Pantas Polda Jabar Tak Buka CCTV Kasus Vina Cirebon,Kompolnas Blak-blakan Ungkap Penyebabnya
TRIBUNSUMSEL.COM – Teka-teki soal barang bukti CCTV kasus Vina Cirebon di TKP Kejadian flyover Talun, Cirebon yang tak kunjung diungkap akhirnya terjawab.
Diketahui, selama kasus Vina Cirebon diusut, Polda Jabar tidak kunjung membuka rekaman CCTV pada tahun 2016 silam.
Hal inilah yang membuat publik banyak membuat spekulasi miring lantaran kasus tak kunjung terang benderang.
Bahkan pihak keluarga korban Vina Cirebon pun berkali-kali mempertanyakan soal CCTV ini.
Baca juga: Otto Hasibuan Sebut Polisi Bakal Lebih Celaka Jika Pegi Setiawan Dipenjara Lagi, Tunggu Putusan PK
Baru-baru ini, Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim akhirnya mengungkapkan penyebab Polda Jabar enggan membuka rekaman CCTV tersebut.
Dia menceritakan bahwa pada 28 Mei pihaknya mendatangi Polda Jabar untuk meminta klarfikasi.
Ternyata banyak kelemahan-kelemahan dari penyidikan tahun 2016 silam.
Sehingga Kompolnas mendorong agar penyidik Polda Jabar 2024 tidak terbebani dengan kelemahan-kelemahan penyidikan 8 tahun lalu tersebut.
“Beban penyidik (2024) sangat berat itu, karena dia terbebani dengan kelemahan-kelemahan 8 tahun yang lalu,” kata Yusuf Warsyim dikutip dari tayangan SCTV, Minggu (14/7/2024).
Kelemahan-kelemahan yang sudah disampaikan terkait hal ini adalah penyidikan tahun 2016 lalu tidak didukung scientific crime.
Yusuf mengungkapkan bahwa sebelum meminta klarifikasi ke Polda Jabar, pihaknya didatangi kuasa hukum Saka Tatal yang menyampaikan fakta-fakta persidangan tahun 2017 silam.
Seperti soal CCTV yang tidak dibuka di persidangan saat itu bahkan sampai sekarang.
“Berarti kan seolah-olah ada CCTV,” katanya.
Baca juga: Didesak Mundur, Kapolda Jabar Ganti Semua Penyidik Lama Kasus Vina Usai Pegi Menang Praperadilan
Ketika meminta klarifikasi dari Polda Jabar soal CCTV itu, Kompolnas mendapat jawaban mengejutkan.
“Pada saat kami klarifikasi, penjelasan Polda Jabar, barang bukti CCTV itu tidak ada, di tempat kejadian perkara tidak ada CCTV,” kata Yusuf.
Di sekitar TKP itu yang ada hanya CCTV yang jaraknya agak jauh.
Dari penjelasan Polda Jabar ke Kompolnas, CCTV yang agak jauh itu pun tidak disita oleh penyidik tahun 2016 silam.
“Ada penjelasan CCTV tapi jauh dari TKP. Penyidik menjelaskan CCTV itu tidak mengarah ke TKP yang dimaksud, tapi jauh. Dalam penjelasan penyidik tidak dilakukan penyitaan CCTV,” terangnya.
Karena ditemukan banyak kelemahan di kasus ini, akhirnya Kompolnas menyarankan Polda Jabar untuk melakukan audit investigasi.
Dalam audit ini ada dua hal, yaitu soal manajemen penyidikan, dan kepatuhannya kepada SOP dan kode etik
Sehingga jika ditemukan ada kelemahan ini bisa diperbaiki oleh penyidik saat ini
“Inilah yang kami dorong, mudah-mudahan hasilnya sudah ada,” ungkapnya.
Susno Duadji Sentil Anak Buah Iptu Rudiana soal CCTV
Mantal Kabareskrim Polri, Susno Duadji menyentil anak buah Iptu Rudiana terkait penangkapan Pegi Setiawan dan CCTV dalam kasus Vina Cirebon yang terjadi di tahun 2016.
Sentilan ini disampaikan oleh Susno Duadji dalam sebuah tayangan di akun YouTube Nusantara TV pasa Senin, 1 Juli 2024.
Susno Duadji sendiri menekankan bahwa ada banyak hal yang belum diungkap secara transparan terkait pengesahan penangkapan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon ini.
Baca juga: Polda Jabar Ternyata Sudah Minta Maaf Kepada Pegi Setiawan Pasca Bebas Kasus Vina,Akui Salah Tangkap
Mulai dari penangkapan, penahanan, hingga penyitaan barang bukti yang ia pertanyakan kesesuaiannya dengan prosedur hukum pidana.
Susno khawatir bahwa Polda Jabar belum memiliki jawaban untuk deretan pertanyaannya tersebut.
“Yang penting adalah sah tidak upaya paksa yang dilakukan,” ungkap Susno Duadji.
“Apa upaya paksa itu? Nangkap, nahan, nyita, ya kan gampang sekali. Untuk sahnya, apakah penyitaan barang bukti sepeda motor dan sebagainya, itu telah sesuai dengan hukum pidana? Bagaimana cara menyita barang tidak bergerak? Izin penetapan pengadilannya kapan harus diminta? Nah, jangan-jangan sampai sekarang itu gak ada,” jelasnya lagi.
Susno pun menekankan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyitaan dan penetapan.
Eks Kabareskrim Polri ini juga menekankan bahwa Polda Jabar terlalu berpedoman pada saksi.
Padahal, saksi tanpa bukti belum disebut sebagai sesuatu yang berharga.
“Saksi itu baru berharga apabila didukung alat bukti lain, misalnya alat bukti forensik, foto, video dan lain sebagainya. Nah ini justru yang tidak mereka garap,” tandasnya lagi.
Susno Duadji pun kemudian mencontohkan barang bukti yang belum digarap oleh Polda Jabar, diantaranya 6 buah CCTV pada kasus Vina Cirebon di tahun 2016.
“Contohnya apa? Disitu ada 6 CCTV, dalam berita acara ada loh, sekian CCTV belum dibuka,” kata Susno.
“Mari kita suarakan, CCTV itu buka. Kemudian apalagi yang belum dilakukan? Alat bukti yang masih sisa, HP, ada 6 HP yang disita, apa pembicaraan Pegi, apa pembicaraan Vina, apa pembicaraan yang lain,” tegas Susno.
Susno mempertanyakan alasan alat bukti CCTV tersebut tidak dibuka. Padahal, Iptu Rudiana dan anak buahnya juga masih ada dan tercantum sebagai anggota polisi.
“Nah, kalau itu tidak ada semua, okelah kalau soal darah, mungkin sudah hilang. Tapi yang ada sekarang, siapa yang tahu itu?” tanya Susno.
“Ada di keterangan saksi, anak buahnya si Rudiana, dialah yang mengamankan CCTV itu. Kenapa tidak dibuka? Atau takut dengan yang ada di dalamnya? Orangnya masih ada kok polisinya, bukalah itu,” tegas Susno Duadji.
(*)
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Baca juga berita lainnya di Google News