Informasi Terpercaya Masa Kini

MUI Jabar Bereaksi Keras Soal Sumpah Pocong Saka Tatal

0 7

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mengecam prosesi sumpah pocong yang dilakukan mantan terpidana kasus pembunuan Vina Cirebon, Saka Tatal.

Ketua MUI Jabar Bidang Hukum Iman Setiawan Latief mengatakan, sumpah pocong tidak ada dalam ajaran agama Islam.

Namun, Iman tidak menampik bahwa hal itu merupakan sebuah budaya atau kearifan lokal yang dimiliki masyarakat Indonesia.

“Sumpah pocong merupakan tradisi masyarakat di Indonesia dan bukan merupakan bagian dari ajaran agama Islam. Namun tradisi ini umumnya dilakukan oleh pemeluk agama Islam,” kata Iman, Sabtu (10/8/2024).

Lebih lanjut, kata Iman, sumpah menurut Islam adalah meneguhkan suatu perkara atau menguatkannya dengan menyebut nama Allah SWT atau salah satu sifat-Nya.

“Rasulullah SAW pun telah mengingatkan umat Muslim untuk berhati-hati dalam melakukan sumpah. Barangsiapa bersumpah dengan selain nama Allah maka ia telah kafir atau telah musyrik. (HR. Tirmizi),” ucapnya.

Menurutnya, tidak ditemukan ajaran sumpah pocong dalam agama Islam. Para ulama, kata dia, bersepakat bahwa sumpah hanya boleh dilakukan atas nama Allah SWT atau sifat-Nya.

“Cara bersumpah dalam Islam pun sederhana, yaitu dengan menggunakan nama Allah SWT. Sumpah tanpa memakai nama Allah adalah haram,” tuturnya.

“Sehingga cara sumpah selain yang diajarkan dalam agama Islam, sebaiknya dihindari. Dengan demikian umat Muslim bisa terhindar dan dijauhkan dari perilaku syirik dan azab yang pedih,” tambahnya.

Adapun dalam Islam, kata dia, dikenal Mubahalah, sumpah yang diucapkan dua orang atau dua kelompok yang berselisih dan keduanya merasa benar.

“Mereka siap dilaknat, jika dalam sumpah tersebut melakukan kebohongan. Tergantung isi sumpah yang diikrarkan. Dan tidak semua permasalahan boleh diselesaikan dengan sumpah mubahalah. Mubahalah hanya boleh dilakukan apabila masalah tersebut sangat urgen dan dapat membahayakan aqidah serta ukhuwah,” ucapnya.

Iman pun menyarankan sebaiknya kasus Vina Cirebon diselesaikan dengan mengedepankan mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia serta mengedepankan asas keadilan dan kebenaran.

Sebelumnya, mantan terpidana pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal, menjalankan prosesi sumpah pocong di Padepokan Agung Jati, Cirebon pada Jumat (9/8). 

Sumpah pocong ini demi membuktikan dan meyakinkan masyarakat bila Saka Tatal tidak bersalah dan tidak pernah terlibat dalam peristiwa yang terjadi tahun 2016 silam.

Kegiatan ini pun menjawab tantangan dari Iptu Rudiana, ayah dari almarhum Eki, yang berani mengucap sumpah pocong. Namun yang bersangkutan justru tidak hadir. (mcr27/jpnn)

Leave a comment