Maksud Terselubung Razman Nasution Mau Laporkan Hakim Eman Sulaeman Dibeber Alvin Lim,Bukan Pansos
SURYA.co.id – Rencana pengacara Razman Nasution yang akan melaporkan hakim Eman Sulaeman ke Komisi Yudisial (KY) berbuntut panjang.
Praktisi hukum Alvin Lim menuding langkah Razman Nasution akan melaporkan hakim yang membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka kasus Vina Cirebon, itu bukan sekadar untuk panjat sosial alias pansos, namun ada maksud terselubung di baliknya.
Alvin Lim menduga Razman Nasution sengaja meningkatkan posisi tawarnya (bargaining position) dengan polisi.
Alvin Lim menyebut, Razman Nasution adalah sosok yang pintar sehingga tak mungkin cuma berniat panjat sosial (pansos) di kasus Vina Cirebon.
“Menurut saya Razman ini pintar, kalau sekedar pansos enggak,” ucap Alvin Lim, dikutip dari YouTube Intens.
Baca juga: Hakim Eman Sulaeman Mau Dilaporkan ke KY Oleh Razman Nasution, Padahal Mahfud MD Saja Beri Hormat
Menurut Alvin Lim, Razman Nasution mati-matian membela polisi dengan tujuan agar kasus yang menjeratnya bisa teratasi.
“Perasaan saya dia ada bargaining power,” kata Alvin Lim.
“Razman kan itu ada dilaporkan ke polisi, apakah pencemaran nama baik atau dugaan perzinahan, yang masih terpending di kepolisian, jadi bisa saja dia melakukan barter,”
“Jadi supaya menambah suara pro ke polisi,lalu kasusnya dia dibantu”
“Saya duga keras kesitu, kalau cuma pansos enggak sih,” imbuhnya.
Alvin Lim, mengaku bingung dengan posisi atau legal standing Razman Nasution.
“Saya melihat ini agak bingung juga, namanya orang melaporkan ini dia harus punya legal standing. Enggak bisa main laporin aja,” ucap Alvin Lim, dikutip TribunJakarta.com dari YouTube Intens.
“Kita tahu praperadilan itu antara dua belah pihak, yakni Pegi Setiawan dan Kepolisian. Siapa itu Razman diantara kedua belah pihak itu?” imbuhnya.
Pasalnya sepengetahuan Alvin Lim, Razman Nasution bukan pengacara Pegi Setiawan ataupun pihak Polda Jabar sebagai termohon dalam sidang praperadilan.
“Apakah dia kuasa hukum Pegi Setiawan? Bukan. Apakah dia kuasa hukum polisi? Bukan juga,” kata Alvin Lim.
“Lalu atas dasar apa? Kerugian apa yang dia terima,” imbuhnya.
Alvin Lim menilai Razman Nasution bisa melaporkan Hakim Eman Sulaeman jika dirinya memang sudah diberi surat kuasa oleh pihak Polda Jabar.
“Yang seharusnya maju dan melaporkan adalah dari pihak kepolisian,” ujar Alvin Lim.
“Kecuali kepolisian menyerahkan surat kuasa kepada Razman,” imbuhnya.
Niat Razman Nasution melaporkan Hakim Eman Sulaeman di mata Alvin Lim, hanya gertakan semata.
“Sorry ya menurut saya ini cuma gertak sambal aja,” ucap Alvin Lim.
“Razman itu memang sudah biasa kalau ada kasus apa teriak ikut nimbrung,” imbuhnya.
Pengacara Pegi Tanya Kapasitasnya
Terpisah, Pengacar Pegi Setiawan. Toni RM juga mempertanyakan kapasitas Razman dalam melakukan pelaporan tersebut.
“Ya terkait Razman akan laporkan hakim ke Komisi Yudisial (KY), menurut saya itu silakan saja. Tapi yang dipertanyakan, Razman punya kapasitas apa?” ujar Toni saat dimintai keterangannya, Selasa (16/7/2024).
Menurut Toni, KY memiliki kewenangan untuk memeriksa perilaku hakim yang bertentangan dengan kode etik.
Ia menjelaskan, jika laporan tersebut diajukan ke KY, yang akan diperiksa adalah perilaku Hakim Eman Sulaeman selama persidangan.
“Sehingga, kalau dilaporkan ke KY yang diperiksa adalah perilaku Pak Hakim Eman Sulaeman selama di persidangan.”
“Selama di persidangan di hari Jumat sebelum putusan, Pak Eman memberikan kesempatan agar kedua belah pihak yang mengikuti gelar perkara ini baik termohon maupun pemohon memberikan testimoni atas sikap dan perilakunya Pak Eman selama memimpin sidang,” ucapnya.
Ia menambahkan, baik tim pemohon Pegi Setiawan maupun pihak termohon dalam hal ini kepolisian, sepakat bahwa Hakim Eman telah bersikap bijaksana selama memimpin sidang.
“Tim pemohon Pegi Setiawan bahwa Pak Eman selama memimpin sidang telah bersikap bijaksana dengan memberikan kesempatan yang sama kepada kedua belah pihak.”
“Begitu juga termohon pihak kepolisian, bahwasanya Pak Eman disebut bijaksana. Sehingga, dari testimoni kedua belah pihak itu sejatinya tidak ada masalah,” jelas pengacara asal Kabupaten Indramayu itu.
Toni juga mempertanyakan alasan Razman, yang bukan merupakan pihak termohon maupun pemohon, ingin melaporkan hakim ke KY terkait perilaku di persidangan.
“Namun Razman saat ini yang bukan dari pihak termohon maupun pemohon justru ingin melaporkan ke Komisi Yudisial terkait pelaporan perilaku, kan gak ada hubungannya.”
“Toh kalau misal masyarakat berhak melaporkan, ya silakan itu haknya, tetapi jangan lupa ketika diperiksa siapa yang dirugikan, siapa yang mempersoalkan perilaku kode etik hakim, itu tidak ada.”
“Kedua belah pihak termohon dan pemohon sepakat bahwa hakim ketika memimpin sidang bersikap adil dan bijaksana,” katanya.
Dengan demikian, tim kuasa hukum Pegi Setiawan merasa bahwa laporan yang akan diajukan Razman tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak relevan dengan situasi yang ada di persidangan.
Seperti diketahui, Hakim Tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
Ia menyatakan penetapan status tersangka Pegi Setiawan tidak sah pada Senin (8/7/2024).
Baca juga: Keberanian Hakim Eman Sulaeman Bebaskan Pegi Setiawan Dipuji Mahfud MD, Hingga Beri Salam Hormat
Sehingga, Pegi Setiawan bisa mengirup udara bebas di hari yang sama setelah dijemput oleh keluarga dan tim kuasa hukumnya.
Namun menurut Razman, putusan ini akan dilaporkannya dengan salah satu alasannya melampaui kewenangan.
“Kami akan laporkan karena melampaui kewenangan, dan melakukan putusan yang ultra petita, tidak sesuai dengan apa yang seharusnya,” kata dia dikutip dari tayangan tersebut, Rabu (10/7/2024).
Menurutnya, Hakim Eman harusnya komperenshif dan berdasarkan pada logika. Bukan malah menimbulkan problem berkepanjangan dan tidak menyelesaikan masalah.
“Ada 9 putusan yang dibacakan oleh hakim Eman, pada poin kelima menyatakan tidak sah segala bentuk keputusan atau penetapan lebih lanjut dan termohon berkenaan dengan tersangka atas pemohon dan termohon,” imbuhnya.
“Ini hakim paham hukum atau dia dukun, kok putusan? Putusan lebih lanjut artinya ada putusan yang kedepan sudah tahu faktanya seperti apa, kok dia bilang itu sepertinya mengikat untuk yang akan datang,” sambung Razman.
Kemudian, Razman melanjutkan dengan membeberkan jika putusan Hakim Eman bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016 bab 2.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM langsung merespon ucapan tersebut.
Ia mengatakan jika pelaporan dilakukan maka masyarakat Indonesia akan bereaksi.
Sebab, kasus yang menyeret sosok kuli bangunan ini mendapatkan sorotan dari banyak pihak.
“Apabila Hakim Eman Sulaeman ternyata siapapun itu kelompok manapun itu dilaporkan atas keputusannya yang sah secara konstitusi pasti masyarakat Indonesia, pasti bergejolak karena ia memutus berdasarkan hukum,” jelasnya.
Kemudian Razman menimpali dengan balik menantang. Ia ingin melihat bagaimana gejolak yang ditimbulkan oleh masyarakat Indonesia jika ia melaporkan Hakim Eman Sulaeman.
“Saya ingin sampaikan ke kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa hukum dijalankan bukan karena netizen, hukum dijalankan bukan karena provokasi. Jadi kalau di sini ada pengacara yang mengatakan kalau dilaporkan Hakim Eman Sulaeman seluruh rakyat bergejolak, saya mau lihat gejolak seperti apa itu dan saya bersama dengan tim akan melaporkan ke Komisi Yudisial. Kenapa? karena itu hak saya untuk menilai apakah putusan hakim itu jalan atau tidak. Saya mau lihat sebergejolak apa masyarakat Indonesia,” pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Alvin Lim Menduga Ada ‘Tawar Menawar’ Antara Razman Nasution dan Polisi, Bukan Pansos di Kasus Vina