Informasi Terpercaya Masa Kini

Rekor! Jokowi Kalahkan VOC Belanda dengan Obral HGU di IKN 190 Tahun

0 34

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberi izin hak guna usaha (HGU) bagi para investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan jangka waktu paling lama mencapai 190 tahun.

Langkah tersebut sebelumnya pernah dikritik oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), yang menilai konsesi pemberian lahan lebih lama dari era Persatuan Perusahaan Hindia Timur (VOC). 

Pada 14 Maret 2023, KPA saat itu menilai bahwa kebijakan Jokowi merupakan langkah mundur. Sebab, UU Agraria Kolonial (Agrarische Wet 1870) hanya memberikan hak kepada investor mengelola perkebunan paling lama 75 tahun. 

Baca Juga : OIKN Ungkap Surat Minat Investasi IKN Capai 421 hingga Juli 2024

Adapun data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) pada Agustus 2022 mengungkapkan selama 8 tahun Jokowi menjabat pemerintah telah memberikan konsesi lahan sekitar 11,7 juta hektar, dengan konsesi lahan terbanyak berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP). 

Diketahui, Jokowi baru saja meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara. Pasal 9 Perpres tersebut menyebutkan bahwa pemberian HGU hampir 2 abad bagi para investor IKN akan dilakukan melalui dua siklus.

Baca Juga : : Otorita IKN Optimistis Perpres 75/2024 Pacu Investasi IKN Tembus Rp100 Triliun

“Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi,” demikian bunyi Pasal 9 ayat 2a pada beleid tersebut.

Selain itu, beleid ternyata itu juga mengatur pemberian hak guna bangunan (HGB) untuk jangka waktu paling lama 80 tahun untuk siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun, sehingga totalnya menjadi 160 tahun.

Baca Juga : : Istana Pastikan Upacara HUT Kemerdekaan RI Digelar di IKN dan Jakarta

Adapun, untuk hak pakai bangunan disebutkan jangka waktu paling lama adalah 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

“Pemberian hak atas tanah melalui satu siklus pertama sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria pertanahan berdasarkan permohonan dari Otorita Ibu Kota Nusantara,” bunyi Pasal 9 ayat 3.

Angin Segar

Sementara itu,  Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) optimistis investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) bakal terakselerasi seiring dengan lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) No.75/2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara.

Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi OIKN, Agung Wicaksono menjelaskan pihaknya optimis perpres yang baru saja diteken oleh Presiden Jokowi dapat berkontribusi positif dalam menarik minat investor.

“[Kontribusi Perpres akan] mencapai target, untuk itu peraturan presiden tentunya kita jalankan,” jelasnya singkat saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jumat (12/7/2024).

Pasalnya, hingga akhir tahun OIKN menargetkan investasi di IKN dapat tembus Rp100 triliun. Sementara, hingga saat ini total investasi yang terparkir di IKN baru mencapai Rp51,3 triliun.

Agung menjelaskan saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi secara intens dengan para investor untuk dapat segera mengeksekusi rencana investasi tersebut.

Sayangnya, Agung tak secara rinci menjelaskan kapan pemberian insentif bakal mulai diguyurkan.

“Ya masih koordinasi terus secara intens untuk mengeksekusi. Intinya [Perpres]  mempermudah investasi,” pungkasnya.

Leave a comment