Informasi Terpercaya Masa Kini

Tubagus Joddy Bebas Bersyarat hingga Ziarah ke Makam Vanessa Angel, Haji Faisal Buka Suara

0 8

Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana

Grid.ID – Haji Faisal, mertua mendiang artis Vanessa Angel akhirnya buka suara usai Tubagus Joddy, pelaku kecelakaan maut yang menewaskan anak dan menantunya bebas bersyarat.

Bahkan usai bebas, Joddy juga berziarah dan membagikan potretnya saat berada di makam Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.

Atas hal tersebut, Haji Faisal pun buka suara.

“Ziarah sah-sah saja memang itu mungkin, saya kan nggak tahu juga jalan pikirannya,” kata Faisal dalam tayangan YouTube Insertlive yang Grid.ID kutip, Minggu (22/9/2024).

“Kalau dia ngerasa itu atas kelalaiannya, pertanggungjawabkan dan apa yang harus dia perbuat urusan dia, dia kan punya keyakinan,” lanjutnya.

Ayah empat anak itu telah menyerahkan semua proses hukum kepada pihak yang berwajib.

Saat ditanya soal pemberian maaf, Faisal tak berkomentar banyak.

“Kalau ngomong maaf memaafkan, kamu sekarang anak kamu punya sopir, sopirnya ini bawa mobil di luar kendalinya.”

“Artinya begitu dia lihat anak kamu tidur, sopir tadi bawa mobil tanpa berpikir panjang risiko yang ditimbulkan. Kira-kira gimana sikap kamu?” ucap Faisal.

Kini, ayah Fuji itu hanya ingin melanjutkan hidup dengan tenang.

Baca Juga: Divonis 5 Tahun Penjara, Sopir Vanessa Angel Kepergok Datangi Makam Sang Artis, Doddy Sudrajat Tak Terima: Kenapa Sudah Bebas?

Meski tak menampik, rasa kecewa dan sedih usai kehilangan menantu serta putranya kerap datang kembali.

“Dengan dia datang, kekecewaan itu timbul lagi, saya tidak ingin lagi memperpanjang persoalan. Biarkan dia menjalankan hidupnya, saya menjalankan hidup saya, kita menjalankan hidup masing-masing,” tandasnya.

Sebagai informasi, Tubagus Joddy adalah sopir yang mengendarai mobil yang ditumpangi oleh Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.

Pada 4 November 2024, mobil tersebut mengalami kecelakaan maut di salah satu ruas tol di Jombang, Jawa Timur.

Kecelakaan menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.

Tubagus Joddy dinyatakan bersalah dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan.

(*)

Leave a comment