Informasi Terpercaya Masa Kini

Wantimpres Berubah Nama, Prabowo Bisa Pilih Anggotanya Tak Terbatas

0 20

Baleg DPR tiba-tiba akan membahas revisi UU perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). RUU sebelumnya tidak masuk dalam prolegnas prioritas.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan dalam politik setiap peluang pembahasan perubahan UU selalu ada. Termasuk tiba-tiba membahas UU Wantimpres.

“Namanya politik peluang selalu ada. Hari ini kita merivisi UU tentang Wantimpres,” kata Awiek di Gedung DPR, Selasa (9/7).

Baleg DPR sudah membantuk panitia kerja (Panja) penyusunan RUU Wantimpres. Panja Baleg akan melakukan penyusunan RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden

Lalu, pengambilan keputusan atas hasil Penyusunan RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.

Ubah Nama Jadi Dewan Pertimbangan Agung

Baleg DPR RI menyetujui RUU Wantimpres dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. Kesepakatan diambil dalam rapat Panja yang dipimpin Ketua Baleg Supratman Andi Agtas.

Dalam rapat Panja, 9 fraksi menyatakan setuju agar RUU Wantimpres dibawa ke rapat paripurna. Salah satu poin yang diubah yakni mengubah diksi ‘Dewan Pertimbangan Presiden’ menjadi ‘Dewan Pertimbangan Agung’.

“Dengan demikian 9 fraksi semua menyetujui rancangan UU tentang perubahan atas UU nomor 19 tahun 2006 menjadi draf usul inisiatif DPR RI,” kata Supratman di Gedung DPR, Senayan, Selasa (9/7).

Setelah itu, Supratman meminta persetujuan agar RUU Wantimpres dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.

Jumlah Tak Dibatasi

Ketua Baleg Supratman Andi Atgas menjelaskan terdapat 3 poin perubahan dalam RUU Wantimpres yakni mengubah Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA), jumlah anggota, hingga syarat menjadi anggota DPA.

“Perubahan yang ada di dalam sini itu hanya terkait soal satu menyangkut soal perubahan nomenklatur yang tadinya itu Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung, darimana berasal, ya itu dari aspirasi keinginan dari semua fraksi tadi menyetujui seperti itu,” kata Supratman di Gedung DPR, Senayan, Selasa (9/7).

Dia menuturkan meski nomenklatur hingga syarat menjadi anggota DPA, tapi tugas tidak akan berubah yakni memberikan pertimbangan kepada Presiden.

“Kedua juga menyangkut soal jumlah keanggotaan, kalau di UU lama anggota Wantimpres itu kan cuma 8, sekarang diserahkan kepada presiden disesuaikan dengan kebutuhannya untuk bisa mendapatkan orang orang terbaik yang bisa memberikan pertimbangan terbaik kepada Presiden berikutnya,” tutur dia.

Politikus Gerindra itu menuturkan dalam RUU Wantimpres akan dibahas secara rinci syarat untuk menjadi anggota. Nantinya, anggota DPA akan berstatus sebagai pejabat negara.

Ketua Dipilih Presiden

Nantinya, Ketua DPA dipilih oleh Presiden.

“Ada [ketua], ketua itu nanti akan tetap presiden yang akan tetapkan, karena kan ini presiden ingin mendapatkan orang-orang terbaik dalam rangka memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam rangka proses pembangunan yang sedang kita lakukan,” kata Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (9/7).

Bisa Diisi Mantan Presiden?

Lalu, apakah nantinya Dewan Pertimbangan Agung dapat diisi oleh para mantan presiden?

“Saya enggak tahu, saya enggak tahu kalau itu. Sekali lagi kalau itu itu tanyakan kepada presiden. Kami tugasnya membuat regulasi. Soal siapa dan kriterianya yang kami tentukan, orangnya siapa, latar belakangnya apa, kami enggak tahu,” kata Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (9/7).

Supratman mengatakan, ketua dan anggota DPA nantinya akan ditentukan oleh presiden.

“Jadi semuanya presiden yang tentukan. Ketua itu dari anggota dan ditetapkan oleh presiden,” ucapnya.

Lebih jauh, Supratman menjelaskan alasan jumlah DPA tidak dibatasi. Hal itu karena tidak ingin membatasi ruang gerak presiden.

Leave a comment