Tangis Warga Sulbar Transfer Rp 8,9 M untuk 250 Hektar Tambang Nikel,2 Eks Caleg Malah Dapat Untung
TRIBUNJATIM.COM – Telanjur transfer Rp 8,9 Miliar untuk menyewa 250 hektar tanah yang bisa dipakai menggali nikel, warga Sulawesi Barat berakhir apes.
Warga Sulbar ini akhirnya menangis lantaran uangnya senilai Rp 8,9 Miliar habis seketika karena ditipu.
Penipu tersebut bukan dari masyarakat biasa.
Pernah mencalonkan diri sebagai wakil rakyat, dua pelaku akhirnya banting setir menipu orang lain demi mendapatkan uang.
Warga Sulbar yang mengalami rugi sampai Rp 8,9 Miliar itu kini hanya bisa pasrah menjalani kasus hukum.
Dua eks calon anggota legislatif (caleg) asal Sulawesi Selatan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus penyewaan lokasi tambang.
Kasus ini menyebabkan kerugian korban hingga Rp 8,95 miliar.
Dua eks caleg yang ditetapkan tersangka tersebut berinisial APT dan PZ.
APT merupakan eks caleg DPR RI dapil Sulawesi Selatan II, sementara PZ merupakan eks caleg DPRD Sulsel Dapil VII.
Keduanya ditetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulbar.
Baca juga: Nasib Warga Nyaris Tuna Wisma Terdampak Tambang, Pemda Tak Bisa Jamin: Bukan Tanggung Jawab Kami
Korban penipuan kedua mantan caleg ini merupakan warga asal Polewali Mandar (Polman) yang tinggal di Kabupaten Mamuju berinisial FN.
APT dan PZ baru diketahui sebagai tersangka setelah penyidik Ditkrimum Polda Sukbar melimpahkan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Mamuju, Rabu (31/7/2024) setelah berkas perkara dinyatakan P21.
Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju Raharjo Yusuf mengatakan, modus penipuan yang dilakukan APT terhadap FN dengan menjanjikannya lokasi tambang nikel yang bisa disewakan di wilayah Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2023.
“Kejari Mamuju menerima penerimaan tersangka dan barang bukti dari kepolisian daerah Sulawesi Barat terhadap dua orang tersangka, satu inisial APT laki-laki, kemudian inisial PZ perempuan,” kata Raharjo, kepada wartawan di Mamuju, Rabu (31/7/2024), dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Kamis (1/8/2024).
Raharjo menuturkan, modus penipuan yang dilakukan APT awalnya dengan mengaku sebagai utusan PT PDP yang memiliki lahan tambang nikel seluas 750 hektar di lokasi yang dijanjikan.
APT mengklaim memiliki lahan seluas 250 hektar yang dapat disewakan kepada korban.
Saat menjalankan modusnya, APT mengajak PZ. Keduanya kemudian membawa korban melihat lokasi tambang tersebut.
PZ meyakinkan korban bahwa lokasi tambang yang akan disewanya mengandung kadar nikel 1,8 persen.
Korban kemudian terpedaya sehingga menyerahkan uangnya hingga mencapai sekitar Rp 8,9 miliar kepada kedua tersangka.
Baca juga: Nasib Pilu Pedagang Ayam Potong di Malang Jadi Korban Penipuan Uang Palsu, Bukan Pertama Kali
“Dari uang Rp 8,9 miliar tersebut, Rp 1,5 M lebih itu diserahkan ke APT yang katanya untuk sewa lokasi kemudian sekian lebihnya hampir Rp 7 M diserahkan ke PZ. Ada bukti transfernya sudah disita,” kata Raharjo.
Uang Rp 8,9 miliar yang diserahkan korban, kata Raharjo, kemudian dibagi lagi oleh APT dan RZ.
RZ memperoleh keuntungan sebesar Rp 1 miliar lebih. Sementara sisanya sekitar Rp 7 miliar dinikmati APT.
Belakangan, FN sadar telah ditipu setelah mengetahui bahwa PT PDP tidak pernah mendelegasikan kewenangan penyewaan lokasi tambang kepada APT dan PZ.
“Intinya gitu saja,” ujar Raharjo.
Baca juga: Modus Licik Penipuan ASN Kemenkumham, Pria Trenggalek Raup Cuan Rp 100 Juta, Ending Diciduk Polisi
Raharjo mengungkapkan bahwa APT dan PZ akan menjadi tahanan Kejari Mamuju selama 20 hari ke depan.
Keduanya disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan.
“Saya sudah perintahkan jaksanya agar minggu depan Insya Allah setelah membuat dakwaan agar segera dilimpahkan ke PN Mamuju,” ujar Raharjo.
Penipuan bernilai miliaran belakangan juga jadi sorotan karena terdakwa justru menari-nari di atas penderitaan korban.
Pemilik biro tour umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova, terbukti melakukan penggelapan uang jemaah umrah sebesar Rp4,9 M.
Zyuhal Laila Nova pemilik biro tour umrah Goldy Mixalmina Kudus dituntut hukuman kurungan tiga tahun sembilan bulan.
Dirinya kini terbukti melakukan penggelapan uang calon jemaah umrah di biro tour yang dia kelola.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara nomor 41/Pid.B/2024/PN Kudus yang berlangsung di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Kudus.
“Tuntutan hukuman yang disampaikan JPU sesuai dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dari hukuman maksimal empat tahun penjara, terdakwa dituntut tiga tahun sembilan bulan,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kudus, Tegar Mawang, saat dihubungi Tribun Jateng pada Rabu (24/7/2024).
Dia menambahkan, selama proses persidangan, terdakwa koperatif lantaran mengakui perbuatannya.
Kendati begitu, Zyuhal Laila Nova tidak mengatakan, untuk apa uang yang dia gelapkan.
Meski begitu, terdakwa mengakui bahwa dirinya ditipu terkait pembelian tiket ataupun booking hotel.
“Beberapa barang bukti yang disita oleh kejaksaan atas kasus penggelapan sudah mulai dikembalikan kepada para korban, juga ada yang disita negara,” tutupnya.
Namun aksi Zyuhal Laila Nova usai mendapatkan vonis dari majelis hakim viral di media sosial.
Pasalnya ia malah asyik berjoget di depan para korban saat mendapat vonis.
Video diposting akun TikTok @nailyhennaart memperlihatkan Zyuhal Laila Nova yang dikeroyok ibu-ibu sambil diteriaki maling sampai penjahat.
Namun ekspresi yang ditunjukkan Zyuhal Laila Nova justru mengejutkan.
Saat menerobos kerumunan korbannya, dia berlari kecil seraya joget sambil mengacungkan dua jempolnya meski tangan diborgol.
Baca juga: Sosok Mak Sombret Dulu Rela Habis Rp600 Ribu Demi Antar Tetangga Haji, Kini Umrah, Rumah Direnovasi
Video tersebut sontak menuai respons dari netizen.
Mereka rerata menghujat tingkah Zyuhal Laila Nova yang memberikan respons menyebalkan.
Dalam video tersebut bertuliskan, bisa-bisanya menipu jemaah umrah ratusan orang hanya dipenjara tiga tahun berjoget ria.
“Hukum akhirat menanti,” tulis pengguna TikTok Ny.Mardian.
“Masih bisa joged, merdu sekali hukuman di Indonesia,” tulis pengguna TikTok Abjad.
“kerugian hampir 5m,penjara 3thn di jalani 1thn gak ada mungkin lumayan lah,” Indra1990.
“kerja 3thn blm tentu dapat 4,9 milyard…enak sekali hukum di indonesia ini,” kata pengguna TikTok kodoksawah.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com