Digratiskan Pajak Kendaraan Mati Lebih Dari Setahun Tak Perlu Bayar Ikuti Pemutihan Gelombang Kedua
MOTOR Plus-online.com – Pemilik kendaraan segera ikuti program dispensasi denda yang baru dimulai.
Digratiskan pajak kendaraan mati lebih dari setahun tak perlu bayar ikuti pemutihan gelombang kedua jangan kelewat.
Sebelumnya gelombang pertama dari awal tahun sejumlah provinsi sudah membuka program pemutihan 2024.
Kini dibuka pemutihan yang bisa dikatakan gelombang 2 karena dibuka setelah tengah tahun.
Sangat meringankan penunggak pajak kendaraan karena pajak mati lebih dari satu tahun digratiskan.
Kendaraan yang menunggak selama dua tahun atau lebih hanya bayar tunggakan pokok PKB satu tahun serta pokok PKB tahun berjalan.
Adapun yang membuka pemutihan meringkan tersebut yaitu provinsi Sumatera Selatan.
Pemutihan berlaku dimulai 19 Agustus sampai 14 Desember 2024.
Baca Juga: Resmi Berlaku Pemutihan Pajak Motor 2024 di Sumatera Selatan Kasih Diskon 50 Persen dan Banyak Lagi
Baca Juga: 31 Agustus 2024 Batas Akhir Pemutihan Pajak Motor, Denda Pajak dan Balik Nama Digratiskan
Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama, menjelaskan pemutihan ini memberi keringanan pajak kendaraan bermotor serta pembebasan sanksi administratif.
Kebijakan ini juga mencakup pengurangan BBNKB kedua dan seterusnya, pembebasan sanksi administratif BBNKB, serta pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor.
“Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan atau ingin melakukan BBNKB, manfaatkan kebijakan pemutihan ini yang berlaku mulai 19 Agustus hingga 14 Desember 2024,” ujar M Pratama saat apel di Mapolda, Palembang, (19/8/24), dilansir Antara.
Kendaraan yang menunggak PKB selama dua tahun atau lebih hanya dikenakan pembayaran tunggakan pokok PKB satu tahun serta pokok PKB tahun berjalan.
Selain itu, pemutihan ini juga memberikan pengurangan BBNKB-II 50 persen dan pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor.
Pihaknya juga mengimbau untuk kendaraan luar kota yang beroperasi di Sumsel, agar balik nama.