Ratusan Guru Diputus Kontrak karena “Cleansing Honor”, Kehilangan Pekerjaan di Hari Pertama Sekolah
JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri mengatakan, kebijakan cleansing honor membuat para guru tidak bisa lagi bekerja.
Kebijakan sepihak itu mengakibatkan guru-guru honorer diberhentikan pada hari pertama bekerja di tahun ajaran baru 2024.
“Kenapa enggak beritahu sebulan sebelumnya? Karena guru dipecat di hari pertama tahun ajaran baru,” ujar Iman saat dikonfimasi, Selasa (16/7/2024).
Baca juga: P2G Terima Aduan 107 Guru Honorer di Jakarta yang Diputus Kontrak karena Cleansing
Rekrutmen guru di sekolah swasta sudah dilakukan sejak sebelum dimulainya tahun ajaran baru.
Sementara saat ini, sekolah negeri telah mulai pembelajaran dan para guru sudah mulai mengajar.
Oleh karena itu, menurut Iman, ratusan guru yang terdampak cleansing honor akan kesulitan mencari pekerjaan baru.
“Sekolah swasta sudah ada penerimaan guru baru, penerimaan guru baru adanya sebelum tahun ajaran baru,” ucap dia.
Pemutusan kontrak terhadap guru honorer sudah dilakukan di beberapa provinsi lain.
Namun, Imam menyebut hanya pemutusan kontrak guru honorer di Jakarta yang menggunakan istilah pembersihan atau cleansing.
Baca juga: Kebijakan Cleansing Honor, Ratusan Guru Honorer di Jakarta Diputus Kontrak
“Makanya P2G melihat dalam nasional sedang terjadi PHK massal guru honorer. Cuma caranya beda-beda tiap provinisi. Yang paling kasar itu DKI Jakarta pake kata cleansing,” kata dia.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, pengangkatan guru honorer di sekolah negeri harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan.
Namun, banyak guru honorer yang diangkat oleh kepala sekolah tanpa adanya rekomendasi dari Dinas Pendidikan.
Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2024, di mana ditemukan peta kebutuhan guru honorer yang tidak sesuai dengan Permendikbud serta ketentuan sebagai penerima honor.
“Kami melakukan cleansing hasil temuan dari BPK, guru honorer saat ini diangkat oleh Kepsek tanpa rekomendasi dari Dinas Pendidikan yang (gajinya) dibiayai dana BOS,” ujarnya.
Sejak 11 Juli 2024, Disdik DKI Jakarta telah melakukan penataan tenaga kerja honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta sesuai Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 Pasal 40 (4).
“Sesuai Permendikbud tersebut bahwa guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan berstatus bukan ASN, tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapotik), memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum mendapat tunjangan profesi guru,” kata dia.