Media Asing Soroti Keberhasilan Rakyat Indonesia Batalkan Revisi UU Pilkada
KOMPAS.com – Sejumlah media asing turut melaporkan aksi demonstrasi oleh berbagai lapisan masyarakat Indonesia menentang DPR RI yang berujung pada batalnya pengesahan revisi UU Pilkada pada Kamis (22/8/2024).
Mereka menyoroti kemarahan rakyat yang menentang keputusan DPR menolak putusan MK terkait ambang batas partai dan syarat usia pencalonan kepala daerah.
Beberapa media asing juga menyinggung upaya Presiden Jokowi membangun politik dinasti jelang berakhirnya masa jabatannya pada Oktober 2024.
Baca juga: Kata Media Asing soal Demo Kawal Putusan MK, Sebut Rakyat Marah dan Krisis Konstitusional
Dinasti politik Jokowi
Dalam artikel berjudul Indonesia scraps plan to change election rules after protests, Kantor berita internasional yang berkantor pusat di Paris, AFP, melaporkan anggota DPR Indonesia telah membatalkan “rencana kontroversial” untuk mengubah aturan Pilkada setelah ribuan orang berunjuk rasa di Ibu Kota Jakarta.
AFP menyinggung, rencana pengesahan revisi UU Pilkada tersebut dianggap oleh rakyat sebagai upaya membantu Presiden Jokowi yang akan segera keluar dari jabatannya untuk membangun dinasti politik.
“Dengan ribuan pengunjuk rasa berteriak-teriak di luar kompleks DPR, para anggota DRP pada awalnya menunda sesi (rapat paripurna) pengesahan revisi UU Pilkada hari Kamis. Demonstrasi semakin meluas seiring berjalannya hari, dengan para pelajar dan pekerja bergabung, meskipun ada water cannon dan polisi dengan perlengkapan anti huru-hara,” tulis AFP.
DPR RI kemudian mengumumkan revisi yang diusulkan akan dibatalkan untuk periode pemilihan ini, dalam sebuah perubahan yang jelas.
“Para pengunjuk rasa membakar ban dan menyalakan petasan sambil meneriakkan slogan-slogan yang menentang Jokowi. Beberapa demonstran membongkar bagian pagar beton dan besi yang mengelilingi DPR dan mencoba masuk ke dalam kompleks, namun polisi membubarkan mereka dengan water cannon dan gas air mata,” lapor AFP.
Baca juga: Media Asing Soroti Demo Tolak Revisi UU Pilkada Hari Ini, Apa Isinya?
AFP menyebut, keributan ini terjadi beberapa bulan setelah putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka (36) terpilih sebagai wakil presiden termuda di Indonesia, yang memicu tuduhan nepotisme.
Protes-protes kali ini juga dilaporkan terjadi di Yogyakarta, Makassar, Bandung, dan Semarang.
“Putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep yang berusia 29 tahun, telah digadang-gadang akan menduduki jabatan penting dalam pemilihan kepala daerah pada bulan November. Sekutu-sekutu presiden telah berusaha mencari jalan keluar dari aturan usia minimum 30 tahun bagi para kandidat dengan membuatnya berlaku pada saat pelantikan. Kaesang akan berusia 30 tahun pada bulan Desember. Para ahli mengatakan, masyarakat Indonesia mulai kecewa dengan Jokowi dan upayanya untuk mempertahankan pengaruh politik,” sebut AFP.
Tutup peluang Anies
Media asing Reuters juga menyoroti keberhasilan rakyat Indonesia mendorong DPR membatalkan revisi UU Pilkada.
Dalam artikel berjudul Indonesia shelves plan to revise election law as protests rage, Reuters melaporkan, DPR RI akhirnya menangguhkan rencana revisi UU Pilkada pada Kamis setelah para pengunjuk rasa menghadapi gas air mata dan meriam air.
Reuters menyebut, oleh rakyat Indonesia, revisi undang-undang tersebut dianggap dapat melemahkan para penentang presiden yang sedang menjabat, yakni Jokowi dan penggantinya, yaitu Prabowo Subianto.
Baca juga: Kata Media Asing soal Bahlil Jadi Ketum Golkar: Jalan Melanggengkan Kekuasaan Politik Jokowi
“DPR RI yang didominasi oleh para pendukung Presiden Joko Widodo dan penggantinya, Prabowo Subianto, dijadwalkan akan melakukan pemungutan suara untuk membatalkan perubahan UU Pilkada yang dibuat oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sebuah keputusan yang secara efektif membuka kembali peluang bagi seorang pengkritik pemerintah yang vokal untuk mencalonkan diri dalam Pilkada,” tulis Reuters.
Reuters kemudian menyinggung, partai-partai yang mendukung Prabowo pada awal minggu ini telah mendukung satu kandidat untuk jabatan gubernur Jakarta yang berpengaruh, sehingga menutup peluang bagi saingan presiden terpilih, Anies Baswedan, untuk mencalonkan diri.
“Anies pada saat itu membutuhkan dukungan dari sebuah partai atau koalisi partai dengan setidaknya 20 persen kursi di DPRD, di bawah peraturan untuk pemilihan kepala daerah yang berlaku sejak 2016. Namun keputusan Mahkamah Konstitusi pada Selasa (20/8/2024) telah menurunkan ambang batas tersebut menjadi di bawah 10 persen, memberikan Anies kesempatan untuk dicalonkan oleh satu-satunya partai yang belum menetapkan calon, PDIP,” tulis media asing itu.
Reuters menjelaskan, DPR RI telah berusaha untuk kembali ke ambang batas sebelumnya, bertentangan dengan keputusan MK yang merupakan pengadilan tertinggi negara itu.
“Langkah DPR menurut para kritikus akan menguntungkan presiden yang akan keluar dan keluarganya, serta pemerintah yang akan datang, karena mereka mengkonsolidasikan kekuasaan dan membekukan oposisi,” lanjut Reuters.
Baca juga: Media Asing Ramai-ramai Soroti Putusan MK soal Pencalonan Kepala Daerah yang Terancam Dianulir DPR
Aksi berkobar di berbagai kota
Media Malaysia, The Star, termasuk yang juga melaporkan demonstrasi menenteng pengesahan revisi RUU Pilkada di Indonesia.
Mereka menyoroti, aksi menentang DPR yang sempat melawan putusan MK tersebut meletus di berbagai kota, termasuk di Semarang, Jawa Tengah.
Selain itu, The Star, menyinggung keputusan polisi di berbagai kota yang merespons aksi itu dengan tembakan gas air mata.
The Star lalu menyampaikan, gelombang protes terhadap rencana revisi UU Pilkada yang berujung pada pembatalan pengesahan aturan akhirnya mendorong pemerintah Jokowi untuk mengikuti putusan MK.