama sertifikat tanah orangtua tanpa wasiat

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertifikat tanah orangtua yang sudah meninggal dunia dapat diajukan balik nama.

Pasal 42 ayat (1) PP tersebut menjelaskan, pemohon pendaftaran peralihan hak karena pewarisan wajib menyerahkan beberapa dokumen kepada Kantor Pertanahan.

Dokumen tersebut meliputi sertifikat tanah, surat kematian orang yang namanya tercatat sebagai pemilik tanah, dan surat tanda bukti sebagai ahli waris.

Surat kematian dapat dibuat oleh kepala desa/lurah tempat pewaris meninggal, rumah sakit, petugas kesehatan, atau instansi lain yang berwenang.

Sementara, Pasal 111 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 16 Tahun 2021 merinci, surat tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa:

  1. Wasiat dari pewaris
  2. Putusan pengadilan
  3. Penetapan hakim/ketua pengadilan
  4. Surat pernyataan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh dua orang saksi dan diketahui oleh kepala desa/lurah dan camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia
  5. Akta keterangan hak mewaris dari notaris yang berkedudukan di tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia
  6. Surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan.

Jika tidak ada wasiat dari pewaris, ahli waris dapat menggunakan salah satu dari lima jenis surat keterangan waris lainnya.

Baca juga: Beda dengan Warisan, Ini Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah dari Orangtua ke Anak

Syarat balik nama sertifikat tanah orangtua yang meninggal

Menurut Pasal 111 ayat (1) Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021, ahli waris dapat mengajukan balik nama sertifikat tanah dengan melampirkan:

  • Sertifikat tanah atas nama pewaris
  • Surat kematian atas nama pemegang hak
  • Surat tanda bukti sebagai ahli waris
  • Surat kuasa tertulis dari ahli waris apabila yang mengajukan permohonan balik nama sertifikat tanah bukan ahli waris
  • Bukti identitas ahli waris.

Dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, ahli waris juga perlu mengurus pembayaran pajak atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan karena pewarisan (BPHTB waris).

Tarif BPHTB waris ditetapkan berdasarkan nilai perolehan obyek pajak dan dibayarkan kepada pemerintah daerah masing-masing.

Tidak hanya itu, ahli waris pun harus melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah warisan kepada pemerintah kota/kabupaten.

Bagi tanah dengan perolehan lebih dari Rp 60 juta, perlu juga menyertakan bukti pembayaran pajak SSP/PPH pada saat mengajukan balik nama sertifikat tanah.

Selanjutnya, ahli waris dapat mengajukan permohonan pendaftaran hak atas tanah atau balik nama sertifikat tanah di Kantor Pertanahan setempat.

Baca juga: Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Jual Beli jika Pemilik Lama Meninggal

Sebagai informasi, jika ahli waris terdiri atas beberapa orang, sertifikat tanah akan tercantum nama-nama ahli waris.

Jika para ahli waris ingin mengakhiri kepemilikan bersama dengan membagi tanah, perlu membuat kesepakatan yang tertuang dalam akta pembagian harta bersama (APHB).

Berdasarkan Pasal 51 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997, APHB dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

APHB memuat informasi yang membuktikan kesepakatan antara para pemegang hak bersama mengenai pembagian tanah tersebut.

Berikutnya, para ahli waris dapat melakukan pecah sertifikat tanah jika ingin mengantongi bukti kepemilikan sendiri-sendiri.

Baca juga: Biaya dan Cara Pecah Sertifikat Tanah Warisan, Apa Saja Syaratnya?

Leave a comment