Bule Australia Ini Dideportasi Meski Berkali-kali ke Bali, Masalahnya Sepele
bali.jpnn.com, DENPASAR – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan peraturan keimigrasian.
Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial KJF, 44, dideportasi pada Kamis (25/7) lalu melalui Bandara Gusti Ngurah Rai dengan tujuan Perth.
Pekerja konstruksi yang tinggal di Gold Coast, Queensland, Australia, ini dideportasi dengan pengawalan ketat aparat Rudenim Denpasar.
“Yang bersangkutan dimasukkan dalam daftar penangkalan dan dilarang masuk ke wilayah Indonesia.
Namun, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” ujar Plh. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gravit Tovany Arezo.
Menurut Gravit Tovany Arezo, KJF pertama kali datang ke Indonesia pada 1992 untuk berwisata di Bali. Sejak itu, ia telah beberapa kali mengunjungi Bali, termasuk pada 1995, 1997, 2010, dan terakhir pada 2024.
Selama kunjungannya pada April 2024, ia tinggal di sebuah hotel di area Kuta, Bali.
Kepada pihak Imigrasi, KJF mengungkapkan bahwa dirinya masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang berlaku sampai 5 Mei 2024.
KJF mengira bahwa dengan mendapatkan visa baru secara online, dirinya bisa tetap tinggal di Indonesia secara sah tanpa harus keluar Indonesia setelah VoA berakhir.
KJF beranggapan dengan pengajuan visa baru tersebut merupakan sebuah perpanjangan izin tinggal.
KJF menjelaskan awalnya berencana untuk memperpanjang izin tinggalnya seperti biasa di Kantor Imigrasi terdekat, tetapi justru salah paham terjadi.
Pemicunya dirinya menerima informasi dari sesama turis yang menyarankan untuk melakukan perpanjangan izin tinggal secara online.
Hal tersebut membuatnya meyakini bahwa visa kunjungan B211A yang diajukan secara online merupakan perpanjangan dari VoA.
Ketika ditanya mengapa tidak keluar dari Indonesia sebelum masa berlakunya habis, KJF mengakui bahwa ia keliru mengira visa B211A sebagai perpanjangan izin tinggalnya.
Setelah mendapatkan informasi yang benar dari agen yang biasa mengurus perpanjangan izinnya, KJF menyadari bahwa dirinya telah overstay dan segera melaporkan diri ke Kantor Imigrasi.
Oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, KJF dimintai keterangan dan didetensi pada 22 Juli 2024.
Namun, karena belum dapat dilakukan pendeportasian dengan segera, KJF akhirnya dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada hari yang sama.
“Karena terkendala biaya untuk pembelian tiket kepulangannya, KJF harus menjalani detensi selama tiga hari sebelum dideportasi,” kata Gravit Tovany Arezo.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu menyatakan kasus ini menjadi pengingat bagi para wisatawan asing untuk selalu memastikan status dan perpanjangan izin tinggal mereka agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Caranya tentu dengan memperhatikan mekanisme yang telah ditetapkan.
“Tujuannya agar Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib bagi wisatawan dan warga asing,” tutur Pramella Pasaribu. (lia/JPNN)