Ayah Dini Sera Kecewa dengan Pembebasan Ronald Tannur: Nggak Masuk Akal
TEMPO.CO, Jakarta – Ayah almarhum Dini Sera Afrianti, Ujang Suherman mengaku kecewa atas putusan majelis Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa, Ronald Tannur, penganiaya dan pembunuh anaknya.
“Nggak masuk diakal, dituntut 12 tahun kok divonis bebas, apa-apaan itu,” ujar Ujang di gedung Komisi Yudisial setelah melaporkan dugaann pelanggaran etik ketiga hakim yang memutus bebas Ronald.
Ia meminta hukum ditegakkan seadil-adilnya tidak pandang bulu. Sebelumnya, Ronald dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman 12 tahun pidana penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta subsider kurungan 6 bulan.
Jaksa menilai Ronald terbukti melakukan pembunuhan terhadap Dini. Ronald dianggap melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Namun, pada Rabu, 24 Juli 2024 hakim memutus bebas Ronald karena dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh Dina.
Majelis hakim beralasan, Ronald telah berupaya melakukan pertolongan kepada korban dengan membawanya ke rumah sakit.
Sebelumnya, dari hasil pendalaman perkara, keduanya diketahui sempat berkaraoke bersama teman-temannya sambil menenggak minuman beralkohol. Saat akan pulang, keduanya sempat terlibat pertengkaran. Ronald sempat menendang kaki kanan korban hingga jatuh terduduk.
Dia juga dua kali memukul kepala Dini menggunakan botol miras Tequila. Mereka terlibat pertengkaran hingga di parkiran basement. Kemudian, Dini duduk bersandar di pintu sebelah kiri mobil Ronald Tannur.
Tanpa menghiraukan kekasihnya, Ronald masuk dan menjalankan mobil. Alhasil, sebagian tubuh Dini sempat terlindas dan terseret sejauh 5 meter. Dini kemudian tewas.
Hasil autopsi yang dilakukan di RSUD Dr Soetomo Surabaya, menyatakan, pada pemeriksaan luar ditemukan luka memar pada kepala sisi belakang, leher kanan dan kiri, leher atas, dada bagian kanan dan tengah, perut kiri bawah, lutut kanan, tungkai kanan, paha, serta punggung kanan.
Atas ketidakadilan yang dialami sang putri, Ujang pun mengadukan keputusan tersebut kepada Komisi Yudisial, Komisi III DPR RI dan berencana melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim yang memutusa perkara tersebut ke Badan Pengawas Mahkamah Agung.
Pilihan editor: Keluarga Afif Maulana Ultimatum Polisi, Minta Permohonan Ekshumasi dan Autopsi Ulang Disetujui